• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, September 16, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Nasional

Buntut PHK Sepihak, FSPM Minta DPRD Bali Panggil Direksi PT Angkasa Pura Supports Pusat

Obor Dewata by Obor Dewata
19/03/2025
in Nasional
0
ket foto: Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali datangi Kantor DPRD Bali

165
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Gubernur Koster Dukung Bali Jadi Tuan Rumah WCD 2031, Bidik 12 Ribu Peserta Dunia

Peserta JKN Tembus 284,3 Juta, BPJS Kesehatan Fokus Tingkatkan Mutu Layanan

DENPASAR, OborDewata.com – Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali geruduk Kantor DPRD Bali untuk mengadu sekaligus meminta perlindungan untuk pekerja PT Angkasa Pura Supports (APS) yang di putus hubungan kerja (PHK) secara sepihak karena melakukan mogok kerja. Audiensi FSPM dengan DPRD Bali ini dilakukan pada Selasa 18 Maret 2025.

Audiensi ini diterima langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, bersama anggota, serta Plt. Sekretaris DPRD Bali, I Gusti Ngurah Wiryanata dan dihadiri Kepala Disnaker dan ESDM Bali.

Terdapat 6 tuntutan yang disampaikan FSPM Bali pada pertemuan tersebut. Pertama, agar DPRD Bali memanggil Direksi PT Angkasa Pura Supports Pusat atas PHK sepihak karena Made Dodik Satriawan dan 5 orang pekerja lainnya hanya melaksanakan Mogok kerja yang merupakan hak dasar bagi pekerja/serikat pekerja dan telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku.

Kedua, agar Disnaker Provinsi Bali mengevaluasi hasil investigasinya terkait aksi mogok yang dianggap tidak sah, karena tidak mencerminkan keadilan terhadap perlindungan pekerja yang di-PHK. Ketiga, mendesak pengawas ketenagakerjaan untuk memberi sanksi ke perusahaan yang tidak membayarkan upah dan tidak memberikan peraturan perusahaan kepada pekerja, padahal status pekerja masih aktif karena masih dalam proses perselisihan.

Keempat, mendorong pengawas ketenagakerjaan untuk mendesak perusahaan agar mempekerjakan kembali pekerja dan memberikan hak-haknya secara penuh, karena skorsing yang berujung pada PHK bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Kelima, mendorong pengawas Ketenagakerjaan untuk menindak atas indikasi terjadinya pemberangusan serikat pekerja (union busting) melalui pemanggilan yang dilakukan oleh pihak perusahaan selama atau setelah mogok kerja, serta melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap anggota dan pengurus serikat yang melakukan mogok kerja yang sah. Dan keenam, meminta pengawas ketenagakerjaan untuk bersikap objektif dan profesional dalam menjalankan fungsinya, agar bisa memenuhi rasa keadilan bagi pekerja yang dirugikan oleh perusahaan.

Merespons tuntutan mereka, I Nyoman Suwirta mengatakan akan segera berkomunikasi dengan pimpinan induk dari PT APS yang ada di pusat. Ia tidak ingin permasalahan ini berlarut-larut. Bahkan, pihaknya memastikan permasalahan ini segera menemui titik terang. Berbagai langkah akan dilakukan. Pertama, secara paralel Disnaker Bali dan Pengawas Ketenagakerjaan akan melakukan pendalaman lebih lanjut. Terutama terkait masa kerja mereka. Karena dari perusahaan yang mem-PHK mengatakan mereka baru bekerja 3 tahun, padahal mereka sudah bekerja puluhan tahun. Hal ini dikarenakan ada aturan dari pemerintah yang tidak boleh memperkerjakan tenaga kontrak atau non ASN, sehingga kemungkinan mereka dihitung dari mulainya aturan tersebut berlaku.

Langkah kedua, akan segera berkoordinasi dengan PT APS pusat agar segera memperkerjakan mereka kembali. Sebab, mereka sudah siap untuk dipekerjakan kembali. Bahkan, jika mereka tidak sempat datang ke Bali, maka rapat koordinasi akan dilakukan melalui zoom meeting. Pihaknya akan datang langsung ke Angkasa Pura I, dan akan melalukan rapat zoom meeting di sana.

“Tapi kami berusaha untuk mengajak mereka untuk rapat langsung di Bali,” kata, Suwirta.

Sementara itu, Koordinator lapangan (Korlap) yang sekaligus Sekretaris FSPM Regional Bali, Ida Idewa Made Rai Budi Darsana, mengatakan pada 31 Januari 2025 yang lalu FSPM Bali telah melakukan aksi damai di depan Kantor Disnaker dan ESDM Provinsi Bali, akibat kekecewaan mereka atas kinerja dari pengawas ketenagakerjaan. Padahal, pihaknya telah mengingatkan dan menasehati Disnaker dan ESDM Bali agar berhati – hati dalam menyatakan bahwa mogok kerja yang tidak sah karena konsekuensi sangsinya sangat berat.

Selain itu, diungkapkan Disnaker Bali juga mengatakan bahwa permasalahan yang terjadi merupakan bentuk perselisihan hubungan industrial, padahal faktanya 6 orang pekerja ini sebelumnya diberikan skorsing akibat melakukan mogok kerja. Skorsing atau hukuman yang diberikan bukan merupakan perselisihan tetapi patut diduga sebagai sebuah pelanggaran terhadap Undang – Undang Ketenagakerjaan, Pasal 143 jo. Pasal 185, Pasal 144 jo. Pasal 187 yang merupakan tindak Pidana Ketenagakerjaan.

Begitu pula halnya dengan durasi waktu yang dikatakan bahwa pemberitahuan mogok kerja tidak sesuai, padahal jelas – jelas telah diatur dalam Pasal 3 huruf c Kepmenaker No:
Кер.232/Men/2003 tentang akibat hukum mogok kerja yang tidak sah, para pekerja/serikat pekerja diwajibkan melakukan pemberitahuan terkait mogok kerja paling lama 7 hari sebelum dilaksanakannya mogok kerja. Hal tersebut sudah dilakukan oleh pekerja.

“Atas hal tersebut, kami Federasi Serikat Pekerja Mandiri Regional Bali bersama YLBHI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali menyampalkan rasa kecewa dan protes keras kami agar Pengawas ketenagakerjaan Provinsi Bali bisa bekerja lebih obyektif dan profesional serta mampu memberikan keadilan bagi segenap pekerja di Bali,” ucap, Budi Darsana.

Kejadian ini sempat diadukan ke DPRD Kabupaten Badung, namun ia mengatakan bahwa tidak ada respon dari DPRD Badung. Sehingga, mereka mengadu ke DPRD Bali. Sebelumnya, mereka juga sudah mengadukan permasalahan ini ke Ombudsman Bali, Anggota DPD RI Dapil Bali, dan ke Polda Bali.

Menanggapi kekecewaan mereka, Kadisnaker dan ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan membantah tidak bekerja dengan maksimal. Hanya saja saat melakukan pengawasan dan evaluasi, Disnaker Bali tidak mendapatkan data yang lengkap. Bahkan, pada saat mereka melakukan tuntutan ke Kantor Disnaker dan ESDM Bali data yang diberikan tidak lengkap. Begitu juga data-data yang dikumpulkan dari Disnaker Kabupaten Badung kurang lengkap.

Kedua, kaitannya dengan masalah substansi. Dikatakan, bukan ada pada aksi mogok kerjanya, tetapi proses mediasi ditingkat kabupaten tidak terjadi kata sepakat. Apalagi, ada perubahan dimanajemen, karena ada regulasi dari pusat terkait konsorsium. Hal ini yang berimbas kepada masa kerja mereka. ri/sathya

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
Obor Dewata

Obor Dewata

Related Posts

Peserta JKN Tembus 284,3 Juta, BPJS Kesehatan Fokus Tingkatkan Mutu Layanan
Nasional

Peserta JKN Tembus 284,3 Juta, BPJS Kesehatan Fokus Tingkatkan Mutu Layanan

15/09/2026
Ketika Flores Berduka, Keluarga Besar PLN UID Bali Bergerak
Nasional

Ketika Flores Berduka, Keluarga Besar PLN UID Bali Bergerak

12/09/2026
BPJS Kesehatan Perkuat Standar Layanan Peserta JKN Lewat CX126
Nasional

BPJS Kesehatan Perkuat Standar Layanan Peserta JKN Lewat CX126

07/09/2026
Pegadaian Kembali Bantu Korban Kebakaran Sade, Dukungan Berlanjut hingga Masa Pemulihan
Nasional

Pegadaian Kembali Bantu Korban Kebakaran Sade, Dukungan Berlanjut hingga Masa Pemulihan

28/08/2026
Pegadaian Kucurkan Rp275 Juta untuk Jembatan Raba Sa’u, Warga Mawu Tak Lagi Menanti
Nasional

Pegadaian Kucurkan Rp275 Juta untuk Jembatan Raba Sa’u, Warga Mawu Tak Lagi Menanti

26/08/2026
Gubernur Koster Serahkan Bantuan Rp 1 M untuk Korban Gempa NTT
Nasional

Gubernur Koster Serahkan Bantuan Rp 1 M untuk Korban Gempa NTT

21/08/2026
Next Post
Ini Batas Tanggal Pembayaran THR Nyepi dan Idul Fitri Perusahaan Untuk Pekerja

Ini Batas Tanggal Pembayaran THR Nyepi dan Idul Fitri Perusahaan Untuk Pekerja

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Gubernur Koster Dukung Bali Jadi Tuan Rumah WCD 2031, Bidik 12 Ribu Peserta Dunia

Gubernur Koster Dukung Bali Jadi Tuan Rumah WCD 2031, Bidik 12 Ribu Peserta Dunia

15/09/2026
Peserta JKN Tembus 284,3 Juta, BPJS Kesehatan Fokus Tingkatkan Mutu Layanan

Peserta JKN Tembus 284,3 Juta, BPJS Kesehatan Fokus Tingkatkan Mutu Layanan

15/09/2026
Gubernur Koster Siap Kolaborasi dengan DPRD Sempurnakan Perubahan APBD Bali 2026

Gubernur Koster Siap Kolaborasi dengan DPRD Sempurnakan Perubahan APBD Bali 2026

15/09/2026
Bupati Sanjaya Buka Pangkung Karung Kite Festival III, Dorong Tabanan Jadi Titik Kumpul Komunitas

Bupati Sanjaya Buka Pangkung Karung Kite Festival III, Dorong Tabanan Jadi Titik Kumpul Komunitas

14/09/2026
Currently Playing
Gubernur Koster Dukung Bali Jadi Tuan Rumah WCD 2031, Bidik 12 Ribu Peserta Dunia

Gubernur Koster Dukung Bali Jadi Tuan Rumah WCD 2031, Bidik 12 Ribu Peserta Dunia

15/09/2026
Peserta JKN Tembus 284,3 Juta, BPJS Kesehatan Fokus Tingkatkan Mutu Layanan

Peserta JKN Tembus 284,3 Juta, BPJS Kesehatan Fokus Tingkatkan Mutu Layanan

15/09/2026
Gubernur Koster Siap Kolaborasi dengan DPRD Sempurnakan Perubahan APBD Bali 2026

Gubernur Koster Siap Kolaborasi dengan DPRD Sempurnakan Perubahan APBD Bali 2026

15/09/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d