• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Selasa, September 8, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Berita

Lagi, Pidsus Kejari Badung Tetapkan Satu Tersangka KUR BRI 

Redaksi Obor Dewata by Redaksi Obor Dewata
22/10/2025
in Berita
0

164
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Berkat Modal BRI, Petani Lokal Prapika Organik Tembus Pasar Premium

Tangani Sampah Denpasar, Wawali Arya Wibawa Terima Audiensi Sekar Bali

DENPASAR, OborDewata.com – Tim pidana khusus Kejaksaan Negeri Badung menetapkan NR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) tahun 2021 senilai kurang lebih Rp 2,3 miliar.

 

NR yang merupakan warga Kelurahan Jimbaran Kabupaten Badung ini ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 Oktober 2025 setelah tim penyidik mengantongi bukti kuat keterlibatan dalam penyaluran KUR.

 

“Penetapan tersangka ini setelah penyidik menemukan bukti kuat kecurangan NR dalam perkara ini,” ujar Kasi Intel Kejari Badung, Gde Ancana dalam rilis tertulisnya, Rabu (22/10) kemarin.

 

Dijelaskan Ancana, tersangka NR terjerat kasus ini berawal NR ditahan 2021 lalu mengalami kesulitan keuangan karena memiliki hutang kepada pihak lain. Akibatnya NR membutuhkan modal keuangan untuk melakukan pelunasan hutang senilai Rp. 500.000.000.

 

“Lalu NR ditawari oleh Sdr. AH untuk meminta bantuan tersangka SH dan Tersangka SH (ditetapkan sebagai tersangka pada hari Senin, tanggal 20 Oktober 2025) sanggup dengan syarat NR membawa 11 11 identitas orang lain untuk pinjaman ke Bank,” ujar Kasi Intel.

 

Singkat cerita, NR meminta beberapa karyawan di Cafe antara lain: FOM, AR, SSAK untuk dapat memberikan/meminjamkan identitasnya yang akan digunakan untuk keperluan

pinjaman dan menyampaikan untuk tagihan cicilan bulanan Tersangka NR akan bertanggung jawab.

 

“Atas bujukan itu FOM, AR, SSAK memberikan identitas (KTP) kepada

Sdr. AH yang kemudian untuk segala proses permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Tahun 2021 pada kantor Bank BRI Jimbaran dilakukan oleh Tersangka SH,” sebut Ancana.

 

Di mana saat dilakukan kunjungan/On The Spot (OTS) baik usaha maupun jaminannya oleh Sdr. IBKA terhadap permohonan 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro termasuk 11 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro permintaan bantuan NR tanpa memiliki kepemilikan usaha serta dengan mengatasnamakan/menggunakan

identitas orang lain.

 

Untuk urusan ini, tersangka SH SH telah mengkondisikan tempat usaha ke- 46 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang sebenarnya tidak

memiliki usaha dengan menggunakan tempat usaha milik pihak lain untuk

kemudian pada saat dilakukan kunjungan/On The Spot (OTS) oleh Sdr. IBKA para pemilik tempat usaha tersebut terlebih dulu meninggalkan tempat usahanya.

 

Selain itu para pemohon/debitur yang tidak memiliki usaha maupun yang digunakan identitasnya oleh SH mengakui bahwa tempat usaha tersebut

merupakan milik masing-masing debitur sesuai dengan lokasi tempat usaha yang diarahkan oleh Tersangka SH.

 

Sehingga kunjungan/On The Spot (OTS) atas tempat usaha ke- 46 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang sebenarnya bukan kepemilikan ke- 46 debitur melainkan milik pihak lain yang telah dikondisikan oleh Tersangka SH tersebut tidak menggambarkan capacity/kapasitas, capital/modal, collateral/jaminan

 

Dcondition/kondisi sebenarnya dari usaha para debitur atas kredit yang disalurkan oleh Bank BRI, yang seharusnya telah dapat diketahui pada saat kunjungan/On The Spot (OTS) sebagai bagian penerapan prinsip kehati-hatian untuk memperoleh keyakinan dalam penyaluran

kredit.

 

Selain itu juga menjadi dasar Sdr. IBKA melakukan analisa kredit dan memprakarsai permohonan 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro tersebut bahkan selanjutnya dilakukan persetujuan dan diputus oleh Sdr. Sdr. IKAKP.

 

Hingga Tersangka NR diberikan sejumlah uang oleh Sdr. AH dan Tersangka SH sekitar kurang lebih total sejumlah Rp. 250.000.000,-hasil dari pencairan kredit 11 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dari identitas orang lain sebanyak 11 orang/nama (identitas) yang seharusnya dapat memperoleh pinjaman sejumlah Rp. 550.000.000.

 

Namun disampaikan oleh Tersangka SH untuk biaya administrasi yang pada kenyataannya tidak memiliki usaha namun hanya menggunakan tempat

usaha milik pihak lain yang telah dikondisikan oleh Tersangka SH, tidak sesuai dengan tujuan pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

 

Melainkan hanya dibagi-bagikan dan dipergunakan secara pribadi untuk kepentingan lain selain dari kebutuhan

usaha Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan diberikan serta dipergunakan untuk

kepentingan pribadi pihak lain yang mengatur dan memprakarsai permohonan 46 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.

 

“Setelah penetapan NR sebagai Tersangka, penyidik kemudian

melanjutkan dengan upaya penahanan terhadap Tersangka,” pungkas Ancana.

 

Adapun sangkaan pasal terhadap tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang- Undang sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun

2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

 

Dari hasil perkembangan penyidikan saat ini, Penyidik masih menggali

kembali perkara Penyaluran dana KUR Bank BRI tersebut dan apabila terdapat

fakta- fakta baru yang mengarah kepada perbuatan atau potensi keterlibatan selain tersangka akan diinformasikan lebih lanjut. mas/pril

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #Denpasar#KUR#Pidus Kejari BadungBRI
spot_img
Redaksi Obor Dewata

Redaksi Obor Dewata

Related Posts

Pansus DPRD Badung Gelar Raker Serap Aspirasi, Bahas Raperda PPPUD
Berita

Pansus DPRD Badung Gelar Raker Serap Aspirasi, Bahas Raperda PPPUD

20/08/2026
Satu Juta Sarjana Menganggur, Nyoman Parta Soroti Tantangan Ketenagakerjaan di Usia 81 Tahun Indonesia Merdeka
Berita

Satu Juta Sarjana Menganggur, Nyoman Parta Soroti Tantangan Ketenagakerjaan di Usia 81 Tahun Indonesia Merdeka

15/08/2026
Dukung Belanja Infrastruktur 59,8 Persen DPRD Badung Ingatkan Soal Kemampuan Fiskal Daerah
Berita

Dukung Belanja Infrastruktur 59,8 Persen DPRD Badung Ingatkan Soal Kemampuan Fiskal Daerah

13/08/2026
Pria Tewas Terhimpit Batu Pemecah Ombak di Pantai Purnama
Berita

Pria Tewas Terhimpit Batu Pemecah Ombak di Pantai Purnama

07/08/2026
Bakar Kandang Sapi Camer, karena Hubungannya Tak Direstui
Berita

Kebakaran Rumah 2 Lantai di Seririt Diduga Akibat Gas Bocor

02/08/2026
Bunda Rai Hadiri Bina Posyandu Provinsi Bali, Perkuat Kualitas Pelayanan Posyandu 6 Bidang SPM di Tabanan
Berita

Bunda Rai Hadiri Bina Posyandu Provinsi Bali, Perkuat Kualitas Pelayanan Posyandu 6 Bidang SPM di Tabanan

28/07/2026
Next Post
Jaga Alam Bali Gubernur Koster Dukung Pansus TRAP DPRD Bali, Jangan Ragu, Jangan Takut, untuk Tegas

Jaga Alam Bali Gubernur Koster Dukung Pansus TRAP DPRD Bali, Jangan Ragu, Jangan Takut, untuk Tegas

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Gubernur Koster Bangunkan Aset Tidur, Potensi Pendapatan Bali Tembus Ratusan Miliar

Gubernur Koster Bangunkan Aset Tidur, Potensi Pendapatan Bali Tembus Ratusan Miliar

08/09/2026
BPJS Kesehatan Perkuat Standar Layanan Peserta JKN Lewat CX126

BPJS Kesehatan Perkuat Standar Layanan Peserta JKN Lewat CX126

07/09/2026
Bupati Sanjaya Buka Diklat Bela Negara, 100 Pejabat Tabanan Digembleng Disiplin dan Karakter

Bupati Sanjaya Buka Diklat Bela Negara, 100 Pejabat Tabanan Digembleng Disiplin dan Karakter

07/09/2026
Rajin Bersihkan Telajakan, Warga Denpasar Dapat Apresiasi Beras dari TP PKK Bali

Rajin Bersihkan Telajakan, Warga Denpasar Dapat Apresiasi Beras dari TP PKK Bali

07/09/2026
Currently Playing
Gubernur Koster Bangunkan Aset Tidur, Potensi Pendapatan Bali Tembus Ratusan Miliar

Gubernur Koster Bangunkan Aset Tidur, Potensi Pendapatan Bali Tembus Ratusan Miliar

08/09/2026
BPJS Kesehatan Perkuat Standar Layanan Peserta JKN Lewat CX126

BPJS Kesehatan Perkuat Standar Layanan Peserta JKN Lewat CX126

07/09/2026
Bupati Sanjaya Buka Diklat Bela Negara, 100 Pejabat Tabanan Digembleng Disiplin dan Karakter

Bupati Sanjaya Buka Diklat Bela Negara, 100 Pejabat Tabanan Digembleng Disiplin dan Karakter

07/09/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d