DENPASAR, OborDewata.com — DPD I Partai Golkar Provinsi Bali bersama anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Bali memberikan klarifikasi resmi terkait polemik pengunduran diri tiga anggotanya dari Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, pada Kamis (23/7/2026).
Partai Golkar menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut murni disebabkan oleh perbedaan interpretasi administratif mengenai masa berlaku Surat Keputusan (SK) Pansus, bukan karena alasan perlawanan substansial atau perlindungan terhadap investor tertentu.

Wakil Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi (OKK) DPD I Partai Golkar Bali, Yudha Suparsana, menjelaskan bahwa penarikan anggota fraksi dari Pansus TRAP didasari oleh prinsip ketaatan hukum. Menurutnya, berdasarkan SK DPRD Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembentukan Pansus TRAP, diktum ketiga secara tegas menyebutkan masa tugas Pansus adalah selama enam bulan dan dinyatakan selesai apabila laporan tugas telah disampaikan serta diterima dalam rapat paripurna.
”Ini semata-mata menyangkut masalah administratif, yaitu perbedaan interpretasi terkait masa tugas Pansus TRAP. Ketika laporan telah disampaikan dan diterima dalam rapat paripurna menjadi keputusan DPRD, kami meyakini masa tugas Pansus tersebut secara hukum telah selesai,” ujar Yudha Suparsana saat memberikan keterangan kepada media di Denpasar.
Yudha menambahkan, langkah pengunduran diri ini merupakan perintah langsung pimpinan partai untuk menghindari potensi risiko hukum bagi anggota dewan, mengingat kegiatan operasional Pansus menggunakan anggaran daerah (APBD).
”Ketika kami menilai tidak ada landasan hukum yang jelas untuk melanjutkan kerja namun tetap menggunakan APBD, ini berpotensi menjadi temuan penyimpangan anggaran di kemudian hari. Kami tidak ingin anggota fraksi kami mengalami persoalan hukum,” tegas Yudha.
Ia juga membantah tuduhan yang menyebut Partai Golkar tidak peduli terhadap kelestarian lingkungan Bali atau membela kepentingan investor tertentu.
”Tudingan bahwa Golkar mundur karena membela investor itu sama sekali tidak benar. Partai Golkar sangat peduli pada kelestarian lingkungan dan budaya Bali. Jika ada pelanggaran terhadap Perda, kami siap mengawal penegakannya,” imbuhnya.
Sebagai jalan keluar dari polemik ini, DPD I Partai Golkar Bali mendorong Pimpinan DPRD Provinsi Bali untuk segera menerbitkan SK Pembentukan Pansus TRAP yang baru dengan masa tugas yang jelas. Yudha memastikan, apabila SK baru diterbitkan, Fraksi Partai Golkar siap bergabung kembali ke dalam Pansus untuk melanjutkan pengawasan terhadap kasus-kasus perizinan dan tata ruang di Bali.
Senada dengan DPD I Partai Golkar, Wakil Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali yang juga anggota Fraksi Golkar, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka (Gung Cok), membenarkan bahwa dirinya bersama dua anggota Fraksi Golkar lainnya telah menyerahkan surat pengunduran diri secara resmi usai rapat pimpinan dewan.
Gung Cok menegaskan bahwa masa tugas perpanjangan Pansus TRAP berdasarkan kesepakatan sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 3 Oktober 2026. Namun, timbul penafsiran ganda (multitafsir) terkait legalitas kerja Pansus pasca-paparannya di rapat paripurna.
”Harapan kami, pimpinan DPRD dapat menerbitkan SK baru untuk menyelesaikan sisa tujuh kasus yang sedang ditangani. Kami siap bergabung kembali bekerja mengawasi penegakan Perda,” ungkap Gung Cok.
Ia menambahkan, keikutsertaan kembali Fraksi Golkar di Pansus TRAP yang baru diharapkan dapat menghapus prasangka publik serta menjaga akuntabilitas penggunaan keuangan negara.
”Kami ingin menegaskan bahwa Golkar tetap mencintai dan melindungi Bali. Penggunaan dana negara dalam tugas lembaga harus didasari payung hukum yang kuat agar seluruh proses pengawasan berjalan objektif, konsisten, dan tidak tebang pilih,” pungkasnya. tra/dx

