• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Setubuhi Gadis SMP 2 Kali, Ali Kena Vonis 2 Tahun Penjara

Astra by Astra
22/06/2025
in Hukum
0
Ilustrasi - Mahasiswa universitas ternama di Buleleng, Ali Siddiq Al Farizi Siregar, kena vonis 2 tahun penjara, ini karena ia terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yaitu siswi SMP.

165
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Tega Sekali Guru Lecehkan Murid SD di Buleleng, Ortu Laporkan!

Tewas 1 Penumpang Tragedi Tabrakan Mobil Hantam Motor

BULELENG, OborDewata,com – Mahasiswa universitas ternama di Buleleng, Ali Siddiq Al Farizi Siregar, kena vonis 2 tahun penjara, ini karena ia terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yaitu siswi SMP.

Mahasiswa asal Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, itu mendapat hukuman Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, dengan ketua I Gusti Made Juliartawan, dengan dampingan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari dan Ni Putu Asih Yudiastri, dalam sidang putusan pada Rabu (28/5).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp10 juta. Jika tidak bisa bayar, maka ganti dengan kurungan selama satu bulan,” tegas majelis hakim dalam sidang lanjutan, Minggu (22/6).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut pidana enam tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal, yang meringankan hukuman terdakwa. Di antaranya, permintaan maaf dari terdakwa dan keluarganya yang telah korban dan ayahnya terima.

Serta fakta bahwa keduanya menjalin hubungan pacaran. Selain itu, terdakwa masih muda, sedang menempuh pendidikan di semester akhir, menyesali perbuatannya, dan belum pernah mendapat hukuman.

Namun, perbuatan terdakwa tetap dalam penilaian berdampak negatif secara fisik dan psikis terhadap korban dan keluarganya. Hal inilah yang memberatkan oleh majelis hakim.

Kasus ini berawal dari peristiwa yang terjadi pada November 2024. Saat itu, terdakwa yang berusia 21 tahun menyetubuhi pacarnya berinisial KD yang masih duduk di bangku SMP, sebanyak 2 kali. KD juga sempat mendapat pil KB darurat oleh terdakwa.

Aksi ini akhirnya terbongkar setelah orang tua korban mengetahui, dan melaporkannya ke Polres Buleleng pada Desember 2024. Ali Siddiq ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Januari 2025. (SHA)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BulelengAlibuimahasiswapenjaraPN Singarajasel
spot_img
Astra

Astra

Related Posts

Komisi III DPR RI Wayan Sudirta Dorong Polri Usut Tuntas Aktor Intelektual Karhutla
Hukum

Komisi III DPR RI Wayan Sudirta Dorong Polri Usut Tuntas Aktor Intelektual Karhutla

26/10/2026
Kapolda Bali Sambangi PHDI, Wayan Sudirta Komisi III DPR RI Beri Apresiasi
Hukum

Kapolda Bali Sambangi PHDI, Wayan Sudirta Komisi III DPR RI Beri Apresiasi

22/10/2026
Tokoh Agraria Gus Adhi Ingatkan Bahaya Mafia Tanah Digital, Sertipikat Tanah Elektronik Dinilai Rawan Celah Keamanan
Hukum

Tokoh Agraria Gus Adhi Ingatkan Bahaya Mafia Tanah Digital, Sertipikat Tanah Elektronik Dinilai Rawan Celah Keamanan

10/10/2026
Tingkatkan Layanan Hukum dan Imigrasi Bali, Gubernur Koster Dorong Integrasi Pusat dan Daerah
Ekonomi Bisnis

Tingkatkan Layanan Hukum dan Imigrasi Bali, Gubernur Koster Dorong Integrasi Pusat dan Daerah

09/10/2026
OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi
Hukum

OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Porto Ventura Kapital karena Tak Dapat Disehatkan  

08/10/2026
DJP Bali Limpahkan Tersangka Dugaan Pidana Pajak, Kerugian Negara Ditaksir Rp3,5 Miliar
Berita

DJP Bali Limpahkan Tersangka Dugaan Pidana Pajak, Kerugian Negara Ditaksir Rp3,5 Miliar

07/10/2026
Next Post
Siap-siap Mulai Minggu Depan, Koster Akan Tindak Villa Tanpa Izin dan Driver Non Plat DK

Kursi DPRD di Buleleng Harus Naik di Pemilu 2025

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
9 Iblis yang Kerap Menyesatkan Manusia Menjadi Setan

9 Iblis yang Kerap Menyesatkan Manusia Menjadi Setan

04/06/2025
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Bupati Sanjaya Resmikan Gedung Kantor Prokopim Tabanan, Dorong Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Informasi

Bupati Sanjaya Resmikan Gedung Kantor Prokopim Tabanan, Dorong Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Informasi

30/10/2026
OJK Siapkan Transformasi Industri Asuransi dan Dana Pensiun Hingga 2030

OJK Siapkan Transformasi Industri Asuransi dan Dana Pensiun Hingga 2030

30/10/2026
Pemprov Bali Finalisasi Aturan Pengadaan BUMD, Fleksibilitas Bisnis Tetap Dijaga

Pemprov Bali Finalisasi Aturan Pengadaan BUMD, Fleksibilitas Bisnis Tetap Dijaga

29/10/2026
PLN Peduli Dorong Kemandirian Energi Petani Tabanan, Kotoran Sapi Diolah Jadi Biogas

PLN Peduli Dorong Kemandirian Energi Petani Tabanan, Kotoran Sapi Diolah Jadi Biogas

29/10/2026
Currently Playing
Bupati Sanjaya Resmikan Gedung Kantor Prokopim Tabanan, Dorong Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Informasi

Bupati Sanjaya Resmikan Gedung Kantor Prokopim Tabanan, Dorong Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Informasi

30/10/2026
OJK Siapkan Transformasi Industri Asuransi dan Dana Pensiun Hingga 2030

OJK Siapkan Transformasi Industri Asuransi dan Dana Pensiun Hingga 2030

30/10/2026
Pemprov Bali Finalisasi Aturan Pengadaan BUMD, Fleksibilitas Bisnis Tetap Dijaga

Pemprov Bali Finalisasi Aturan Pengadaan BUMD, Fleksibilitas Bisnis Tetap Dijaga

29/10/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d