• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 2, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Mafia BBM di Badung, Putu Miasa Modifikasi Mobil dengan Tangki Besar, Jual ke Warung Kelontong

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
19/11/2024
in Hukum
0

165
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Gubernur Koster Serahkan CSR ST Regis untuk Pelestarian Seni dan Budaya Bali

BPJS Gelontorkan Rp100 Triliun Lebih untuk Biayai Penyakit Jantung


BADUNG, OborDewata.com – Mafia BBM menjadi momok menakutkan di tengah masyarakat. Pasalnya, dengan adanya mafia BBM ini, malah merugikan masyarakat, karena selisih harga yang jauh lebih mahal.
Salah satunya adalah Putu Miasa, pria berusia 51 tahun ini, nekat modifikasi mobilnya dengan membuat tangki lebih besar.


Setelah itu, Putu Miasa membeli Pertalite, yang notabene adalah BBM subsidi dengan harga Rp 10 ribu per liter di SPBU.
Saat tangki mobilnya terisi penuh, ia kemudian menjual BBM Pertalite itu ke warung-warung kelontong atau yang lazim dikenal dengan sebutan Warung Madura.
Sekadar informasi, Putu Miasa berasal dari Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Badung. Cara kerjanya, ia membeli BBM Pertalite di SPBU dan menjualnya dengan harga Rp 11 ribu sampai Rp 11.500 per liter ke warung kelontong.


“BBM Subsidi bisa pencuriannya dengan memodifikasi kendaraan. Untuk pemantauan terus kami lakukan untuk mengantisipasi pencurian BBM bersubsidi,” ujar Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono, Senin (18/11/2024).


Teguh menjelaskan, Putu Miasa membeli Pertalite dengan menampungnya ke tangki berukuran besar di dalam mobil jenis Daihatsu Espass dan Toyota Kijang yang telah termodifikasi.
Kemudian penyaluran BBM dari tangki ke jerigen, dengan menggunakan pompa listrik. Lalu ia menjualnya secara eceran.
“Jadi karena mobilnya sudah modifikasi dan membuat tangki dengan pelat besi berkapasitas 500 liter,” jelas Teguh.


Putu Miasa membeli Pertalite di sejumlah SPBU di Badung, secara acak dengan harga Rp 10.000 per liter.
Setelah itu dia jual lagi hingga paling mahal Rp 11.500 per liter ke warung-warung. “Satu liter itu dapat untung Rp 1.000 hingga Rp 1.500. Jadi pencurian ini sudah lama dia lakukan,” jelasnya.
Kasatreskrim Polres Badung, AKP Muhammad Said Husein mengatakan, kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan polisi bahwa ada mobil bertangki besar mengangkut Pertalite ke warung-warung.
Setelah melakukan patroli, penemuan mobil milik Putu Miasa di pom mini di Desa Belahkiuh. “Putu Miasa tidak menimbun BBM itu, melainkan langsung menjual habis ke warung-warung. Aksi itu ia lakukan sendiri sejak setahun lalu,” ucapnya.


Polisi masih menghitung keuntungan Putu Miasa selama menjadi mafia BBM ini. “Jadi motifnya untuk keuntungan sendiri. Selain juga penjualan ke orang lain, dia juga jual sendiri. Jadi sehari langsung habis, sehari habis,” jelas Said.

Dari kasus itu, polisi mengamankan mobil berisi tangki yang selama ini untuk beraksi, satu mesin pompa listrik, hingga ember, jerigen, dan corong. Miasa melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Putu Miasa di sangka menyalahi pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak yang penyediaan dan distribusinya di berikan penugasan pemerintah. sha/ay/dx

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
I Kadek Saputra

I Kadek Saputra

Related Posts

Kadis Pertanian Bali Tegaskan Surat Penawaran Pengadaan Pupuk yang Beredar Hoax Bukan Dokumen Resmi
Hukum

Kadis Pertanian Bali Tegaskan Surat Penawaran Pengadaan Pupuk yang Beredar Hoax Bukan Dokumen Resmi

26/09/2026
Akibat Tidak Ada Ketegasan Pengelolaan Hibah, ARUN Bali akan Laporkan Dinas Kelautan Pemkab Badung
Hukum

Akibat Tidak Ada Ketegasan Pengelolaan Hibah, ARUN Bali akan Laporkan Dinas Kelautan Pemkab Badung

23/09/2026
Satgas PASTI Hentikan Aktivitas CANTVR dan YUDIA, Diduga Bermodus Penipuan Investasi
Ekonomi Bisnis

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan YWWSDC dan RTHAE Terkai Dugaan Ilegal Aset Kripto

31/08/2026
Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung
Hukum

Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung

20/08/2026
Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum
Hukum

Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum

19/08/2026
Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026
Hukum

Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026

19/08/2026
Next Post
Bangkai Paus Terdampar di Banyuning Dikubur Setelah Proses Panjang

Bangkai Paus Terdampar di Banyuning Dikubur Setelah Proses Panjang

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Gubernur Koster Serahkan CSR ST Regis untuk Pelestarian Seni dan Budaya Bali

Gubernur Koster Serahkan CSR ST Regis untuk Pelestarian Seni dan Budaya Bali

01/10/2026
BPJS Gelontorkan Rp100 Triliun Lebih untuk Biayai Penyakit Jantung

BPJS Gelontorkan Rp100 Triliun Lebih untuk Biayai Penyakit Jantung

01/10/2026
Program Bedah Rumah Bali Dikebut, 1.410 Unit sudah Terealisasi

Program Bedah Rumah Bali Dikebut, 1.410 Unit sudah Terealisasi

01/10/2026
OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

Dinilai Tidak Sehat, OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

30/09/2026
Currently Playing
Gubernur Koster Serahkan CSR ST Regis untuk Pelestarian Seni dan Budaya Bali

Gubernur Koster Serahkan CSR ST Regis untuk Pelestarian Seni dan Budaya Bali

01/10/2026
BPJS Gelontorkan Rp100 Triliun Lebih untuk Biayai Penyakit Jantung

BPJS Gelontorkan Rp100 Triliun Lebih untuk Biayai Penyakit Jantung

01/10/2026
Program Bedah Rumah Bali Dikebut, 1.410 Unit sudah Terealisasi

Program Bedah Rumah Bali Dikebut, 1.410 Unit sudah Terealisasi

01/10/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d