• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Jumat, November 6, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Sidang KIP, Walhi Bali Tak Bisa Jawab Ditanya Dasar Menyatakan PT DEB Perusahaan Berbadan Publik

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
20/01/2023
in Hukum
0
Ket foto: Sidang lanjutan pemeriksaan awal gugatan sengketa informasi Walhi Bali dengan PT. DEB yang berlangsung di KIP Bali, Renon, Denpasar, pada Kamis (19/1/2023). (foto: tra)

166
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Pakar Dunia Bahas Masa Depan AI dan Robotika, Nuanu Creative City Jadi Tuan Rumah Genius Future Summit 2026

Bagikan 2.000 Es Krim, YILI dan Joyday Meriahkan AMRun 5K 2026 di Sanur

Ì

Dalam Sidang adjudikasi Komisi Informasi Publik (KIP) Bali Nomor Registrasi: 011/XI/REG-PSI.055/KI.Bali/2022, dengan agenda Pemeriksaan Awal Lanjutan dimana, Pemohon yakni Walhi Bali dikuasakan I Wayan Sumiarta, I Made Juli Untung Pratama, I Made Krisna Dinata, I Kadek Ari Pebriarta, AA Gede Surya Jelantik, Agung Surya Sentana, dan I Wayan Sathya Tirtayasa. Sedangkan Termohon PT Dewata Energi Bersih (DEB) dikuasakan pada Hendri Jayadi, Rolan Parasian, Fitria Mayangsari, Esra Agatha Hutagaol, para Advokat pada Henri J Pandiangan & Patners Law Office. Dalam sidang KIP pada Kamis (19/1/2023) tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner KIP Bali, Dewa Nyoman Suardana, serta Anggota Majelis Ni Luh Candrawati Sari dan I Wayan Darma dengan Mediator Agus Suryawan.

Dalam peresidangan tersebut salah satu Anggota Majelis, Ni Luh Candrawati Sari merpertanyakan kepada Pemohon yakni Walhi, dasar Pemohon yang menyatakan bahwa PT DEB adalah badan publik, dan serta dampak dari objek kepada publik? Sedangkan kepada Termohon yaitu PT Dewata Energi Bersih (DEB) tentang pemahaman ataupun pengertian badan publik, dan apakah dengan penyertaan modal dari Perusda bukan merupakan anggaran pendapatan belanja daerah? Menanggapi pertanyaan dari Anggota Majelis, Ni Luh Candrawati Sari, Pemohon Walhi yang dikuasakan I Made Juli Untung Pratama mengatakan, terkait tentang pertanyaan apa yang mendasari Walhi Bali menyatakan bahwa PT DEB adalah badan publik, dirinya tidak bisa menjawab langsung pertanyaan tersebut.

Sebab, jawaban tersebut nantinya akan disertakan dengan dibarengin penyerahan tanggapan atas jawaban Pemohon secara tertulis. Dengan Walhi yang belum bisa menjawab langsung pertanyaan Anggota Majelis, Pemohon pun lansung menjawab pertanyaan selanjutnya, yaitu dampak dari objek kepada publik. Dimana pemohon menjelaskan, pihaknya pun meminta FS atau study kelayakan terkait rencana pembangunan Terminal Khusus LNG di Sidakarya, bahwasanya blok yang akan digunakan sebagai pembangunan Terminal LNG adalah blok yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Menurutnya dalam pembangunan Terminal LNG di Sidakarya banyak pohon mangrove dan aktivitas manusia di blok tersebut hampir tidak ada, bahkan di wilayah mangrove tersebut juga banyak satwa yang melintas.

“Hemat kami lokasi pembangunan Terminal LNG di Sidakarya tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan, dasar kami meminta (study kelayakan, red) adalah apa urgensi yang menjadi dasar bagi PT DEB bersama Pemprov Bali membangun Terminal LNG di Sidakarya di kawasan Mangrove, dan hal tersebut juga berkolerasi berdampak dengan hajat hidup orang banyak,” bebernya. Menaggapi hal tersebut, Termohon PT DEB yang dikuasakan oleh Hendri Jayadi menegaskan, bahwa PT DEB tersebut bukan badan publik. Pasalnya PT DEB didirikan bukan dan tidak menggunakan anggaran daerah atau negara, dimana dalam pendirian PT DEB tersebut menggunakan sepenuhnya dana dari PT Padma Energi dengan dasar hukum dipinjamkan.

“Kalau PT DEB berbadan publik pasti ada ketentuan di Pasal 6 Ayat 3 Huruf B UU Keterbukaan, yang menyatakan informasi publik yang tidak bisa diberikan oleh badan publik, Huruf B nya informasi yang berkaitan dengan kepentingan usaha dan persaingan usaha tidak sehat, dikaitkan dengan rahasia dagang pada Pasal 3 Ayat 1 dan 3, dikatakan bahwa rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut rahasia, mempunyai nilai ekonomi dijaga kerahasiaanya sebagaimana mestinya. Jadi menurut kami kalau study kelayakan kami memiliki nilai ekonomi, karena disana ada kaitan dengan kajian hukum, kajian ekonomi dan juga bisnis plan dan hal itu merupakan rahasia dagang. Jadi mohon maaf kami juga tidak bisa memberikan study kami dan bukan konsumsi publik,” pungkasnya. sathya/ama

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
I Kadek Saputra

I Kadek Saputra

Related Posts

Arun Bali Nilai Kontraktor Proyek Heritage Pemkot Denpasar Bobrok, Langgar K3 Bahayakan Pengguna Jalan
Daerah

Arun Bali Nilai Kontraktor Proyek Heritage Pemkot Denpasar Bobrok, Langgar K3 Bahayakan Pengguna Jalan

05/11/2026
Dugaan Korupsi LPD Buahan Rp19,3 Miliar, MDA Bali Desak Perda LPD Dicabut
Ekonomi Bisnis

Dugaan Korupsi LPD Buahan Rp19,3 Miliar, MDA Bali Desak Perda LPD Dicabut

04/11/2026
Gerak Cepat Tim Jalak, Polsek Nusa Penida Amankan Terduga Pencuri di Jungutbatu
Hukum

Gerak Cepat Tim Jalak, Polsek Nusa Penida Amankan Terduga Pencuri di Jungutbatu

02/11/2026
Komisi III DPR RI Wayan Sudirta Dorong Polri Usut Tuntas Aktor Intelektual Karhutla
Hukum

Komisi III DPR RI Wayan Sudirta Dorong Polri Usut Tuntas Aktor Intelektual Karhutla

26/10/2026
Kapolda Bali Sambangi PHDI, Wayan Sudirta Komisi III DPR RI Beri Apresiasi
Hukum

Kapolda Bali Sambangi PHDI, Wayan Sudirta Komisi III DPR RI Beri Apresiasi

22/10/2026
Tokoh Agraria Gus Adhi Ingatkan Bahaya Mafia Tanah Digital, Sertipikat Tanah Elektronik Dinilai Rawan Celah Keamanan
Hukum

Tokoh Agraria Gus Adhi Ingatkan Bahaya Mafia Tanah Digital, Sertipikat Tanah Elektronik Dinilai Rawan Celah Keamanan

10/10/2026
Next Post
Percepat Proses Pembangunan Pasar Tematik Semarapura, Bupati Suwirta Tinjau Pembangun Kios Sementara

Percepat Proses Pembangunan Pasar Tematik Semarapura, Bupati Suwirta Tinjau Pembangun Kios Sementara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
9 Iblis yang Kerap Menyesatkan Manusia Menjadi Setan

9 Iblis yang Kerap Menyesatkan Manusia Menjadi Setan

04/06/2025
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Pakar Dunia Bahas Masa Depan AI dan Robotika, Nuanu Creative City Jadi Tuan Rumah Genius Future Summit 2026

Pakar Dunia Bahas Masa Depan AI dan Robotika, Nuanu Creative City Jadi Tuan Rumah Genius Future Summit 2026

06/11/2026
Bagikan 2.000 Es Krim, YILI dan Joyday Meriahkan AMRun 5K 2026 di Sanur

Bagikan 2.000 Es Krim, YILI dan Joyday Meriahkan AMRun 5K 2026 di Sanur

06/11/2026
OJK Perkuat Reformasi Asuransi dan Dana Pensiun, Bidik Industri Lebih Tangguh dan Inklusif

OJK Perkuat Reformasi Asuransi dan Dana Pensiun, Bidik Industri Lebih Tangguh dan Inklusif

06/11/2026
Wagub Giri Prasta Pastikan Bedah Rumah di Jembrana Berkualitas, Warga Terima Bantuan Rp75 Juta

Wagub Giri Prasta Pastikan Bedah Rumah di Jembrana Berkualitas, Warga Terima Bantuan Rp75 Juta

06/11/2026
Currently Playing
Pakar Dunia Bahas Masa Depan AI dan Robotika, Nuanu Creative City Jadi Tuan Rumah Genius Future Summit 2026

Pakar Dunia Bahas Masa Depan AI dan Robotika, Nuanu Creative City Jadi Tuan Rumah Genius Future Summit 2026

06/11/2026
Bagikan 2.000 Es Krim, YILI dan Joyday Meriahkan AMRun 5K 2026 di Sanur

Bagikan 2.000 Es Krim, YILI dan Joyday Meriahkan AMRun 5K 2026 di Sanur

06/11/2026
OJK Perkuat Reformasi Asuransi dan Dana Pensiun, Bidik Industri Lebih Tangguh dan Inklusif

OJK Perkuat Reformasi Asuransi dan Dana Pensiun, Bidik Industri Lebih Tangguh dan Inklusif

06/11/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d