• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Jumat, September 11, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Datangkan Narkotika Jenis Hasis dari Thailand, Alasan Obat Sakit Kepala WN Swedia Diadil

Obor Dewata by Obor Dewata
21/10/2024
in Hukum
0
ilutrasi

164
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Dorong Potensi Kuliner dan Kerajinan, Tabanan Raih Apresiasi Daerah Peduli Ekonomi Kreatif

Putri Koster Dorong Konservasi Anggrek Lokal Bali Jadi Primadona Negeri Sendiri

DENPASAR, OborDewata.com – Pria asal Swedia tidak berkutik saat diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar atas kasus dugaan Narkotik. Menariknya, terdakwa bernama Stefan Ulf Eklund ini ditangkap di Gianyar, tapi diadili di Denpasar. Terdakwa ditangkap dengan barang bukti hasis sebert 201,28 gram yang didatangkan dari Thailand

Diketahui, terdakwa ditangkap di di Villa Petanu Rivers, Banjar Tengkulak Kaja Kangin, Desa Kemenuh, Sukawati, pada Rabu, 31 Juli 2024 sekitar pukul 16.25 Wita. Menarinya lagi, terdakwa tidak dijebloskan ke Rutan selayaknya terdakwa kasus Narkotika lainya, melainkan di dititipkan di tenpat rehabilitasi Yayasan Kasih Karunia Bali Jl. Danau Batur No. 8A Sanur Denpasar.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara dijelaskan, kasus yang menjert terdakwa ini berawal terdakwa yang mengaku kesulitan mendapatkan hasis atau ganja di Bali untuk nengobati sakit kepala yang sering dialminya. Terdakwa juga susah mencoba mengatasi sakit kepalanya dengan mengkonsumi obat dari dokter, tapi tidak berhasil.

Dalam dakwaan juga dijelaskan, penangkapan terhadap terdakwa terjadi di Villa Petanu Rivers, Banjar Tengkulak Kaja Kangin, Desa Kemenuh, Sukawati, pada Rabu, 31 Juli 2024 sekitar pukul 16.25 Wita. Menurut keterangan yang terungkap di pengadilan, Eklund tiba di Bali pada 14 Mei 2024 dan pergi ke Thailand pada 31 Mei 2024 untuk mengobati sakit kepala.

Selama berada di Thailand, Eklund sering membeli ganja dan hasis di sebuah toko dekat penginapannya. Di sinilah ia bertemu dengan pemilik toko, Christian, yang juga merupakan warga negara Swedia. Setelah menjalin komunikasi yang akrab, Eklund kembali ke Bali pada 19 Juni 2024.

Pada akhir bulan Juni 2024, Eklund tiba-tiba dihubungi oleh Christian, awalnya hanya basa-basi menanyakan kabar Eklund serta situasi di Bali. Namun, Eklund menjawab bahwa ia sedang tidak baik-baik saja dan mengalami kesulitan dalam mendapatkan ganja dan hasis di Bali. Meskipun ia mencoba mengonsumsi obat resep dokter di Bali, Eklund merasa obat tersebut tidak efektif dalam meredakan sakitnya.

“Menanggapi keluhan ini, Christian menawarkan untuk mengirimkan hasis seberat sekitar 100 gram dari Thailand dengan harga USD 15 per gram. Namun, saat tawaran tersebut disetujui, Eklund belum melakukan pembayaran kepada Christian. Ini menjadi pengiriman pertama hasis bagi Eklund,” ungkap JPU.

Selain itu, sekitar pertengahan Juli, Eklund juga mengaku sempat membeli ganja seberat 15 gram dari seorang asing yang ditemuinya di depan Cocomart di Ubud, Bali, dengan harga Rp 100.000 per gram. Hingga akhirnya pada Rabu 31 Juli 2024, terjadi percakapan antara Eklund dan Kadek Santini, yang mengkonfirmasi bahwa ia menerima paket kiriman dari Thailand. Santini bertanya kepada Eklund apakah paket tersebut miliknya.

Eklund menjawab bahwa paket itu memang miliknya, tetapi ia bingung apakah paket itu dari Christian atau merupakan pesanan lain yang dipesannya secara online dari India 3-4 minggu sebelumnya. Ia menduga bahwa temannya mungkin mengirimkan paket tersebut melalui Thailand karena biayanya lebih murah. Santini kemudian menawarkan untuk membawa paket kiriman itu ke Villa tempat Eklund tinggal.

Setelah menerima paket itu, entah bagaimana tiba-tiba petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Bali datang dan menggeledah villa yang ditempati Eklund. Pada saat penggeledahan itulah petugas menemukan barang bukti berupa paket kiriman yang diduga mengandung narkotika jenis hasis. Dalam alamatnya, paket tersebut berasal dari Thailand dengan nomor resi CP068384961TH, dikirim oleh Azat Omapob.

Saat paket dibuka, petugas menemukan dua kotak kemasan ‘HOORAY Salmon Porridge & Vegetable.’ Masing-masing kotak berisi mangkok plastik dengan dua padatan berwarna coklat yang dicurigai sebagai hasis. Setelah ditimbang di kantor BNNP Bali, berat keseluruhan padatan tersebut mencapai 201,28 gram netto. “Selain paket kiriman tersebut, petugas juga mengamankan satu unit handphone merk iPhone berwarna hitam yang ditemukan di pegangan tangan terdakwa,” kata JPU.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB: 1118/NNF/2024, yang dikeluarkan pada tanggal 2 Agustus 2024, barang bukti berupa empat plastik klip berisi padatan berwarna coklat dengan nomor barang bukti 7861/2024/NF hingga 7864/2024/NF dinyatakan positif mengandung sediaan hasis. Hasil tersebut mencatat bahwa hasis termasuk dalam Narkotika Golongan I.

Selain itu, pemeriksaan juga menemukan satu botol plastik berisi cairan kuning yang merupakan urine milik Eklund, dengan nomor barang bukti 7865/2024/NF. Hasil analisis menunjukkan bahwa urine tersebut mengandung sediaan narkotika jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC), senyawa aktif yang terdapat dalam ganja.

Oleh karena perbuatannya itu, Eklund didakwa dengan tiga dakwaan alternatif yaitu, dengan ancaman pidana sesuai Pasal 113 ayat (1), atau Pasal 111 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ar/dx

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
Obor Dewata

Obor Dewata

Related Posts

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas CANTVR dan YUDIA, Diduga Bermodus Penipuan Investasi
Ekonomi Bisnis

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan YWWSDC dan RTHAE Terkai Dugaan Ilegal Aset Kripto

31/08/2026
Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung
Hukum

Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung

20/08/2026
Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum
Hukum

Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum

19/08/2026
Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026
Hukum

Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026

19/08/2026
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali
Hukum

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali

14/08/2026
Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan
Hukum

Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan

14/08/2026
Next Post
Daftar Jajaran Kabinet Prabowo-Gibran, Jelang Masuk Istana Dirombak dan Harus Selesai 19 Oktober 2024

Daftar Jajaran Kabinet Prabowo-Gibran, Jelang Masuk Istana Dirombak dan Harus Selesai 19 Oktober 2024

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Dorong Potensi Kuliner dan Kerajinan, Tabanan Raih Apresiasi Daerah Peduli Ekonomi Kreatif

Dorong Potensi Kuliner dan Kerajinan, Tabanan Raih Apresiasi Daerah Peduli Ekonomi Kreatif

10/09/2026
Putri Koster Dorong Konservasi Anggrek Lokal Bali Jadi Primadona Negeri Sendiri

Putri Koster Dorong Konservasi Anggrek Lokal Bali Jadi Primadona Negeri Sendiri

09/09/2026
Puncak HUT ke-25 Partai Demokrat Bali, Aspirasi Rakyat yang Utama

Puncak HUT ke-25 Partai Demokrat Bali, Aspirasi Rakyat yang Utama

09/09/2026
Putu Suasta: Ekonomi Stagnan dan Daya Beli Anjlok Picu PHK Massal

Putu Suasta: Ekonomi Stagnan dan Daya Beli Anjlok Picu PHK Massal

09/09/2026
Currently Playing
Dorong Potensi Kuliner dan Kerajinan, Tabanan Raih Apresiasi Daerah Peduli Ekonomi Kreatif

Dorong Potensi Kuliner dan Kerajinan, Tabanan Raih Apresiasi Daerah Peduli Ekonomi Kreatif

10/09/2026
Putri Koster Dorong Konservasi Anggrek Lokal Bali Jadi Primadona Negeri Sendiri

Putri Koster Dorong Konservasi Anggrek Lokal Bali Jadi Primadona Negeri Sendiri

09/09/2026
Puncak HUT ke-25 Partai Demokrat Bali, Aspirasi Rakyat yang Utama

Puncak HUT ke-25 Partai Demokrat Bali, Aspirasi Rakyat yang Utama

09/09/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d