• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Berita

Banyak Plat Ojol Non DK Tarik Penumpang, Rugikan Driver di Bali

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
Senin, 9 Desember 2024
in Berita
0
Banyak Plat Ojol Non DK Tarik Penumpang, Rugikan Driver di Bali
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DENPASAR, OborDewata.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali minta bagi yang menemukan plat kendaraan ojol non Bali agar melaporkan akun tersebut. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta mengatakan hal tersebut usai rapat stakeholder angkutan online atau angkutan sewa khusus (ASK) pada, Senin (9/12/2024).

Hasil dari pertemuan tersebut, stakeholder angkutan online atau angkutan sewa khusus (ASK) yang terdiri dari aplikator operator juga koperasi sepakat bersama untuk menegakkan aturan berkaitan dengan jika menemukan kendaraan plat non DK dan sopir luar pada ASK atau para ojek online dapat melakukan pelaporan agar akun ojek online tersebut di suspen (ditangguhkan).

“Secara sistem tidak memungkinkan (melarang kendaraan plat non DK masuk Bali) kalau ada laporkan saja, sistem peluangnya tidak ada kecuali kalau yang merekomendasikan Koperasi, jadi dia (biasanya supir luar Bali) direkom dan dapat aplikasi,” ucap, Samsi.

Baca Juga :  Biang Keladi Cuaca Buruk di Bali, 2 Hal Ini Sebabkan Hujan & Angin Kencang

Samsi mengaku tidak bisa melarang kendaraan luar masuk Bali karena sistem nasional, juga tidak bisa melarang orang bekerja di Bali namun ada ketentuannya dan kemudian kalau masuk online diharuskan paling tidak sopir berdomisili Bali.

Pada pertemuan tersebut, Dishub menjelaskan rule yang harus dilakukan semua pihak baik aplikator operator dan hubungan operator dengan pemilik kendaraan karena sebagian besar angkutan sewa khusus (ASK) dijalankan Koperasi. Maka, Kata Samsi perlu adanya fungsi pengawasan terhadap perorangan yang menjalankan bisnis (transportasi online) dan memang ini diorganisasikan dalam Koperasi.

“Yang dijelaskan bahwa mereka (sopir luar Bali) tidak bisa beroperasi di Bali kalau menggunakan aplikasi, yang sulit itu kalau mereka tidak ada di sistem itu, kalau di luar sistem tidak menggunakan aplikasi silahkan tapi tidak ada di market place,” imbuhnya.

Sementara itu, total kendaraan ASK di koperasi atau di PT yang terdaftar di sistem dan ada di Bali sejumlah 11.400 ASK. Pembahasan ini sekaligus mengendalikan agar tidak terjadi oversuplay maka tetap diupayakan pada rulenya.

Baca Juga :  Longsor Batu Besar di Desa Pikat Tewaskan Empat Orang di Klungkung

“Ini yang perlu ketahui sebetulnya apa ini karena kalau yang online itu dia sudah tidak ada peluang untuk plat luar. Kalau misalnya ketemu bahwa ada ASK yang plat luar itu laporkan. Ketika dilaporkan itu bisa di suspend,” tutupnya. tim/dx

Previous Post

Dewan Pengupahan Bali Putuskan UMP Rp 2,9 Juta, Tunggu PJ Gubernur Sahkan

Next Post

Macet Dimana-mana, Parta Dorong Perda Pembatasan Kendaraan di Bali Kembali Diterapkan

Next Post
Macet Dimana-mana, Parta Dorong Perda Pembatasan Kendaraan di Bali Kembali Diterapkan

Macet Dimana-mana, Parta Dorong Perda Pembatasan Kendaraan di Bali Kembali Diterapkan

Sorry, there was a YouTube error.
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.