Berita

Akhirnya Polemik Landak Jawa Nyoman Sukena Resmi Berakhir, Kini BKSDA Lepaskan ke Hutan Tamblingan

874 Views

TABANAN, OborDewata.com – Usai polemik Landak Jawa milik Nyoman Sukena tersita, bahkan hingga masuk ke jalur hukum. Kini akhirnya Landak Jawa itu lepas liar di kaki Gunung Batukaru.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, bersama dua mitra konservasi yaitu Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusian dan Lembaga Konservasi PT Bumi Lestari Utama (Tasta) melakukan pelepasliaran satwa yang terlindungi Undang-Undang, Sabtu (7/12/2024) kemarin.

Satwa yang lepas liar tersebut, terdiri dari seekor elang brontok (Nizaetus cirrhatus) dan seekor kucing hutan (Prionailurus bengalensis) di Kaki Gunung Batukaru, Desa Pujungan, Pupuan Kabupaten Tabanan.

Selain itu, BKSDA Bali juga melepasliarkan 5 ekor Landak Jawa (Hystrix javanica), di Kawasan Hutan Konservasi Taman Wisata Alam Danau Buyan-Danau Tamblingan, Desa Pancasari, Kabupaten Buleleng.

Satwa elang brontok, kucing hutan, dan 1 ekor Landak Jawa merupakan satwa yang masyarakat serahkan secara sukarela kepada BKSDA Bali, kemudian terawat dan terehabilitasi di Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusian.

Sementara, 4 ekor Landak Jawa merupakan barang bukti dari kasus kepemilikan satwa terlindungi Undang-undang atas nama I Nyoman Sukena, yang telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Sebelumnya, satwa tersebut terawat di Lembaga Konservasi PT. Bumi Lestari Utama (Tasta), yang berlokasi di Tabanan.

“Kegiatan pelepasliaran ini merupakan bagian dari upaya pelestarian satwa liar yang terancam punah, serta upaya menjaga keseimbangan ekosistem di Bali dengan konsep Tri Hita Karana, serta sebagai langkah nyata komitmen semua pihak dalam melindungi satwa terlindungi,” ujar Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, Minggu (8/12/2024).

Selain itu, kegiatan juga dalam rangka mendukung upaya konservasi, dan pemulihan populasi satwa liar di alam bebas.

“Balai KSDA Bali memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih, kepada semua pihak yang telah terlibat dalam pelaksanaan kegiatan pelepasliaran ini,” imbuhnya.

Pelepasliaran satwa sesuai aturan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelamatan Satwa Liar.

Sebelum lepas liar, satwa tersebut telah melalui proses pemeriksaan oleh dokter hewan (Medik Veteriner) dari BKSDA Bali dan Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusian, baik dari segi aspek medis maupun perilaku satwa.

BKSDA Bali beserta Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusian, juga telah melakukan kajian habitat pada lokasi pelepasliaran satwa. Hal ini sebagai syarat untuk pemenuhan kelayakan pelepasliaran satwa ke habitatnya.

Pelepasliaran satwa ini melibatkan pihak terkait, yakni Kejaksaan Negeri Badung, Yayasan Pecinta Alam dan Kemanusian, PT. Bumi Lestari Utama, KPH Bali Selatan,⁠ Babinsa desa Pancasari, Babinkamtibmas desa Pancasari, Babinsa desa Pujungan, Bhabinkamtibmas desa Pujungan, Bendesa desa adat Pancasari dan masyarakat desa adat setempat. Kegiatan ini juga turut hadir Dirjen KSDAE periode 2017-2022 Wiratno.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sub Seksi Penuntutan-Kejaksaan Negeri Badung, Agung Satriadi Putra, menyatakan Kejaksaan Negeri Badung berkomitmen selalu mendukung upaya konservasi, khususnya di Provinsi Bali.

“Upaya pelepasliaran satwa ini, merupakan tindak lanjut dari Keputusan Pengadilan atas kasus kepemilikan satwa terlindungi Undang-undang atas nama I Nyoman Sukena yang telah incraht, di mana dalam keputusan tersebut barang bukti berupa 4 ekor landak Jawa agar lepas liar kembali ke habitat alamnya,” jelasnya.

Pelepasliaran ini harapannya dapat memberikan dampak positif bagi kelestarian satwa liar di Bali, khususnya dalam mendukung upaya perlindungan spesies yang terancam punah.

Selain itu, kegiatan ini dapat menjadi media pembelajaran bagi masyarakat terkait dengan upaya konservasi dan keberlanjutan hidup satwa.

BKSDA Bali berkomitmen untuk terus melibatkan, dan mengajak masyarakat dalam membangun kesadaran konservasi, serta meningkatkan peran generasi muda untuk peduli terhadap alam dan lingkungan. sha/dx