• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Minggu, September 27, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Hanya Untuk Kuasai Warisan, Miris Oknum Kepala Lingkungan Diduga Hilangkan Silsilah Waris Anak Mantan Anggota DPRD Badung

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
21/07/2023
in Hukum
0
(Paling kanan) Alm. I Gusti Ketut Pugeh (mantan Anggota DPRD Badung).

167
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Kadis Pertanian Bali Tegaskan Surat Penawaran Pengadaan Pupuk yang Beredar Hoax Bukan Dokumen Resmi

Jajaran Pemkab Tabanan Laksanakan Persembahyangan Bhakti Penganyar di Pura Tuluk Biyu Batur

DENPASAR, OborDewata.com – Sangat miris demi ingin menguasai harta warisan, berupa lahan dan bangunan di Jl. Suwung Batan Kendal No.27, Lingkungan Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, nama I Gusti Putu Wirawan sebagai anak Alm. I Gusti Ketut Pugeh disiyalir dilenyapkan dari silsilah waris. Padahal anak dari mantan Anggota DPRD Badung dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) periode 1984 – 1989 ini, sebagai keturunan dari almarhum I Gusti Ketut Togor dengan istrinya almarhum Ni Gusti Putu Rai Menet (dipanggil juga Ni Gst Putu Rai) yang menurunkan seorang anak, Ni Gusti Kompyang Raka Wari (alm) yang kawin dengan I Gusti Ketut Pugeh (alm) yang berasal dari Jero Dalem Kepaon. Pada perkawinan itu, disebutkan Ni Gst. Kompyang Raka Wari berkedudukan sebagai “Sentana Rajeg” (Purusa dalam perkawinan Adat Bali) yang mempunyai 5 orang anak, yaitu A.A Putu Puji Lestari (kawin keluar), A.A Juni Ariani (kawin keluar), A.A Alit Citrawati (kawin keluar), I Gusti Putu Wirawan (ahli waris) dan Ni Gst. Ayu Sri Rasini, SE., (kawin keluar).

Merasa diperlakukan semena-sema, karena diduga namanya sengaja dihilangkan oleh oknum kepala lingkungan dari ahli waris, I Gusti Putu Wirawan langsung melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 28 Maret 2023. Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum Penggugat, Dr. I Made Sari, SH., MH., CLA., dan I Gede Astawa, SH., mengakui penggugat, selaku ahli waris dari Ni Gusti Kompyang Raka Wari atau disebut juga I Gusti Kompyang Raka/ I Gusti Kompyang Wari. Dikatakan, dari gugatan hak waris tersebut, selain I Gusti Putu Susila, SE., yang juga Kepala Lingkungan Banjar Suwung Batan Kendal, juga menggugat kerabat lainnya, yakni A.A. Made Suraba, I Gusti Made Suweta, Ni Gusti Made Oka Sarini, Gusti Ketut Adi Manila, I Gusti Made Oka Mahendra, ST., I Gusti Ketut Bagus Palguna, SS., I Gusti Putu Armayudha, SH., serta Kantor Pertanahan Kota Denpasar sebagai turut tergugat. Para tergugat tersebut, adalah para pihak yang telah mensertifikatkan tanah harta peninggalan kakek penggugat atas SPPT NOP. 51.71.010.003.026.0140.0, seluas kurang lebih 1.064 m2 yang sebelumnya dikuasai atas nama I Gst Kompyang Raka (ibu penggugat).

Parahnya lagi, para tergugat juga telah membongkar bangunan serta membangun di tanah milik peninggalan kakek penggugat yang dijadikan gudang dan bangunan toko. Sementara itu, pihak turut tergugat dalam perkara ini, karena telah menerima dan memproses permohonan pensertifikatan tanah objek perkara oleh para tergugat, walaupun penggugat telah melayangkan atau mengirimkan surat pemblokiran atau keberatan terhadap pensertifikatan tanah objek perkara oleh para tergugat. “Objek perkara dalam gugatan ini adalah tanah dan bangunan milik kakek dan orang tua penggugat yang ditempati oleh tergugat dan Keluarganya,” kata pengacara yang akrab disapa Sari itu, saat peninjaun objek perkara (PS) oleh PN Denpasar, yang dipimpin oleh Putu Agus Adi Antara, SH., MH., pada Jumat (21/6/2023). Menurutnya, hak waris atas nama I Gusti Putu Wirawan dibuktikan berdasarkan silsilah ahli waris yang satu-satunya berhak atas tanah dan bangunan peninggalan kakek dan orang tua penggugat.

Apalagi sebelumnya, juga sudah pernah dibuat silsilah dan Surat Pernyataan Waris almarhum I Gst, Kt Togor yang ditandatangani oleh I Gst. Made Raka (alm) bapak dari tergugat dan I Gusti Made Suweta selaku saksi pembuatan silsilah, serta disahkan oleh I Gusti Putu Susila, SE., (tergugat) dalam kapasitasnya selaku pejabat, yaitu Kepala Lingkungan Banjar Suwung Batan Kendal yang menyatakan dan membuktikan bahwa I Gusti Putu Wirawan (penggugat) adalah ahli waris dari I Gst. Ketut Togor (alm) dan Ni Gst. Kompyang Raka Wari yang telah mewarisi harta peninggalan dari almarhum I Gst. Kt. Togor (kakek penggugat) dan almarhum Ni Gst. Kompyang Raka Wari (ibu kandung penggugat). “Objek perkara adalah tanah dan bangunan yang ditempati kakek dan orang tua penggugat semasa hidupnya yang merupakan tanah miliknya sendiri, bukan warisan yang ditempati dan dikuasai sejak jaman penjajahan sebelum Indonesia merdeka,” tegasnya, seraya mengatakan para tergugat, sekitar Agustus 2022 tanpa persetujuan dan ijin, dan tanpa sepengetahuan penggugat disebutkan para tergugat telah mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah objek perkara pada turut tergugat melalui program PTSL.

Disebutkan saat ini, permohonan persertifikatan tanah objek perkara sedang diproses pada turut tergugat, walaupun penggugat telah melayangkan surat pemblokiran dan keberatan pada turut tergugat. “Perbuatan para tergugat yang menguasai secara sepihak dan ingin memiliki tanah objek perkara warisan peninggalan I Gst Ketut Togor (almarhum kakek penggugat), adalah perbuatan yang bersifat melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat tanpa ijin dari penggugat, dan almarhum I Gst, Md. Raka yang telah membongkar dan menguasai bangunan tempat tinggal yang dibangun kakek dan orang tua penggugat dan dibangun toko tempat usaha serta gudang yang merupakan hak penggugat selaku ahli waris dari almarhum I Gst. Kt. Togor,” jelasnya. Oleh karena para tergugat sudah berusaha untuk menguasai dan memiliki seluruh tanah objek perkara secara melawan hukum, tanpa ijin dan tanpa pemberitahuan kepada penggugat selaku orang yang paling berhak atas seluruh tanah objek perkara, maka penggugat memohon agar para tergugat untuk meninggalkan dan membongkar bangunan yang didirikan di atas tanah objek perkara.

Untuk itu, penggugat selaku ahli waris menuntut kerugian materiil akibat dibongkarnya bangunan sebesar Rp1,5 miliar. Selain itu, kerugian materiil atas penggunaan tanah dan bangunan peninggalan sebanyak Rp900 juta, dan kerugian inmateriil akibat dikeluarkan atau tidak dimasukkannya penggugat sebagai ahli waris keturunan dari I Gst. Kt Togor (alm) dan Ni Gusti Kompyang Wari (alm) dan penguasaan fisik tanah yang sewenang-wenang sebesar Rp5 miliar. Secara terpisah, mewakili para tergugat yang juga Kepala Lingkungan Banjar Suwung Batan Kendal, I Gusti Putu Susila belum mau banyak merespon, ketika ditanya gugutan tersebut. “Nggih nanti tyg kasi info detailnya nggih,” jawabnya singkat. Sementara itu, Kuasa Hukum Para Tergugat, Anak Agung Kompiang Gede, SH., MH., CIL., membantah lahan dan bangunan tersebut sebagai warisan I Gusti Putu Wirawan (penggugat), sehingga dikeluarkan dari ahli waris, karena ibunya sudah kawin keluar. “Ibunya itu sudah nikah ke luar. Ke kepaon. Itu masalahnya. Lagi pula tanah itu bukan warisan si Togor, itu adalah warisan Gusti Pater sesuai dengan pipil itu,” katanya melalui via telpon, sembari menegaskan soal silsilah yang menjadi acuan Sari Cs., sebagai kuasa hukum penggugat untuk menjual tanah warisan ibunya itu sebelum almarhum meninggal. “Boleh saja Sari berasumsi seperti itu, tapi saya tegaskan silsilah yang menjadi acuan si Sari Cs., selaku lawyer untuk menjual tanah Itu, sebelumnya ibunya meninggal,” pungkasnya. Sathya/ama

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
I Kadek Saputra

I Kadek Saputra

Related Posts

Kadis Pertanian Bali Tegaskan Surat Penawaran Pengadaan Pupuk yang Beredar Hoax Bukan Dokumen Resmi
Hukum

Kadis Pertanian Bali Tegaskan Surat Penawaran Pengadaan Pupuk yang Beredar Hoax Bukan Dokumen Resmi

26/09/2026
Akibat Tidak Ada Ketegasan Pengelolaan Hibah, ARUN Bali akan Laporkan Dinas Kelautan Pemkab Badung
Hukum

Akibat Tidak Ada Ketegasan Pengelolaan Hibah, ARUN Bali akan Laporkan Dinas Kelautan Pemkab Badung

23/09/2026
Satgas PASTI Hentikan Aktivitas CANTVR dan YUDIA, Diduga Bermodus Penipuan Investasi
Ekonomi Bisnis

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan YWWSDC dan RTHAE Terkai Dugaan Ilegal Aset Kripto

31/08/2026
Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung
Hukum

Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung

20/08/2026
Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum
Hukum

Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum

19/08/2026
Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026
Hukum

Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026

19/08/2026
Next Post
Tuntaskan Permasalahan Sampah Desa Bungbungan Banjarangkan Bangun TPS3R 

Tuntaskan Permasalahan Sampah Desa Bungbungan Banjarangkan Bangun TPS3R 

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Kadis Pertanian Bali Tegaskan Surat Penawaran Pengadaan Pupuk yang Beredar Hoax Bukan Dokumen Resmi

Kadis Pertanian Bali Tegaskan Surat Penawaran Pengadaan Pupuk yang Beredar Hoax Bukan Dokumen Resmi

26/09/2026
Jajaran Pemkab Tabanan Laksanakan Persembahyangan Bhakti Penganyar di Pura Tuluk Biyu Batur

Jajaran Pemkab Tabanan Laksanakan Persembahyangan Bhakti Penganyar di Pura Tuluk Biyu Batur

26/09/2026
Beranda Bentara Bahas Seni, Empati dan Ruang Publik di Tengah Krisis

Beranda Bentara Bahas Seni, Empati dan Ruang Publik di Tengah Krisis

26/09/2026
12 Tahun Lawan Stigma, Karya Rudi Waisnawa Raih FOTO Bali Award

12 Tahun Lawan Stigma, Karya Rudi Waisnawa Raih FOTO Bali Award

25/09/2026
Currently Playing
Kadis Pertanian Bali Tegaskan Surat Penawaran Pengadaan Pupuk yang Beredar Hoax Bukan Dokumen Resmi

Kadis Pertanian Bali Tegaskan Surat Penawaran Pengadaan Pupuk yang Beredar Hoax Bukan Dokumen Resmi

26/09/2026
Jajaran Pemkab Tabanan Laksanakan Persembahyangan Bhakti Penganyar di Pura Tuluk Biyu Batur

Jajaran Pemkab Tabanan Laksanakan Persembahyangan Bhakti Penganyar di Pura Tuluk Biyu Batur

26/09/2026
Beranda Bentara Bahas Seni, Empati dan Ruang Publik di Tengah Krisis

Beranda Bentara Bahas Seni, Empati dan Ruang Publik di Tengah Krisis

26/09/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d