DENPASAR, OborDewata.com – Banyaknya kegiatan aktivitas usaha di Taman Pancing ternyata seluruh kegiatan usaha yang diam-diam dan terselubung di Taman Pancing, Denpasar dilakukan tanpa izin alias bodong. Hal itu berdasarkan Surat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumbner Daya Air Balai Wilayah Sungai Bali-Penida No: UM 0102-Bws15/234 pada 14 Maret 2023. Bahkan sudah diberikan surat teguran ke-2 kepada Ketua Sekehe Boat Tampan Tukad Badung. Surat teguran tersebut langsung ditandatangani oleh Kepala Balai Wilayah Sungai Bali-Penida, Dr. Eka Nugraha Abdi, ST., MPPMI.
Dimana isi surat tersebut mengatakan, berdasarkan hasil kunjungan lapangan tanggal 14 Februari 2023 yang menindaklanjuti informasi publik terkait adanya Wisata Air Perahu Taman Pancing (Tampan) di Tukad Badung, Hasil Penjelasan Ketentuan Pengusahaan dan/atau Penggunaan Sumber Daya Air pada saat kunjungan Saudara di Balai Wilayah Sungai BaliPenida tanggal 17 dan 20 Februari 2023, Surat Saudara Nomor: istimewa/BTTB/01/11/2023 tanggal 18 Februari 2023 perihal Permohonan ljin yang diterima di Balai Wilayah Sungai Bali-Penida tanggal 23 Februari 2023.
Selain itu, berdasarkan Surat Teguran ke-1 dari Kepala Balai Wilayah Sungai Bali-Penida Nomor: UM 0102-Bws15/188 tanggal Maret 2023, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Berdasarkan hasil kunjungan lapangan tanggal 14 Februari 2023, Aktivitas wisata air perahu, berkuda, trampolin, dan jual-beli makanan dilakukan oleh Sekehe Boat Tampan Tukad Badung, Kampung Islam Kepaon di Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar dengan menggunakan badan sungai Tukad Badung Hilir DAS Badung. Seluruh kegiatan tersebut belum memiliki izin Pengusahaan dan/atau Penggunaan Sumber Daya Air (terlihat pada Lampiran).
Ketentuan Pengusahaan dan/atau Penggunaan Sumber Daya Air telah disampaikan kepada Saudara pada kunjungan lapangan tersebut serta pada saat kunjungan Saudara di Balai Wilayah Sungai Bali-Penida tanggal 17 dan 20 Februari 2023; 2. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dalam Pasal 7 berbunyi Sumber Daya Air tidak dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh perorangan, kelompok masyarakat, atau badan usaha. Pada Pasal 10 memuat Dalam mengatur dan mengelola Sumber Daya Air, Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) salah satunya bertugas menyelenggarakan proses perizinan penggunaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai Lintas Negara, Wilayah Sungai Lintas Provinsi, dan Wilayah Sungai Strategis Nasional.
Ketentuan tentang Perizinan terkait Sumber Daya Air diatur dalam BAB VI tentang Perizinan pada Pasal 44 ayat (1) yang berbunyi Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c untuk kebutuhan usaha dan kebutuhan bukan usaha dilakukan berdasarkan izin, serta Pasal 44 Ayat (2) yang berbunyi Izin penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan fungsi kawasan dan kelestarian lingkungan hidup.
3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai, Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan. Pada Pasal 3 Ayat (1) berbunyi Sungai dikuasai oleh negara dan merupakan kekayaan negara, serta pada Pasal 3 Ayat (2) berbunyi Pengelolaan sungai dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan dengan tujuan untuk mewujudkan kemanfaatan fungsi sungai yang berkelanjutan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air, pada Pasal 9 Ayat (1) berbunyi Pengusahaan sumber daya air atau penggunaan sumber daya air dapat dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha berdasarkan izin pengumaan sumber daya air atau izin penggunaan sumber daya air. Pada Pasal 15 dan Pasai 20 berbunyi Pengajuan permohonan izin pengusahaan dan/atau penggunaan sumber daya air salah satunya memuat data Rekomendasi Teknis dari Kepala BBWS/BWS.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai, Wilayah Sungai BaliPenida Kode WS 03.01.A3 di Provinsi Bali merupakan Wilayah Sungai Strategis Nasional. Dalam hal ini, lokasi aktivitas wisata air perahu, berkuda, trampolin, dan jual-beli makanan tersebut berada di Tukad Badung, Das Badung yang merupakan bagian dari Wilayah Sungai Bali-Penida dan menjadi kewenangan BWS Bali-Penida.
Mempertimbangkan butir (1), (2), (3), (4), dan (5) di atas, dimohonkan kepada Saudara untuk segera mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi Teknis Izin Penggunaan dan/atau Pengusahaan Sumber Daya Air sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, sesuai Surat Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nomor: SA 0203Da/1360 tanggal 14 Oktober 2021 perihal Pemantauan dan Pengawasan Pemanfaatan Sumber Daya Air, surat ini berlaku pula sebagai Teguran ke — 2 (kedua) yang wajib dipatuhi dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, terhitung sejak diterimanya surat ini.
Apabila surat Teguran ke — 2 (kedua) tidak dipatuhi, maka akan disampaikan surat Teguran ke — 3 (ketiga) yang ditembuskan kepada Aparat Penegak hukum untuk tindak lanjut sesuai peraturan perundangan. Sayangnya Ketua Sekehe Boat Tampan Tukad Badung belum bisa dikonfirmasi terkait kegiatan usaha tanpa ijjn di Taman Pancing hingga berita ini diturunkan. sathya/ama/ksm



