• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 24, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Nasional

OJK Rilis Aturan Baru Terkait Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek untuk Perkuat Perlindungan Investor

Redaksi Obor Dewata by Redaksi Obor Dewata
15/07/2025
in Nasional
0

172
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Sinergi Pemprov Bali-OJK Dukung Stabilitas Pertumbuhan Ekonomi, Koster Minta Kuatkan Kolaborasi

JAKARTA, OborDewata.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, untuk memperbarui pengaturan pengendalian internal serta perilaku bagi Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE) termasuk Perusahaan Efek Daerah (PED) dan PPE yang merupakan Mitra Pemasaran secara lebih komprehensif.

Penerbitan POJK ini dilatar belakangi peningkatan kompleksitas kegiatan usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan/atau Perantara Pedagang Efek (PPE) dan perkembangan industri sekuritas baik dari sisi produk, proses bisnis maupun budaya dan mekanisme layanan.

POJK ini mengatur pengendalian internal dan perilaku PEE, termasuk kewajiban melakukan uji tuntas terhadap calon Emiten yang akan melakukan penawaran umum serta pengelolaan potensi benturan kepentingan.

Selain itu, POJK ini juga mengatur ketentuan terkait penerapan manajemen risiko penggunaan teknologi informasi, termasuk pemanfaatan penyedia jasa teknologi, serta ketentuan perizinan bagi pegiat media sosial yang bekerja sama dengan Perusahaan Efek.

Pengaturan terkait pengendalian internal dan perilaku Perusahaan Efek dalam POJK ini diharapkan dapat meningkatkan dan memperkuat aspek pelindungan investor di Pasar Modal dari aspek peningkatan kualitas Emiten, mitigasi benturan kepentingan dalam penawaran umum, penguatan fungsi-fungsi pada PEE maupun PPE, maupun penggunaan media sosial dalam pelaksanaan kegiatan Perusahaan Efek.

Secara umum, POJK ini mengatur ketentuan antara lain:

1. Fungsi yang wajib dimiliki oleh PEE;

2. Perilaku PEE yaitu terkait kewajiban dan larangan PEE serta penanganan benturan kepentingan;

3. Fungsi yang wajib dimiliki oleh PPE, termasuk fungsi teknologi informasi TI, beserta ketentuan mengenai tata kelola dan manajemen risiko TI;

4. Fungsi yang wajib dimiliki oleh mitra pemasaran PPE;

5. Fungsi yang wajib dimiliki PED;

6. Pembatasan akses pada fungsi PEE dan PPE;

7. Alih daya fungsi PPE; dan

8. Perilaku PPE dan PED terkait kewajiban dan larangan PPE dan PED serta kerja sama iklan dengan pegiat media sosial.

POJK ini diundangkan pada tanggal 11 Juni 2025 dan mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan, yaitu 11 Desember 2025.

OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri pasar modal. mas/pril

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #Jakarta#peraturan baruojk
spot_img
Redaksi Obor Dewata

Redaksi Obor Dewata

Related Posts

Dampingi Presiden RI V Tinjau Abrasi Pantai Kuta, Pemprov Bali dan BRIN Dorong Sinergi Penanganan Pesisir
Nasional

Dampingi Presiden RI V Tinjau Abrasi Pantai Kuta, Pemprov Bali dan BRIN Dorong Sinergi Penanganan Pesisir

12/10/2026
Musda PUTRI Bali Siap Digelar, Inda Trimafo Calon Tangguh Pimpin Periode 2026–2030
Daerah

Musda PUTRI Bali Siap Digelar, Inda Trimafo Calon Tangguh Pimpin Periode 2026–2030

12/10/2026
Kelangkaan BBM dan LPG Ancam Pariwisata Bali, Demokrat Minta Pemerintah Pusat Berikan Atensi Khusus
Nasional

Kelangkaan BBM dan LPG Ancam Pariwisata Bali, Demokrat Minta Pemerintah Pusat Berikan Atensi Khusus

12/10/2026
Gubernur Koster Tetapkan Enam Kawasan Rendah Emisi Kerthi Bhumi  Satwika, Perkuat Langkah Menuju Bali Hijau dan Berkelanjutan
Nasional

Gubernur Koster Tetapkan Enam Kawasan Rendah Emisi Kerthi Bhumi Satwika, Perkuat Langkah Menuju Bali Hijau dan Berkelanjutan

10/10/2026
KPK Beri Penghargaan Bali Sebagai Daerah Teraktif Dukung SPI Pendidikan 2026
Nasional

KPK Beri Penghargaan Bali Sebagai Daerah Teraktif Dukung SPI Pendidikan 2026

06/10/2026
Peserta JKN Tembus 284,3 Juta, BPJS Kesehatan Fokus Tingkatkan Mutu Layanan
Nasional

Peserta JKN Tembus 284,3 Juta, BPJS Kesehatan Fokus Tingkatkan Mutu Layanan

15/09/2026
Next Post
Kepala BNN RI: Kepemimpinan Gubernur Koster Luar Biasa, Jaga Etalase Indonesia di Mata Dunia, Siap Sinergi Tekan Peredaran Narkotika

Kepala BNN RI: Kepemimpinan Gubernur Koster Luar Biasa, Jaga Etalase Indonesia di Mata Dunia, Siap Sinergi Tekan Peredaran Narkotika

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
9 Iblis yang Kerap Menyesatkan Manusia Menjadi Setan

9 Iblis yang Kerap Menyesatkan Manusia Menjadi Setan

04/06/2025
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Bupati Sanjaya Terima Kunjungan Dubes RI untuk Yunani

Bupati Sanjaya Terima Kunjungan Dubes RI untuk Yunani

23/10/2026
Kemiskinan  Proporsional Turun, Jumlah Penduduk Miskin Tetap Tinggi

Nasib Pekerja Indonesia di Bawah Bayang-bayang PHK yang Terus Meningkat

23/10/2026
TP PKK Kabupaten Tabanan Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah dalam Kelembagaan PKK, Dekranasda, dan Posyandu

TP PKK Kabupaten Tabanan Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah dalam Kelembagaan PKK, Dekranasda, dan Posyandu

23/10/2026
Demokrat Bali Dukung Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Demi Fokus Rakyat dan Penguatan Kader

Demokrat Bali Dukung Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Demi Fokus Rakyat dan Penguatan Kader

23/10/2026
Currently Playing
Bupati Sanjaya Terima Kunjungan Dubes RI untuk Yunani

Bupati Sanjaya Terima Kunjungan Dubes RI untuk Yunani

23/10/2026
Kemiskinan  Proporsional Turun, Jumlah Penduduk Miskin Tetap Tinggi

Nasib Pekerja Indonesia di Bawah Bayang-bayang PHK yang Terus Meningkat

23/10/2026
TP PKK Kabupaten Tabanan Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah dalam Kelembagaan PKK, Dekranasda, dan Posyandu

TP PKK Kabupaten Tabanan Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah dalam Kelembagaan PKK, Dekranasda, dan Posyandu

23/10/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d