DENPASAR, OborDewata.com – Bali dengan jumlah penduduk sekitar 4,3 juta jiwa di atas luas 5.636,66 Km persegi. Hingga saat ini Bali memiliki 1500 desa adat di sembilan (9) kabupaten/ kota, 57 kecamatan, 636 desa dan 80 kelurahan. Seperti yang kita ketahui desa adat merupakan kesatuan masyarakat hukum adat di Bali yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, hak-hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tata krama pergaulan hidup masyarakat secara turun temurun dalam ikatan tempat suci (kahyangan tiga atau kahyangan desa), tugas dan kewenangan serta hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Hal ini dijabarkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali. Paparan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali I.G.A.K Kartika Jaya Seputra dalam Sosialisasi PAKIS yang dikemas dalam Webinar PAKIS, di Gedung PAKIS-Denpasar, Rabu, Buda Paing-Wayang (22/11).
Ditambahkannya, ada lima (5) bidang prioritas pembangunan Bali, yakni sandang, pangan dan papan, Kesehatan dan pendidikan. Jaminan sosial dan ketenagakerjaan. Adat, agama, tradisi, seni dan budaya serta pariwisata. Selain itu terdapat juga misi yang ingin diwujudkan, yakni memperkuat kedudukan tugas dan fungsi desa adat dalam menyelenggarakan kehidupan krama Bali yang meliputi parahyangan, pawongan dan palemahan.
Sementara bidang prioritas yang ingin dicapai adalah adat, agama, tradisi, seni dan budaya. Oleh karenanya, fungsi dan tugas pecalang harus semakin ditegakkan hanya berfungsi keterlibatannya dalam kegiatan panca yadnya saja, bukan lagi ikut serta mengatur lalu lintas. “Kita perlu menjaga taksu dari pecalang-pecalang yang ada. Terlibat pada kegiatan panca yadnya, bukan lagi untuk mengatur parkir dan lalu lintas,” ungkapnya.
Penguatan desa adat juga dilakukan pada penguatan pemerintahan/ kelembagaan desa adat, pengembangan perekonomian desa adat, pemberdayaan krama desa adat, pemajuan hukum adat, memantapkan sistem pengamanan wewidangan desa adat serta mampu membangun kerjasama desa adat, sehingga mampu mewujudkan penguatan desa adat untuk mewujudkan kasukretan desa adat yang meliputi ketenteraman, kesejahteraan, kebahagiaan dan kedamaian sekala-niskala.
Hal senada juga ditambahkan oleh Manggala PAKIS, Tjok. Istri Agung Kusuma Wardani, yang menyebutkan bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 menitikberatkan pada paiketan krama istri bertujuan untuk menjaga kesucian alam bali, mensejahterakan masyarakat Bali dan menjaga kelestarian alam Bali. Sehingga keberadaan PAKIS Bali mampu menjadi wadah paiketan krama istri di Bali, sekaligus mendukung MDA provinsi Bali dalam pemberdayaan peran serta krama istri di desa adat. rl/sathya