Oleh: MD Suteja, Wartawan & Pengurus SMSI Provinsi Bali Bidang Penelitian dan Penggalangan Opini Publik
Menjamurnya media siber di Bali memicu refleksi mendalam mengenai apakah marwah jurnalisme kita masih utuh dan terjaga hari ini. Dunia pers kini digempur teknologi kecerdasan buatan, di mana Akal Imitasi (AI) mulai menggeser peran manusia. Eksistensi media siber bukan lagi sekadar soal kecepatan unggah. Legitimasi, integritas, dan kualitas SDM kini menjadi kunci baru yang menentukan kekuatan di era digital.
Ada realita yang sangat ironis, saat pedagang sate saja memiliki rombong fisik sebagai identitas usaha. Namun, banyak pemilik media online justru berstatus homeless tanpa kantor redaksi, tetapi bangga mengaku sebagai CEO media. Padahal, sebuah perusahaan pers wajib memiliki domisili nyata. Legalitas hukum adalah bentuk pertanggungjawaban publik yang nyata sekaligus menjadi pelindung bagi jurnalisnya.
Tantangan terbesar media online Bali saat ini adalah menjaga kualitas konten agar berita berkualitas tidak tenggelam di bawah sampah digital. Di sinilah pentingnya sertifikasi wartawan profesional untuk menjaga standar tersebut. Sertifikasi bukan sekadar kegiatan pinjam nama di boks redaksi. Ia adalah penentu hidup matinya roh media pers agar publik dapat menilai kebenaran produk jurnalistik kita.
Insan pers memikul tanggung jawab moral yang besar untuk memastikan setiap berita memiliki edukasi dan akurasi. Kini, insting wartawan berbasis Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mulai diuji. Realita di lapangan menunjukkan sifat independen perlahan terkikis, sementara jurnalis baru tidak terbangun kepekaannya dalam melihat kebenaran dan fakta. Inilah yang menjadi gerbang Sandyakala Media Online Bali.
Bahkan, kerap ada benturan nyata di lapangan antara wartawan idealis lama dengan wartawan baru tanpa sertifikasi. Akibatnya, jurnalisme terjebak pada keberpihakan membabi buta dan orientasi beralih ke materi, bukan lagi independensi. Wartawan Pancasila harus mampu berdiri tegak demi menjaga nilai-nilai kebangsaan. Mereka bukan pembuat konten yang sekadar mengejar clickbait atau mencari dukungan instansi. Digitalisasi adalah keniscayaan dan teknologi hanyalah alat bantu, namun semangat mengabdi tetap menjadi pondasi.
Benang kusut pers dimulai saat media hanya mengejar iklan dan kerja sama hingga akhirnya abai mengawal pembangunan daerah. Sementara media pesanan hanya menjadi penikmat teknologi dan kemudahan regulasi. Persoalan utama kita hari ini adalah bagaimana menjaga kedaulatan bangsa melalui keteraturan internal awak media terlebih dahulu. Jangan bicara kesejahteraan jika independensi belum beres.
Tanpa rambu etik yang baik, pers akan gagal menjadi pilar keempat demokrasi yang utuh. Kembali pada teknologi, kehadiran AI memang memudahkan kerja teknis redaksi, namun teknologi ini tidak memiliki empati dan intuisi jurnalisme. Pembangunan Simpul Data Digital harus berjalan beriringan dengan penguatan kapasitas domain authority serta personal branding wartawan. Kepercayaan publik hanya bisa diraih lewat kekuatan karya yang mengakar.
Wartawan kekinian wajib melek teknologi modern sekaligus patuh pada Kode Etik Jurnalistik. Jika mengabaikan hal ini, wartawan sama saja menyerahkan dirinya untuk digilas oleh algoritma Google. Industri media siber Bali harus berbenah total melalui legalitas yang jelas, kantor redaksi yang nyata, dan sertifikasi kompetensi. Melalui karya jurnalistik yang berkualitas, apresiasi tidak hanya datang dari masyarakat, tetapi juga dari robot mesin pencari yang menyaring ketat domain authority penulisnya. Pilihannya kini ada di tangan pelaku media Bali: “Memilih Berbenah Profesional Atau Tenggelam Jadi Sampah Digital”. (*)


