DENPASAR, OborDewata.com – Penerbitan izin bangunan untuk toko emas Kohinoor di kawasan Tukad Badung menuai sorotan. Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bali menilai Pemerintah Kota Denpasar diduga melakukan tebang pilih dalam penegakan aturan tata ruang.
ARUN Bali bahkan mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Tinggi Bali maupun Kejaksaan Negeri Denpasar, untuk mengusut pejabat yang terlibat dalam penerbitan izin bangunan tersebut karena dinilai bertentangan dengan aturan kawasan sempadan sungai.
Sekretaris DPD ARUN Bali, A.A. Gede Agung Aryawan, mengatakan penerbitan IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan yang berada di kawasan sempadan sungai menunjukkan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan aturan.
Menurutnya, alasan Pemkot Denpasar yang menggunakan keberadaan izin bangunan lama sebagai dasar penerbitan izin baru dinilai tidak dapat dijadikan pembenaran.
“Kalau pelanggaran lama dibiarkan lalu dijadikan dasar menerbitkan izin baru, ini menunjukkan adanya tebang pilih dalam pengawasan dan penegakan aturan,” ujarnya, Sabtu (16/5/2026).
Ia juga menyoroti pernyataan pejabat teknis di lingkungan Pemkot Denpasar terkait bangunan yang berdiri di kawasan sempadan sungai. Menurutnya, pembiaran terhadap bangunan di area rawan justru dapat memicu persoalan serius, termasuk risiko bencana saat terjadi banjir.
ARUN Bali menilai pejabat yang menerbitkan izin bangunan bertentangan dengan tata ruang dapat dijerat ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Bangunan Gedung dan aturan turunannya.
Selain itu, jika ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan pihak tertentu dan merugikan negara, kasus tersebut dinilai berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.
Karena itu, ARUN Bali meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan agar polemik penerbitan izin bangunan di kawasan sempadan sungai tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan aturan tata ruang di Kota Denpasar. (tim)


