Nasional

Ini Batas Tanggal Pembayaran THR Nyepi dan Idul Fitri Perusahaan Untuk Pekerja

907 Views

DENPASAR, OborDewata.com – Terdapat dua hari raya saat ini yakni Nyepi dan Idul Fitri. Dinas Ketenagakerjaan Bali pun mengimbau kepada perusahaan agar membayar THR Nyepi sesuai aturan pada tujuh hari sebelum Nyepi atau pada tanggal 21 Maret 2025. Sementara untuk Idul Fitri agar membayarkan THR terakhir pada (25/3/2025).

Hal tersebut diungkapkan oleh, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Bali, Meirita saat ditemui di Kantor DPRD Bali pada, Selasa (18/3/2025).

Iklan
QRIS CB THAILAND-INBOUND BANK BPD

“Kalau tidak terbayarkan berarti sudah dianggap pengabaian ya bisa melaporkan. Sementara untuk pembayaran THR Idul Fitri terakhir pada 25 Maret 2025,” ucapnya.

Ia juga mengatakan pekerja dengan status daily worker (DW) di Bali dikabarkan juga akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada hari raya Idul Fitri 2025.

“Semua dapat DW dapat. Kemudian PKWT tapi dihitung dari satu bulan dia bekerja terus menerus ini berhak dapat THR tapi tidak satu kali gaji. Nanti dapat gaji 1/12 kali sekian,” bebernya.

Lebih lanjutnya, Meirita mengatakan nantinya mengenai penyaluran THR pada pekerja DW akan diawasi pengawas ketenagakerjaan dan mediator. Disnaker ESDM Bali bekerjasama ketika ada pengaduan.

“Karena pengalaman tahun lalu banyak sekali melaporkan padahal sudah lama sekali dia berhenti bekerja. Terus sering ketipu sampai ketujuan perusahaan tidak ada. Jadi itu kendala di lapangan jadi itu perlu proses. Laporan masuk diverifikasi nanti kita itu,” imbuhnya.

Sementara itu, sesuai dengan arahan pusat posko pengaduan bisa dibuka dari 13 Maret sampai 7 April 2025. Posko pengaduan THR ini merupakan mandatory dari pusat ke setiap Dinas Ketenagakerjaan baik yang berada di Kabupaten/Kota dan juga Provinsi agar

“Tinggal kita monitoring sekarang ini. Mudah-mudahan tidak ada kini. Tapi dari pengalaman tahun ke tahun pasti ada saja aduan ini. Tahun lalu 18 laporan dari sektor formal perusahaan,” sambungnya.

Kepada perusahaan yang tak bayarkan THR akan dikenakan sanksi administratif serta teguran. Terlebih saat ini SE Menaker terbaru nomor 2 Tahun 2025 sudah terbit. Untuk melakukan pengaduan, masyarakat dipersilakan datang langsung ke kantor atau melapor melalui online.

Karena posko pengaduan THR baru saja dibuka, laporan yang diterima Disnaker Bali baru 1 laporan.
Sedangkan untuk ojek online dikatakan Meirita bukan mendapatkan THR melainkan berupa bonus. Pemberian bonus hari raya pada ojek online juga ada kriterianya tidak semua ojol akan dapat THR.

“Kan ada ketentuan satu bekerja aplikasi tercatat aktif, produktif, dan kinerja baik baru 20 persen. Sisanya itu kesepakatan. Kan mereka mitra tidak ada perintah ibarat berarti sama-sama bekerja kita setara,” tutupnya. ri/sathya