• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Berita

Efendy Nekat Bakar Vila Majikan dengan Molotov, Sakit Hati Dipecat

Astra by Astra
08/04/2025
in Berita
0
Jajaran Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan, berhasil mengamankan pelaku pembakaran Villa Devalya, di Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, yang terjadi beberapa waktu lalu.

168
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Kebakaran Rumah 2 Lantai di Seririt Diduga Akibat Gas Bocor

Rem Blong di Tanjakan Pecatu, Truk Molen Hantam 9 Motor

BADUNG, OborDewata.com –  Jajaran Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan, berhasil mengamankan pelaku pembakaran Villa Devalya, di Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, yang terjadi beberapa waktu lalu.

Pelaku bernama Efendy Lamba, usia 59 tahun, berhasil teramankan pada 27 Maret 2025 lalu di tempat kerjanya yang baru berlokasi di Jl. Bypass Ngurah Rai.

Pelaku melakukan aksi pembakaran vila tersebut, karena sakit hati dengan pemilik di tempatnya bekerja itu.

“Pelaku dengan sengaja membakar vila dengan molotov (botol air mineral diisi BBM dengan sumbu) karena sakit terhadap pemilik vila karena pemberhentian kerja di sana,” ujar Kapolsek Kuta Selatan AKP I Komang Agus Dharmayana W. pada Senin (7/4/2025).

AKP Agus Dharmayana menambahkan, pelaku bekerja di vila tersebut sebagai security dan penjaga anjing yang baru bekerja selama hampir 3 bulan.

Dari tangan pelaku berhasil tertangkap, sejumlah barang bukti berupa satu helm warna hitam, baju dan celana warna hitam, dua botol air mineral dan korek api gas.

Pasal terhadap perbuatan tersangka yaitu Pasal 187 KUHP, mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini, dan tersangka teramankan berdasarkan laporan Polisi nomor: Lp-B / 49 / III / 2025 / SPKT / Polsek Kuta Selatan / Polresta Denpasar / Polda Bali, tanggal 18 Maret 2025.

Dari laporan itu tim Opsnal Polsek Kuta Selatan, pimpinan Kanit Reskrim Iptu M. Guruh Firmansyah mendatangi TKP lalu menemui pelapor dan saksi untuk di mintai keterangan.

Setelah mendapatkan keterangan dari korban, dan saksi serta memperdalam CCTV seputaran TKP akhirnya mendapatkan ciri-ciri terduga pelaku.

Tim bergerak menelusuri Jalan By Pass Ngurah Rai Mumbul, menyasar ke sebuah bangunan yang masih renovasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku.

“Setelah interogasi mendalam akhirnya terduga mengakui perbuatannya, telah melakukan pembakaran vila seorang diri,” imbuh AKP Agus Dharmayana.

Kemudian tim membawa pelaku, untuk menunjukkan tempat membeli bahan bakar untuk membakar vila. Selanjutnya pelaku teringkus ke Mapolsek Kuta Selatan, guna proses penyidikan serta pengembangan lebih lanjut. (SHA)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #Kuta SelatanDipecatEfendykebakaranPecatu
spot_img
Astra

Astra

Related Posts

Sambut Allergy Awareness Day, Morinaga Soya Bawa Semangat #SOYAKINBISA ke Denpasar
Berita

Sambut Allergy Awareness Day, Morinaga Soya Bawa Semangat #SOYAKINBISA ke Denpasar

09/10/2026
DJP Bali Limpahkan Tersangka Dugaan Pidana Pajak, Kerugian Negara Ditaksir Rp3,5 Miliar
Berita

DJP Bali Limpahkan Tersangka Dugaan Pidana Pajak, Kerugian Negara Ditaksir Rp3,5 Miliar

07/10/2026
Dari Tukang Batu Alam ke Peternak, KUR BRI Bantu Budiasa Tambah Penghasilan
Berita

Dari Tukang Batu Alam ke Peternak, KUR BRI Bantu Budiasa Tambah Penghasilan

07/10/2026
Gaji Pekerja Bali Ketinggalan Jauh dari Harga Pasar, Arun Bali: Mengejar KHL Harga Mati
Berita

Gaji Pekerja Bali Ketinggalan Jauh dari Harga Pasar, Arun Bali: Mengejar KHL Harga Mati

17/09/2026
Berita

Ketimpangan UMP Mengancam Pariwisata Bali: Arun Bali Peringatkan Potensi Penurunan Kelas Wisatawan

16/09/2026
Pansus DPRD Badung Gelar Raker Serap Aspirasi, Bahas Raperda PPPUD
Berita

Pansus DPRD Badung Gelar Raker Serap Aspirasi, Bahas Raperda PPPUD

20/08/2026
Next Post
Baru 3 Bulan di Amerika, Mahasiswi Magang Asal Buleleng Tewas Kecelakaan

Pengendara Motor Meninggal Usai Tabrak Isuzu, Edi Armaya Tak Tertolong

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
9 Iblis yang Kerap Menyesatkan Manusia Menjadi Setan

9 Iblis yang Kerap Menyesatkan Manusia Menjadi Setan

04/06/2025
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Nuning Sambangi Korban Longsor di Kediri, Tiga Rumah Rusak Diterjang Material Tanah

Nuning Sambangi Korban Longsor di Kediri, Tiga Rumah Rusak Diterjang Material Tanah

28/10/2026
Megat Sot dan Caru Nawa Gempang di Catus Pata Nyalian, Momentum Melepas Beban Masa Lalu Semeton MGTH

Megat Sot dan Caru Nawa Gempang di Catus Pata Nyalian, Momentum Melepas Beban Masa Lalu Semeton MGTH

28/10/2026
Tabanan Menuju Titik Kumpul Wisata, Paket VW Tour Tanah Lot–Jatiluwih Mulai Diminati

Tabanan Menuju Titik Kumpul Wisata, Paket VW Tour Tanah Lot–Jatiluwih Mulai Diminati

28/10/2026
Ketua Saba Desa Adat Selabih Tegaskan Status Lahan Rest Area Selabih Milik Desa Adat, Bukan Milik Pribadi

Ketua Saba Desa Adat Selabih Tegaskan Status Lahan Rest Area Selabih Milik Desa Adat, Bukan Milik Pribadi

28/10/2026
Currently Playing
Nuning Sambangi Korban Longsor di Kediri, Tiga Rumah Rusak Diterjang Material Tanah

Nuning Sambangi Korban Longsor di Kediri, Tiga Rumah Rusak Diterjang Material Tanah

28/10/2026
Megat Sot dan Caru Nawa Gempang di Catus Pata Nyalian, Momentum Melepas Beban Masa Lalu Semeton MGTH

Megat Sot dan Caru Nawa Gempang di Catus Pata Nyalian, Momentum Melepas Beban Masa Lalu Semeton MGTH

28/10/2026
Tabanan Menuju Titik Kumpul Wisata, Paket VW Tour Tanah Lot–Jatiluwih Mulai Diminati

Tabanan Menuju Titik Kumpul Wisata, Paket VW Tour Tanah Lot–Jatiluwih Mulai Diminati

28/10/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d