DENPASAR, OborDewata.com – Sikap tidak tegas serta dugaan pelanggaran prosedur oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Badung terkait pengelolaan barang hibah daerah dinilai menjadi pemantik konflik antar-kelompok nelayan di wilayah Kute. Menanggapi kondisi tersebut, Ormas Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bali menegaskan kesiapannya untuk melayangkan laporan resmi terhadap dinas terkait.
Sekretaris ARUN Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, menyatakan bahwa ketidaktegasan pemerintah daerah dalam menjalankan aturan pengelolaan barang milik daerah telah memicu konflik hukum yang merugikan masyarakat kecil. Menurutnya, barang hibah berupa mesin dan perahu milik Kelompok Nelayan Mina Segara Kute yang terdampak dinamika internal mestinya ditarik kembali oleh pihak pemberi hibah, bukan dialihkan secara sepihak oleh kelompok lain.
”Barang milik daerah yang dihibahkan wajib digunakan sesuai naskah hibah. Hal ini jelas diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 jo PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Jika kelompok penerima bubar atau bermasalah, barang harus dikembalikan ke Pemkab Badung melalui Dinas Kelautan dan Perikanan, bukan diambil oleh kelompok nelayan lain,” tegasnya.
Aryawan menambahkan, kesalahan prosedur dan ketiadaan pembinaan dari dinas membuat para nelayan yang awam hukum kini justru saling lapor hingga berurusan dengan aparat penegak hukum. Ketiadaan ketegasan ini berujung pada dugaan kriminalisasi terhadap nelayan. Oleh karena itu, ARUN Bali berkomitmen memberikan pendampingan hukum dan siap mengawal kasus ini hingga berkoordinasi dengan DPP ARUN di pusat. Jika Pemkab Badung tidak memberikan tanggapan atau kepastian, ARUN Bali memastikan akan melaporkan Dinas Kelautan dan Perikanan Pemkab Badung ke pihak berwajib.
Sementara itu, PLT Ketua Kelompok Nelayan Mina Segara Kuta, I Wayan Sudinarta alias Dinak yang juga menjadi Anggota ARUN Bali mengungkapkan, bahwa persoalan ini bermula saat sejumlah aset kelompok berupa empat unit mesin 15 PK, dua perahu fiber, satu perahu Bali, dan satu perahu Cilacap diambil tanpa adanya berita acara penyerahan aset maupun jabatan. Aset-aset tersebut diperkirakan bernilai puluhan juta rupiah, di mana unit mesin berasal dari hibah Dinas Kelautan Pemkab Badung.
Sudinarta menjelaskan, setelah dirinya berinisiatif melakukan mediasi di tingkat kecamatan pada Mei 2025, muncul pergantian nama kelompok menjadi Kelompok Samudra Jaya 4 yang diketuai oleh pihak lain. Surat Keputusan (SK) kelompok lama pun dicabut dan digantikan oleh dinas setempat.
”Saya melaporkan dugaan perampasan dan penggelapan aset kelompok ke polisi pada Desember. Namun, berdasarkan hasil gelar perkara, laporan saya dinilai tidak cukup bukti. Sekarang saya justru dipanggil dan dilaporkan balik atas tuduhan memberikan laporan palsu. Ini jelas upaya kriminalisasi terhadap saya.”
Akibat konflik dan kekisruhan hukum yang tak kunjung usai ini, operasional nelayan serta kerja sama usaha dengan mitra pihak ketiga terpaksa terhenti total. Pihak nelayan dan ARUN Bali kini mendesak Pemkab Badung untuk bertanggung jawab serta meluruskan kembali mekanisme pengelolaan aset hibah sesuai aturan hukum yang berlaku. tra/sathya





















