• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 9, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Ditegur Dua Kali Kegiatan Usaha di Taman Pancing Tetap Saja Mebandel

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
26/03/2023
in Hukum
0
Ket foto: (ist) Kegiatan usaha tanpa ijin di kawasan Taman Pancing tetap membandel.

164
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Gubernur Koster Tutup Turnamen Gateball Nasional, Apresiasi Perjuangan Atlet Bali Raih Juara

Sambut HUT ke-81 di Tabanan, Bupati Sanjaya Semarakkan Lomba Antar OPD

DENPASAR, OborDewata.com – Banyaknya kegiatan aktivitas usaha di Taman Pancing ternyata seluruh kegiatan usaha yang diam-diam dan terselubung di Taman Pancing, Denpasar dilakukan tanpa izin alias bodong. Hal itu berdasarkan Surat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumbner Daya Air Balai Wilayah Sungai Bali-Penida No: UM 0102-Bws15/234 pada 14 Maret 2023. Bahkan sudah diberikan surat teguran ke-2 kepada Ketua Sekehe Boat Tampan Tukad Badung. Surat teguran tersebut langsung ditandatangani oleh Kepala Balai Wilayah Sungai Bali-Penida, Dr. Eka Nugraha Abdi, ST., MPPMI.

Dimana isi surat tersebut mengatakan, berdasarkan hasil kunjungan lapangan tanggal 14 Februari 2023 yang menindaklanjuti informasi publik terkait adanya Wisata Air Perahu Taman Pancing (Tampan) di Tukad Badung, Hasil Penjelasan Ketentuan Pengusahaan dan/atau Penggunaan Sumber Daya Air pada saat kunjungan Saudara di Balai Wilayah Sungai BaliPenida tanggal 17 dan 20 Februari 2023, Surat Saudara Nomor: istimewa/BTTB/01/11/2023 tanggal 18 Februari 2023 perihal Permohonan ljin yang diterima di Balai Wilayah Sungai Bali-Penida tanggal 23 Februari 2023.

Selain itu, berdasarkan Surat Teguran ke-1 dari Kepala Balai Wilayah Sungai Bali-Penida Nomor: UM 0102-Bws15/188 tanggal Maret 2023, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Berdasarkan hasil kunjungan lapangan tanggal 14 Februari 2023, Aktivitas wisata air perahu, berkuda, trampolin, dan jual-beli makanan dilakukan oleh Sekehe Boat Tampan Tukad Badung, Kampung Islam Kepaon di Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dengan menggunakan badan sungai Tukad Badung Hilir DAS Badung. Seluruh kegiatan tersebut belum memiliki izin Pengusahaan dan/atau Penggunaan Sumber Daya Air (terlihat pada Lampiran).

Ketentuan Pengusahaan dan/atau Penggunaan Sumber Daya Air telah disampaikan kepada Saudara pada kunjungan lapangan tersebut serta pada saat kunjungan Saudara di Balai Wilayah Sungai Bali-Penida tanggal 17 dan 20 Februari 2023; 2. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dalam Pasal 7 berbunyi Sumber Daya Air tidak dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh perorangan, kelompok masyarakat, atau badan usaha. Pada Pasal 10 memuat Dalam mengatur dan mengelola Sumber Daya Air, Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) salah satunya bertugas menyelenggarakan proses perizinan penggunaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai Lintas Negara, Wilayah Sungai Lintas Provinsi, dan Wilayah Sungai Strategis Nasional.

Ketentuan tentang Perizinan terkait Sumber Daya Air diatur dalam BAB VI tentang Perizinan pada Pasal 44 ayat (1) yang berbunyi Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c untuk kebutuhan usaha dan kebutuhan bukan usaha dilakukan berdasarkan izin, serta Pasal 44 Ayat (2) yang berbunyi Izin penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan fungsi kawasan dan kelestarian lingkungan hidup.

3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai, Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan. Pada Pasal 3 Ayat (1) berbunyi Sungai dikuasai oleh negara dan merupakan kekayaan negara, serta pada Pasal 3 Ayat (2) berbunyi Pengelolaan sungai dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan fungsi sungai yang berkelanjutan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air, pada Pasal 9 Ayat (1) berbunyi Pengusahaan sumber daya air atau penggunaan sumber daya air dapat dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha berdasarkan izin pengumaan sumber daya air atau izin penggunaan sumber daya air. Pada Pasal 15 dan Pasai 20 berbunyi Pengajuan permohonan izin pengusahaan dan/atau penggunaan sumber daya air salah satunya memuat data Rekomendasi Teknis dari Kepala BBWS/BWS.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai, Wilayah Sungai BaliPenida Kode WS 03.01.A3 di Provinsi Bali merupakan Wilayah Sungai Strategis Nasional. Dalam hal ini, lokasi aktivitas wisata air perahu, berkuda, trampolin, dan jual-beli makanan tersebut berada di Tukad Badung, Das Badung yang merupakan bagian dari Wilayah Sungai Bali-Penida dan menjadi kewenangan BWS Bali-Penida.

Mempertimbangkan butir (1), (2), (3), (4), dan (5) di atas, dimohonkan kepada Saudara untuk segera mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi Teknis Izin Penggunaan dan/atau Pengusahaan Sumber Daya Air sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, sesuai Surat Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nomor: SA 0203Da/1360 tanggal 14 Oktober 2021 perihal Pemantauan dan Pengawasan Pemanfaatan Sumber Daya Air, surat ini berlaku pula sebagai Teguran ke — 2 (kedua) yang wajib dipatuhi dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, terhitung sejak diterimanya surat ini.

Apabila surat Teguran ke — 2 (kedua) tidak dipatuhi, maka akan disampaikan surat Teguran ke — 3 (ketiga) yang ditembuskan kepada Aparat Penegak hukum untuk tindak lanjut sesuai peraturan perundangan. Sayangnya Ketua Sekehe Boat Tampan Tukad Badung belum bisa dikonfirmasi terkait kegiatan usaha tanpa ijjn di Taman Pancing hingga berita ini diturunkan. sathya/ama/ksm

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
I Kadek Saputra

I Kadek Saputra

Related Posts

Kalung Maharahi Dijambret di Jalur Amlapura – Denpasar
Hukum

Kalung Maharahi Dijambret di Jalur Amlapura – Denpasar

07/08/2026
Buduh Game, Siswa SD Tega Tikam Ibu Kandung Hingga Tewas
Hukum

Tebas Istri & Mertua Pakai Pedang, Pelaku Riwayat ODGJ

06/08/2026
Basmi Judol di Denpasar & Badung, 3 Penyedia Ditangkap!
Hukum

Basmi Judol di Denpasar & Badung, 3 Penyedia Ditangkap!

02/08/2026
Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Pasar Mengwi
Hukum

Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Pasar Mengwi

01/08/2026
Pencurian Ayam Terjadi Lagi di Bali, Polisi Sita 2 Ayam Jantan
Hukum

Pencurian Ayam Terjadi Lagi di Bali, Polisi Sita 2 Ayam Jantan

01/08/2026
ARUN Bali: UU PFII Jangan Hanya Pro Investor Releksasi Pajak, Nasib Buruh Juga Harus Diperjuangkan
Ekonomi Bisnis

ARUN Bali: UU PFII Jangan Hanya Pro Investor Releksasi Pajak, Nasib Buruh Juga Harus Diperjuangkan

31/07/2026
Next Post
Percepat Reformasi Birokrasi, Bupati Suwirta Minta ASN Tingkatkan Kinerja Bekerja Secara Profesional

Percepat Reformasi Birokrasi, Bupati Suwirta Minta ASN Tingkatkan Kinerja Bekerja Secara Profesional

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Vinfast Bersama PT Sentrik Persada Nusantara Hadirkan Motor Listrik di Bali

Vinfast Bersama PT Sentrik Persada Nusantara Hadirkan Motor Listrik di Bali

29/07/2026
Lawan Kanker di Usia Dini, Penyintas Kanker Ketut Cica Bersama YKI Bali Berikan Edukasi ke SMAN 1 Blahbatuh

Lawan Kanker di Usia Dini, Penyintas Kanker Ketut Cica Bersama YKI Bali Berikan Edukasi ke SMAN 1 Blahbatuh

08/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Gubernur Koster Tutup Turnamen Gateball Nasional, Apresiasi Perjuangan Atlet Bali Raih Juara

Gubernur Koster Tutup Turnamen Gateball Nasional, Apresiasi Perjuangan Atlet Bali Raih Juara

09/08/2026
Sambut HUT ke-81 di Tabanan, Bupati Sanjaya Semarakkan Lomba Antar OPD

Sambut HUT ke-81 di Tabanan, Bupati Sanjaya Semarakkan Lomba Antar OPD

09/08/2026
Dukung Gerakan “Berbelanja dan Berbagi”, Bunda Rai Hadiri Pasar Rakyat PKK Provinsi Bali di Jembrana

Dukung Gerakan “Berbelanja dan Berbagi”, Bunda Rai Hadiri Pasar Rakyat PKK Provinsi Bali di Jembrana

09/08/2026
Perkuat Budaya Perusahaan dari Rumah, BPR Kanti Gelar Family Gathering 2026

Perkuat Budaya Perusahaan dari Rumah, BPR Kanti Gelar Family Gathering 2026

09/08/2026
Currently Playing
Gubernur Koster Tutup Turnamen Gateball Nasional, Apresiasi Perjuangan Atlet Bali Raih Juara

Gubernur Koster Tutup Turnamen Gateball Nasional, Apresiasi Perjuangan Atlet Bali Raih Juara

09/08/2026
Sambut HUT ke-81 di Tabanan, Bupati Sanjaya Semarakkan Lomba Antar OPD

Sambut HUT ke-81 di Tabanan, Bupati Sanjaya Semarakkan Lomba Antar OPD

09/08/2026
Dukung Gerakan “Berbelanja dan Berbagi”, Bunda Rai Hadiri Pasar Rakyat PKK Provinsi Bali di Jembrana

Dukung Gerakan “Berbelanja dan Berbagi”, Bunda Rai Hadiri Pasar Rakyat PKK Provinsi Bali di Jembrana

09/08/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d