DENPASAR, OborDewata.com – Kepolisian Daerah (Polda) Bali baru-baru ini melakukan tindakan tegas terhadap personelnya yang melakukan tindak kriminal dan tidak patut dicontoh oleh anggota Polri lainnya.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, Polda Bali telah memberikan punishment atau hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 9 oknum anggota Polda Bali dan jajaran. Pemberian PTDH dilakukan saat Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya saat memimpin apel pagi di halaman depan Mapolda, Senin (9/9) lalu.
“Kesembilan orang tersebut sesuai TMT (Terhitung Mulai Tanggal) sudah bukan merupakan anggota Polri lagi,” kata Kombes Jansen dalam keterangannya, Rabu (11/9).
Sebenarnya kami sangat menyesalkan adanya PTDH ini, namun para oknum tersebut sudah tidak bisa dibina lagi. “Ini jadi pelajaran buat kita semua, jangan sampai hal ini menimpa kita,” ucapnya.
Kombes Jansen selaku Kabid Humas mengajak seluruh anggota Polri maupun ASN Polda Bali dan jajaran untuk meningkatkan rasa syukur, melaksanakan tugas dengan baik, iklas dan penuh rasa tanggung jawab.
Adapun nama-nama dan pelanggaran yang dilakukan hingga 9 oknum Polri tersebut diberikan punishment berupa PTDH atau pemecatan, yaitu:
1. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/516/VIII/2024, tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 An. Aiptu Mario Ferreira, Ditpolairud Polda Bali atas tindak kekerasan dan pelecehan seksual.
2. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/517/VIII/2024, tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 An. Bripda Putu Aditya Prabowo, Ditpolairud Polda Bali atas tindak pidana penipuan dan pencurian.
3. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/518/VIII/2024, tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 An. Bripka Nyoman Gede Yudiana, Yanma Polda Bali atas pelanggaran tidak masuk kantor dan penyalahgunaan Narkoba.
4. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/519/VIII/2024, tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 An.Aipda Made Karma Wiryana SH, Polresta denpasar atas tindak pidana perzinahan.
5. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/520/viii/2024, tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 An. Bripka Wayan Suartana SH, Polresta Denpasar atas tindak penyimpangan seksual/disorientasi seksual dan penyalahgunaan Narkoba.
6. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/521/VIII/2024, tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 An. Bripka Nyoman Permana Kusuma, Polsek Kutsel Polresta Denpasar atas tindak penyalahgunaan Narkoba.
7. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/522/VIII/2024, tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 An.Aipda Nyoman Sardika, Polres Buleleng atas tindak penyalahgunaan Narkoba.
8. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/523/VIII/2024, tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 An.Bripka Komang Rai Puspa, Polres Jembrana atas tindak pidana pencurian.
9. Keputusan Kapolda Bali nomor: Kep/524/VIII/2024, tanggal 16 Agustus 2024 tentang PTDH dari anggota Polri TMT 31-08-2024 An.Bripka Nyoman Alit Astawa, Polres Badung atas tindak penyalahgunaan Narkoba. sha/dx