DENPASAR, OborDewata.com – Pemerintah Provinsi Bali memastikan kebijakan pengeluaran sapi Bali keluar daerah tetap mengacu pada analisis populasi ternak guna menjaga keberlangsungan sapi lokal Bali. Penegasan ini disampaikan menyusul cepat habisnya kuota tambahan pengiriman sapi yang belakangan dikeluhkan sejumlah pelaku usaha peternakan.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Wayan Sunada, mengatakan kuota pengeluaran sapi Bali ditetapkan berdasarkan perhitungan populasi ternak secara menyeluruh, meliputi jumlah sapi jantan dan betina, tingkat kelahiran, hingga angka kematian ternak.
Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan agar keseimbangan populasi sapi Bali tetap terjaga dan tidak mengganggu keberlanjutan peternakan lokal di Bali.
“Kuota pengeluaran sapi Bali ditetapkan oleh Gubernur Bali berdasarkan analisis populasi sehingga keseimbangan ternak tetap terjaga,” ujarnya di Denpasar, Sabtu (16/5).
Ia menjelaskan, cepat habisnya kuota tambahan pengiriman sapi terjadi karena banyak pemohon telah lebih dahulu menyiapkan seluruh dokumen persyaratan. Saat penambahan kuota diumumkan, para pemohon langsung mengunggah berkas melalui sistem nasional lalu lintas ternak.
Seluruh proses pengajuan pengiriman sapi, lanjut Sunada, dilakukan melalui sistem daring nasional lalin.isikhnas.go.id sesuai ketentuan lalu lintas ternak yang berlaku. Sistem akan memverifikasi pengajuan berdasarkan urutan dokumen yang masuk.
“Begitu ada penambahan kuota, pemohon yang sudah siap langsung melakukan upload kelengkapan dokumen. Sistem akan memverifikasi sesuai urutan pengajuan yang masuk,” jelasnya.
Dengan mekanisme tersebut, pemohon yang terlambat mengunggah dokumen berpotensi tidak mendapatkan kuota karena kapasitas pengiriman telah terpenuhi lebih dulu.
Berdasarkan hasil analisis populasi, Pemprov Bali menetapkan sebanyak 53.500 ekor sapi dapat dikeluarkan dari Bali. Dari jumlah tersebut, kuota awal ditetapkan sebanyak 50 ribu ekor, sementara 3.500 ekor disiapkan sebagai cadangan hingga Desember 2025.
Selanjutnya, pemerintah kembali menerbitkan tambahan kuota sebanyak 3.500 ekor pada 29 April 2026, kemudian ditambah lagi 3 ribu ekor. Saat ini, Pemprov Bali juga tengah mengusulkan tambahan kuota baru sebanyak 3 ribu ekor.
Data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali mencatat populasi sapi Bali mengalami fluktuasi dalam lima tahun terakhir. Pada 2021 populasi sapi Bali tercatat mencapai 558.463 ekor, kemudian turun menjadi 380.559 ekor pada 2022. Jumlah tersebut kembali meningkat menjadi 391.455 ekor pada 2023 dan 396.717 ekor pada 2024, sebelum kembali turun menjadi 392.160 ekor pada 2025.
Pemprov Bali menegaskan pengendalian kuota pengeluaran sapi dilakukan sebagai langkah menjaga keberlanjutan populasi sapi Bali sekaligus melindungi kebutuhan bibit ternak dan keberlangsungan usaha peternak lokal. (tim)



