DENPASAR, OborDewata.com – Kemacetan di Bali juga disebabkan oleh kendaraan yang tidak menggunakan plat DK. Ini karena membuat volume kendaraan di Bali bertambah sehingga kemacetan pun tak terelekan. Tanggapi hal tersebut, Anggota DPR RI, I Nyoman Parta membeberkan terdapat persoalan yang menyebabkan timbulnya permasalahan plat non DK beroperasi di Bali diantaranya, dicabutnya Perda nomor 8 Tahun 2000 yang mengatur tentang batasan kendaraan yang boleh masuk Bali.
“Juga keharusan melakukan register, Jadi kalau kalian (supir non Bali) sudah sampai tiga bulan disini harus mencatatkan bahwa bukan wisatawan yang hanya 3 hari bawa mobil di sini, tapi sudah berproses di sini. Nah maksudnya adalah agar menuju ke plat Bali,” ucap, Parta, Senin (9/12/2024).

Parta menekankan agar semua kendaraan harus berplat DK karena para pendatang bekerja di Bali dan dengan membawa kendaraan plat non Bali dapat membuat kemacetan di Bali karena otomatis mereka menggunakan jalan di Bali.
Selain itu, pembayaran pajak kendaraan mereka otomatis sesuai dengan daerah asal plat mereka. Sementara, pengusulan kuota BBM yang digunakan di Bali ini juga dasarnya adalah jumlah kendaraan plat Bali untuk mendapatkan sejumlah BBM pertamax, bio solar, petralite dan lain sebagainya.
“Jadi ketika kalian tiba-tiba masuk ke SPBU telah itu habis ya karena memang kuotanya juga dipergunakan oleh plat-plat non Bali. Masyarakat harus aktif memberikan laporan agar melaporkan plat non Bali itu bukan dalam rangka tertib administrasi, dalam rangka juga kita punya data yang, jadi berapa sih kendaraan di Bali? Kalau dihitung hanya kendaraan Bali saja pasti tidak akurat datanya, oleh karena itu kalau ada mobil plat luar ya sedapat mungkin selanjutnya agar berplat Bali,” bebernya.
Parta pun menyarankan ada batasan kendaraan plat non DK dengan tujuan untuk melakukan administrasian agar tertib. Selain itu juga untuk mendapatkan data berapa sesungguhnya kendaraan yang ada di Bali. Juga agar tidak terlalu banyak kendaraan yang melebihi kuota mobil-mobil yang ada di Bali, Karena jalan di Bali sempit. Jika ada kendaraan karena faktor perdagangan jual beli juga tetap dibatasi, agar dihidupkan kembali Perda tentang pembatasan kendaraan luar masuk Bali, dilakukan pembatasan kendaraan luar berapa lama sudah harus berplat Bali.
“Jadi dua ya pembatasan mobil yang masuk ke Bali artinya umurnya dibatasi, kalau sudah tua-tua nanti di jalan macet, tikungan macet gitu. Jadi mobil yang datang ke Bali itu adalah mobil-mobil yang tidak tua. kedua adalah ketika sudah sampai di Bali dan kendaraan berproses di Bali adalah jual beli kan ada showroom beli mobil di Jakarta atau pribadi beli mobil di Jakarta, jadi yang boleh masuk itu adalah kendaraan umur sekian. Kedua adalah mobil yang berplat non Bali terus dibeli di Bali atau tidak dibeli di Bali tapi bekerja di Bali itu dalam jangka waktu tiga bulan atau maksimal 6 bulan harusnya sudah ber-plat Bali,” tutupnya. tim/dx

