DENPASAR, OborDewata.com – Miris, wanita muda yang sedang hamil muda akhirnya harus mendekam dalam penjara selama 4 tahun akibat kedapatan menyimpan tiga jenis Narkotika, ganja, sabu dan ekstasi.
Ini terungkap dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (24/10) kemarin.
Dalam amar putusan Majelis Hakim Pimpinan I Ketut Suarta, menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun, denda sebesar Rp. 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” tegas majelis hakim.
Diketahui putusan tersebut lebih ringan 18 bulan dari yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari, yaitu pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. Sikap JPU atas putusan tersebut senada dengan terdakwa menyatakan pikir-pikir. JPU mengungkap bahwa, selama proses persidangan terdakwa kerap meminta kontrol kandungan terus akibat stress karena masa tahanan.
Sementara itu dalam fakta persidangan terungkap, Santi melakukan kegiatan ilegal ini sejak Maret dan Juli 2024, meskipun ia saat itu sedang hamil tiga bulan. “Awal mulanya, Santi melakukan transaksi narkotika pada Minggu, 10 Maret 2024, dengan membeli ganja seharga Rp 500.000 dari seorang yang dikenal dengan nama Yul alias Babe, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), dan proses transaksi dilakukan melalui transfer bank,” beber JPU.
Setelah mentransfer uang, Santi kemudian diminta mengambil paket ganja tersebut di pinggir tembok rumah penduduk di Petitenget, Badung. Barang tersebut kemudian dibawa pulang dan disimpannya dalam toples plastik di rumah kostnya di Kamar Nomor D, Jalan Sedap Malam, Gang Cemara, No. 22, Blok A, Banjar Kebonkuri Kelod, Kesiman, Denpasar Timur.
Transaksi kedua berlangsung pada Sabtu 20 Juli 2024, dimana Santi kembali membeli narkotika jenis ekstasi seharga Rp. 1.200.000. Sama seperti sebelumnya, paket tersebut diambilnya di belakang banner di Jalan Gelogor Carik, Denpasar pada malam hari.
“Lanjut ke tanggal 24 Juli 2024, Santi menerima paket yang berisi shabu, timbangan digital, dan plastik klip dari pelaku yang sama, yang diambilnya di bawah gapura pertigaan jalan menuju Desa Sidatapa, Singaraja. Dari paket tersebut, Santi menimbang dan membagi shabu menjadi beberapa paket untuk dijual.
Pada 26 Juli 2024, Santi diketahui melakukan pengemasan ulang sisa shabu yang dimilikinya menjadi paket-paket kecil yang kemudian disebar di area sekitar Denpasar. Namun, tindakan ini terendus oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan masyarakat, pada 2 Agustus 2024, polisi melakukan penggerebekan di rumah kost Santi. “Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan barang bukti yang mencakup paket shabu, ekstasi, dan ganja, serta peralatan yang digunakan untuk transaksi narkotika,” ungkap JPU.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali No. LAB: 1116/NNF/2024, tanggal 2 Agustus 2024, pihak kepolisian menemukan barang bukti yang mencakup 5 paket sabu dengan berat 4,21 gram, 1 paket ekstasi seberat 1,01 gram, dan 29,63 gram ganja. Selain itu, sejumlah peralatan seperti timbangan digital dan alat pengemas juga ditemukan di lokasi. sha/ay/dx