• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Berita

Cabut Semua Aturan Sanksi Pelanggaran PPKM, Gubernur Bali Wayan Koster Terbitkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2023

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
Kamis, 19 Januari 2023
in Berita, Nasional
0
Cabut Semua Aturan Sanksi Pelanggaran PPKM, Gubernur Bali Wayan Koster Terbitkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2023
Ket foto: Gubernur Bali, Wayan Koster (ist).
72
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DENPASAR, OborDewata.com – Gubernur Bali Wayan Koster menginstruksikan untuk mencabut Peraturan Daerah, Perkada, dan ketentuan/ kebijakan lain yang memberi sanksi bagi pelanggaran ketentuan PPKM. Hal ini seiring dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat Bali untuk menjaga kesehatan sehubungan dengan membaiknya tingkat kesehatan akibat pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak tahun 2020 lalu.

Sejumlah peraturan yang dicabut adalah amanat dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 terkait dengan pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Bali Wayan Koster melalui Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.

Lebih lanjut, beberapa ketentuan sanksi yang dimuat dalam Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2021, antara lain sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Baca Juga :  Satgas 53 JAMINTEL sukses Beraksi di Cilacap & Mojokerto, BPI KPNPA RI Nilai JAMBIN Gagal dalam melakukan Pembinaan

Sekalipun tingkat kesehatan masyarakat Bali sudah tergolong membaik dari jumlah kasus penyebaran Covid-19, namun ditegaskan oleh Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali I Made Rentin yang juga menjabat selaku Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 agar masyarakat Bali tetap menerapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun berada, serta terus melaksanakan vaksinasi Covid-19 sesuai anjuran Pemerintah untuk kepentingan dan kesehatan bersama.

“Tetap waspada dan menjaga kebersihan serta kesehatan diri maupun keluarga untuk kebaikan bersama,” kata Rentin Kemarin Rabu (18/1).

Kendatipun PPKM sudah dihentikan dan semua regulasi yang mengandung sanksi dicabut, tetapi status bencana nasional non alam masih berlaku, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID- 19 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional. Satgas Covid-19 Provinsi Bali mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) dan terus menjaga imun tubuh dengan melakukan vaksinasi. sathya

Baca Juga :  Setelah Tewaskan Empat Orang, Jika Terbukti Melanggar PO Bus Sakhindra Trans Akan Dikenai Sanksi
Previous Post

Komunitas Layangan Turut Berperan dalam Pengamanan Pasokan Listrik G20, PLN Berikan Apresiasi

Next Post

Warga Dawan Resah, Walhi Bali Enggan Berkomentar Tambang Galian C Karena Sumber Daya Terbatas

Related Posts

Bunda Rai Hadiri Bina Posyandu Provinsi Bali, Perkuat Kualitas Pelayanan Posyandu 6 Bidang SPM di Tabanan
Berita

Bunda Rai Hadiri Bina Posyandu Provinsi Bali, Perkuat Kualitas Pelayanan Posyandu 6 Bidang SPM di Tabanan

Selasa, 28 Juli 2026
Genta yang Bertalu dan Air Mata Bahagia Eka Gita Kirana Menuju Pelaminan
Berita

Chiming Bells and Happy Tears: Ni Putu Eka Gita Kirani Steps Into Married Life

Senin, 27 Juli 2026
Genta yang Bertalu dan Air Mata Bahagia Eka Gita Kirana Menuju Pelaminan
Berita

Genta yang Bertalu dan Air Mata Bahagia Eka Gita Kirana Menuju Pelaminan

Senin, 27 Juli 2026
Konsep Otomatis
Berita

Lansia 70 Tahun Hilang di Bangli, Pencarian Sekala dan Niskala

Kamis, 23 Juli 2026
Pisah Sambut Camat Kuta, Dihadiri Ketua DPRD Badung dan Anggota DPRD Badung Dapil Kuta
Berita

Pisah Sambut Camat Kuta, Dihadiri Ketua DPRD Badung dan Anggota DPRD Badung Dapil Kuta

Selasa, 28 Juli 2026
Kasus HIV/AIDS di Klungkung Melonjak, Didominasi Kelompok Usia Muda
Berita

Darurat HIV/AIDS di Indonesia, Kini Makin Membidik Pelajar

Rabu, 22 Juli 2026
Next Post
Warga Dawan Resah, Walhi Bali Enggan Berkomentar Tambang Galian C Karena Sumber Daya Terbatas

Warga Dawan Resah, Walhi Bali Enggan Berkomentar Tambang Galian C Karena Sumber Daya Terbatas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.