• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, September 12, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Bumil Terbukti Simpan, Sabu, Ganja, dan Ekstasi Divonis 4 Tahun Penjara

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
26/10/2024
in Hukum
0

165
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Nuanu Jadi Panggung Dunia, Art & Bali 2026 Hadirkan 300 Seniman

Dorong Potensi Kuliner dan Kerajinan, Tabanan Raih Apresiasi Daerah Peduli Ekonomi Kreatif

DENPASAR, OborDewata.com – Miris, wanita muda yang sedang hamil muda akhirnya harus mendekam dalam penjara selama 4 tahun akibat kedapatan menyimpan tiga jenis Narkotika, ganja, sabu dan ekstasi.

Ini terungkap dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (24/10) kemarin.

Dalam amar putusan Majelis Hakim Pimpinan I Ketut Suarta, menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun, denda sebesar Rp. 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” tegas majelis hakim.

Diketahui putusan tersebut lebih ringan 18 bulan dari yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari, yaitu pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. Sikap JPU atas putusan tersebut senada dengan terdakwa menyatakan pikir-pikir. JPU mengungkap bahwa, selama proses persidangan terdakwa kerap meminta kontrol kandungan terus akibat stress karena masa tahanan.

Sementara itu dalam fakta persidangan terungkap, Santi melakukan kegiatan ilegal ini sejak Maret dan Juli 2024, meskipun ia saat itu sedang hamil tiga bulan. “Awal mulanya, Santi melakukan transaksi narkotika pada Minggu, 10 Maret 2024, dengan membeli ganja seharga Rp 500.000 dari seorang yang dikenal dengan nama Yul alias Babe, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), dan proses transaksi dilakukan melalui transfer bank,” beber JPU.

Setelah mentransfer uang, Santi kemudian diminta mengambil paket ganja tersebut di pinggir tembok rumah penduduk di Petitenget, Badung. Barang tersebut kemudian dibawa pulang dan disimpannya dalam toples plastik di rumah kostnya di Kamar Nomor D, Jalan Sedap Malam, Gang Cemara, No. 22, Blok A, Banjar Kebonkuri Kelod, Kesiman, Denpasar Timur.

Transaksi kedua berlangsung pada Sabtu 20 Juli 2024, dimana Santi kembali membeli narkotika jenis ekstasi seharga Rp. 1.200.000. Sama seperti sebelumnya, paket tersebut diambilnya di belakang banner di Jalan Gelogor Carik, Denpasar pada malam hari.

“Lanjut ke tanggal 24 Juli 2024, Santi menerima paket yang berisi shabu, timbangan digital, dan plastik klip dari pelaku yang sama, yang diambilnya di bawah gapura pertigaan jalan menuju Desa Sidatapa, Singaraja. Dari paket tersebut, Santi menimbang dan membagi shabu menjadi beberapa paket untuk dijual.

Pada 26 Juli 2024, Santi diketahui melakukan pengemasan ulang sisa shabu yang dimilikinya menjadi paket-paket kecil yang kemudian disebar di area sekitar Denpasar. Namun, tindakan ini terendus oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan masyarakat, pada 2 Agustus 2024, polisi melakukan penggerebekan di rumah kost Santi. “Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan barang bukti yang mencakup paket shabu, ekstasi, dan ganja, serta peralatan yang digunakan untuk transaksi narkotika,” ungkap JPU.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali No. LAB: 1116/NNF/2024, tanggal 2 Agustus 2024, pihak kepolisian menemukan barang bukti yang mencakup 5 paket sabu dengan berat 4,21 gram, 1 paket ekstasi seberat 1,01 gram, dan 29,63 gram ganja. Selain itu, sejumlah peralatan seperti timbangan digital dan alat pengemas juga ditemukan di lokasi. sha/ay/dx

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
I Kadek Saputra

I Kadek Saputra

Related Posts

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas CANTVR dan YUDIA, Diduga Bermodus Penipuan Investasi
Ekonomi Bisnis

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan YWWSDC dan RTHAE Terkai Dugaan Ilegal Aset Kripto

31/08/2026
Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung
Hukum

Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung

20/08/2026
Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum
Hukum

Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum

19/08/2026
Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026
Hukum

Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026

19/08/2026
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali
Hukum

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali

14/08/2026
Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan
Hukum

Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan

14/08/2026
Next Post
 Mulyadi Janji Wujudkan Sekolah Gratis di Tabanan jika Terpilih dalam Pilkada 2024

 Mulyadi Janji Wujudkan Sekolah Gratis di Tabanan jika Terpilih dalam Pilkada 2024

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Nuanu Jadi Panggung Dunia, Art & Bali 2026 Hadirkan 300 Seniman

Nuanu Jadi Panggung Dunia, Art & Bali 2026 Hadirkan 300 Seniman

11/09/2026
Dorong Potensi Kuliner dan Kerajinan, Tabanan Raih Apresiasi Daerah Peduli Ekonomi Kreatif

Dorong Potensi Kuliner dan Kerajinan, Tabanan Raih Apresiasi Daerah Peduli Ekonomi Kreatif

10/09/2026
Putri Koster Dorong Konservasi Anggrek Lokal Bali Jadi Primadona Negeri Sendiri

Putri Koster Dorong Konservasi Anggrek Lokal Bali Jadi Primadona Negeri Sendiri

09/09/2026
Puncak HUT ke-25 Partai Demokrat Bali, Aspirasi Rakyat yang Utama

Puncak HUT ke-25 Partai Demokrat Bali, Aspirasi Rakyat yang Utama

09/09/2026
Currently Playing
Nuanu Jadi Panggung Dunia, Art & Bali 2026 Hadirkan 300 Seniman

Nuanu Jadi Panggung Dunia, Art & Bali 2026 Hadirkan 300 Seniman

11/09/2026
Dorong Potensi Kuliner dan Kerajinan, Tabanan Raih Apresiasi Daerah Peduli Ekonomi Kreatif

Dorong Potensi Kuliner dan Kerajinan, Tabanan Raih Apresiasi Daerah Peduli Ekonomi Kreatif

10/09/2026
Putri Koster Dorong Konservasi Anggrek Lokal Bali Jadi Primadona Negeri Sendiri

Putri Koster Dorong Konservasi Anggrek Lokal Bali Jadi Primadona Negeri Sendiri

09/09/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d