Polres Badung

Hukum

Atur Jam Operasional Tempat Hiburan Malam, Kapolres Badung Inisiasi Rakor Bersama Forkopimda Kabupaten Badung

Kami tidak melarang aktivitas hiburan malam, tetapi perlu ada batasan waktu yang jelas agar tidak mengganggu kenyamanan warga dan ketertiban umum, disamping itu Rapat koordinasi ini memiliki makna penting dalam upaya kita bersama untuk memperkuat sinergitas antar instansi, khususnya dalam penegakan aturan terkait aktivitas hiburan malam yang telah diatur dalam surat edaran Bupati Badung Nomor: 556/786/ tanggal 27 februari 2012.

Selanjutnya
Berita

8 Sekuriti & 1 WNA Resmi Jadi Tersangka, Kapolda Sebut Bisa Ada Tersangka Baru

BALI, OborDewata.com – Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, menjelaskan peristiwa keributan di Finns Beach Club masih terus dalam pengembangan. Potensi ada penambahan jumlah tersangka juga sangat memungkinkan. Peristiwa keributan tersebut terjadi pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 20.00 WITA, di…

Selanjutnya