• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Minggu, September 13, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejari Denpasar Musnahkan Berbagai Jenis Narkotika dan Senpi Rakitan

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
07/11/2024
in Hukum
0

164
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan

DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terkait Raperda APBD Perubahan 2026

DENPASAR, OborDewata.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu (6/11/2024) kemarin menggelar acara pemusnahan barang bukti dari 197 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Acara pemusnahan dilakukan di halaman belakang Kantor Kejari Denpasar.

Pemusnahan ini mencakup berbagai jenis barang bukti, dan perkara yang paling banyak adalah perkara dari tindak pidana narkotika, dengan total lebih dari 3.200 gram sabu, hampir 5.000 gram ganja, dan ribuan butir pil ekstasi.

Kepala Kejari Denpasar, Agus Setiadi, menyampaikan, bahwa acara pemusnahan ini bagian dari pelaksanaan tugas Jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan.

Selain itu, pemusnahan barang bukti juga berdasarkan ketentuan Pasal 270 KUHAP, yang mengatur bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 194 Ayat (1) KUHAP.

“Pemusnahan barang bukti tidak hanya berfungsi untuk mengakhiri proses hukum tetapi juga sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan barang bukti yang telah disita, ” ujar Kajari Denpasar.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan pada pemusnahan semester kedua tahun 2024 ini mencakup tindak pidana yang berlangsung antara Juli hingga November 2024, di antaranya 160 kasus narkotika, 24 kasus tindak pidana orang dan harta benda (OHD), serta 13 kasus kejahatan terhadap badan dan kesehatan (KTB).

Rinciannya mencakup 3.247,22 gram sabu, 12.801 gram ekstasi, 4.957,65 gram ganja, cairan narkotika 18 buah, serta 4.792 butir obat kuat. Selain itu, terdapat tembakau sintetis, senjata api beserta 18 butir peluru, serta berbagai obat-obatan dan senjata tajam lainnya.

Dalam pelaksanaannya, pemusnahan dilakukan dengan metode sesuai dengan jenis barang bukti. Barang bukti narkotika seperti sabu, ekstasi, ganja, dan cairan narkotika dimusnahkan dengan menggunakan mobil insenerator milik BNN Provinsi Bali, untuk memastikan pembakaran dilakukan dengan aman dan sempurna.

Barang bukti berupa barang elektronik, termasuk telepon genggam dan perangkat lain, dihancurkan secara manual dengan palu hingga tidak bisa lagi digunakan. Senjata tajam, seperti pisau dan parang, dan senpi dimusnahkan menggunakan gerinda untuk menghancurkan bagian-bagian yang berbahaya.

Sedangkan, obat-obatan kuat dihancurkan dengan cara dilindas hingga remuk. Sementara itu, pakaian dan barang-barang lain, serta barang bukti dari kasus pencurian, dibakar hingga habis.

Selain itu, dari total 197 perkara yang diadili, barang bukti yang paling banyak dimusnahkan adalah narkotika. Kajari Denpasar menjelaskan bahwa jenis narkotika yang paling dominan adalah shabu, disusul oleh ganja dan ekstasi.

Kajari Agus mengatakan, di acara pemusnahan ini, narkoba menjadi barang bukti terbanyak. Ini tidak hanya hanya di Kejari Denpasar, di Kejari lain pun Narkotika tetap yang paling banyak.

“Modus operandi yang banyak ditemui di Denpasar adalah cara tempelan, di mana ada seseorang disuruh menempelkan narkoba di suatu tempat, dan kemudian pembeli bisa mengambilnya berdasarkan petunjuk gambar yang dikirimkan,” kata Agus.

Disebutkan juga, sebagian besar pelaku penyalahgunaan narkotika yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Denpasar adalah sekitar 60 persen diantaranya pelaku berasal dari berbagai wilayah di Indonesia termasuk Bali. “Kebanyakan pelaku memang warga lokal, tidak hanya warga Bali, namun ada juga dari daerah lain, sementara wisatawan asing perkaranya di Badung yang paling banyak,” ucapnya.

Ketika ditanya terkait masih maraknya kasus Narkotika, apakah berhubungan dengan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tidak memberikan efek jera terhadap pelaku, Agus menjawab bahwa vonis yang dijatuhkan majelis hakim sudah sesuai.

“Sebetulnya saya pikir vonisnya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Cuma memang kita juga di kejaksaan melaksanakan salah satu fungsi kita yaitu, sering mengadakan penyuluhan hukum ke banjar-banjar, ke sekolah-sekolah tentang bahaya narkoba, tapi ya masih tetap angka penyalahgunaannya masih lumayan juga tinggi,” tuturnya.

Selain narkotika, sejumlah barang bukti lainnya yang dimusnahkan ada senjata api ilegal. Agus menjelaskan biasanya senpi dan sajam yang disita terkait dengan kasus pencurian dengan kekerasan dan perampokan.

Dalam kasus senpi ini, ada keterlibatan seorang warga Bali yang membeli dari seorang penjual di Jakarta yang telah ditangkap. Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, terungkap bahwa senjata api tersebut tidak memiliki izin yang sah.

Pada awalnya, pihak berwenang khawatir senjata api itu terkait dengan aksi terorisme, namun setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa senjata api tersebut hanya digunakan untuk perlindungan diri. Meskipun demikian, senjata tersebut ternyata adalah senpi rakitan yang tidak berfungsi dengan baik, karena pelurunya tidak pas pada lubang blok magasinnya.

Senjata api ilegal ini ditemukan di rumah pelaku di Bali, di samping tempat tidurnya. Meskipun pelaku merupakan anggota Perbakin (Perkumpulan Sniper Indonesia), izin senjata api yang dimilikinya sudah tidak berlaku. Oleh karena itu, pelaku ditangkap karena kepemilikan senjata api tanpa izin yang sah. sha/ay/dx

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
I Kadek Saputra

I Kadek Saputra

Related Posts

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas CANTVR dan YUDIA, Diduga Bermodus Penipuan Investasi
Ekonomi Bisnis

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan YWWSDC dan RTHAE Terkai Dugaan Ilegal Aset Kripto

31/08/2026
Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung
Hukum

Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung

20/08/2026
Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum
Hukum

Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum

19/08/2026
Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026
Hukum

Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026

19/08/2026
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali
Hukum

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali

14/08/2026
Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan
Hukum

Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan

14/08/2026
Next Post
Hadapi Tantangan Perkembangan Global, Perpustakaan Nasional RI Gelar Pertemuan Tingkat Nasional

Hadapi Tantangan Perkembangan Global, Perpustakaan Nasional RI Gelar Pertemuan Tingkat Nasional

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan

Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan

12/09/2026
DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terkait Raperda APBD Perubahan 2026

DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terkait Raperda APBD Perubahan 2026

12/09/2026
Ketika Flores Berduka, Keluarga Besar PLN UID Bali Bergerak

Ketika Flores Berduka, Keluarga Besar PLN UID Bali Bergerak

12/09/2026
Buka Utsawa Dharma Gita XXXIII Bali 2026, Gubernur Koster Tegaskan Pentingnya Membangun SDM Bali Unggul dan Berintegritas

Buka Utsawa Dharma Gita XXXIII Bali 2026, Gubernur Koster Tegaskan Pentingnya Membangun SDM Bali Unggul dan Berintegritas

12/09/2026
Currently Playing
Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan

Gubernur Koster Pimpin Pembongkaran Vila di Hutan Desa Pejarakan

12/09/2026
DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terkait Raperda APBD Perubahan 2026

DPRD Badung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terkait Raperda APBD Perubahan 2026

12/09/2026
Ketika Flores Berduka, Keluarga Besar PLN UID Bali Bergerak

Ketika Flores Berduka, Keluarga Besar PLN UID Bali Bergerak

12/09/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d