• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Minta Rehab, Dua Wanita Cantik Ini Malah Dipenjara 2,5 Tahun

Astra by Astra
31/10/2024
in Hukum
0
Abigail Tumbelaka dan Balqis Putri Siregar usai jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (31/10/2024).

72
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DENPASAR, OborDewata.com – Keinginan dua terdakwa Jasmine Abigail Tumbelaka (29) dan Balgqis Putri Siregar (19) agar bisa menjalani rehab akhirnya kandas. Pasalnya, dalam sidang, Kamis (31/10/2024) majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak permohonan kedua terdakwa yang disampaikan dalam pembelaannya.

Meski majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa terbukti tanpa hak sebagai penyalahgunaan Narkotika bagi dirinya sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika, tapi faktanya terdakwa tetap dihukum penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntan Jaksa.

“Menghukum kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan, ” sebut hakim dalam amar putusannya yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Atas putusan itu, terdakwa Jasmine menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Balgqis menyatakan menerima meski sambil menangis.

Diketahui, sebelumnya Jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun. Dalam tuntutannya, Jaksa Mia Fida menyatakan kedua terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan pidana menyalahgunakan Narkotika bagi dirinya sendiri. Atas tuntutan itu, kedua terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis.

BacaJuga

Vinfast Bersama PT Sentrik Persada Nusantara Hadirkan Motor Listrik di Bali

Petani Bunga Pacah Bertahan Hadapi Cuaca dan Fluktuasi Harga, KUR BRI Perkuat Modal Usaha

Dalam pembelaannya, sebelum ditangkap kedua terdakwa mengaku alami stres berat sehingga memutuskan untuk liburan ke Bali. Setibanya di Bali, justru terjebak narkotika yang membuatnya harus diadili. Karenanya memohon agar bisa mendapatkan jalan rehab.

Kasusnya bermula pada Senin, 22 April 2024 dimana pihak kepolisian narkotika dari Polresta Denpasar menerima informasi tentang keberadaan seorang bernama Shella Chrissandy Sulistyo (Berkas terpisah, Vonis 5,6 tahun) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Tim kepolisian yang menerima targetnya ada di The Kanjeng Suites & Villas, sebuah penginapan mewah di Sanur, langsung meluncur. Setibanya di Villa, polisi berkoordinasi dengan satpam dengan menanyakan daftar nama tamu. Dan, ditemukan nama target Shella dalam daftar tamu di kamar nomor 203.

Sayangnya saat dilakukan penggrebekan, tidak adanya ditemukan suatu kegiatan aktivitas penggunaan narkotika sebagaimana informasi adanya pesta sabu. Tidak ingin “kehilangan muka” Polisi yang sudah menemukan target, langsung memeriksa Shella.

Dengan disaksikan satpam Villa, polisi pun mengobrak abrik kamar tempat Shella menginap. Sialnya bagi Jasmine dan Putri Siregar yang datang menumpang ikut terkena imbasnya. Lantaran polisi menemukan sebuah dompet biru yang berisi korek api gas dan potongan pipet bening.

Selain itu, sebuah dompet putih juga ditemukan yang di dalamnya terdapat dua plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu, serta 40 butir tablet warna coklat yang diduga ekstasi. Hasil temuan di kamar tersebut total sabu 1,29 gram netto dan berat bersih ekstasi adalah 10,01 gram (40 butir). el/dx

Astra

Astra

Related Posts

Misteri Penemuan Mayat Membusuk di Kamar Kos Denpasar
Hukum

Fakta Terduga Maling Ayam Bawa Sajam Saat Digerebek Warga

29/07/2026
Buduh Game, Siswa SD Tega Tikam Ibu Kandung Hingga Tewas
Hukum

Pakai Filter, Petong Kerap Jerat Pria Penyuka Sesama Jenis?

29/07/2026
Lima Warga Ditahan Terkait Pengeroyokan yang Tewaskan Terduga Pencuri Ayam
Hukum

Lima Warga Ditahan Terkait Pengeroyokan yang Tewaskan Terduga Pencuri Ayam

27/07/2026
Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya Sampaikan Duka Mendalam atas Peristiwa di Juwuk Legi, Baturiti
Hukum

Bupati Tabanan Komang Gede Sanjaya Sampaikan Duka Mendalam atas Peristiwa di Juwuk Legi, Baturiti

26/07/2026
Curanmor di Kos Denpasar Barat, Polisi Amankan Satu Pelaku, Satu Buron
Hukum

Motif Komplotan Curanmor di Denpasar, Bagi Gratis ke Keluarga

25/07/2026
Bertengkar dengan Ortu & Kabur dari Rumah, NKB Dirudapaksa
Hukum

Tega Sekali Guru Lecehkan Murid SD di Buleleng, Ortu Laporkan!

25/07/2026
Next Post
Perlu Tindakan Tegas, Pj. Gubernur Bali Pimpin Rapat Membahas Kasus Atraksi Peluncuran Kembang Api oleh Finns Beach Club

Perlu Tindakan Tegas, Pj. Gubernur Bali Pimpin Rapat Membahas Kasus Atraksi Peluncuran Kembang Api oleh Finns Beach Club

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Vinfast Bersama PT Sentrik Persada Nusantara Hadirkan Motor Listrik di Bali

Vinfast Bersama PT Sentrik Persada Nusantara Hadirkan Motor Listrik di Bali

29/07/2026
Tanah Lot Art and Food Festival VII Siap Semarakkan Pariwisata Tabanan Akhir Agustus

Tanah Lot Art and Food Festival VII Siap Semarakkan Pariwisata Tabanan Akhir Agustus

28/07/2026
Ketua DPRD Badung, Bersama Bupati Tinjau Penataan Pedestrian Pantai Kuta

Ketua DPRD Badung, Bersama Bupati Tinjau Penataan Pedestrian Pantai Kuta

04/07/2026
Terduga Pencuri Ayam Tewas Dikeroyok Massa di Baturiti, Polisi Selidiki Keterlibatan Pelaku Penganiayaan

Terduga Pencuri Ayam Tewas Dikeroyok Massa di Baturiti, Polisi Selidiki Keterlibatan Pelaku Penganiayaan

25/07/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Vinfast Bersama PT Sentrik Persada Nusantara Hadirkan Motor Listrik di Bali

Vinfast Bersama PT Sentrik Persada Nusantara Hadirkan Motor Listrik di Bali

29/07/2026
Petani Bunga Pacah Bertahan Hadapi Cuaca dan Fluktuasi Harga, KUR BRI Perkuat Modal Usaha

Petani Bunga Pacah Bertahan Hadapi Cuaca dan Fluktuasi Harga, KUR BRI Perkuat Modal Usaha

29/07/2026
Ribuan Liter Air Disalurkan di Jembrana di Musim Kemarau Ini

Ribuan Liter Air Disalurkan di Jembrana di Musim Kemarau Ini

29/07/2026
Misteri Penemuan Mayat Membusuk di Kamar Kos Denpasar

Fakta Terduga Maling Ayam Bawa Sajam Saat Digerebek Warga

29/07/2026
Currently Playing
Vinfast Bersama PT Sentrik Persada Nusantara Hadirkan Motor Listrik di Bali

Vinfast Bersama PT Sentrik Persada Nusantara Hadirkan Motor Listrik di Bali

29/07/2026
Petani Bunga Pacah Bertahan Hadapi Cuaca dan Fluktuasi Harga, KUR BRI Perkuat Modal Usaha

Petani Bunga Pacah Bertahan Hadapi Cuaca dan Fluktuasi Harga, KUR BRI Perkuat Modal Usaha

29/07/2026
Ribuan Liter Air Disalurkan di Jembrana di Musim Kemarau Ini

Ribuan Liter Air Disalurkan di Jembrana di Musim Kemarau Ini

29/07/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com