LifeStyle

Tidak Turun ke Jalan Saat Perayaan Mayday Wakil Ketua DPRD Badung Apresiasi Para Buruh

874 Views

MANGUPURA, OborDewata.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Badung, Wayan Suyasa memberikan apresiasi terhadap Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Bali yang tidak akan turun ke jalan saat peringatan Mayday (Hari Buruh Internasional). Pemerintah telah menjadikan Hari Buruh sebagai hari libur nasional.

“Saya mewakili lembaga DPRD Badung hadir di sini karena aktivitas dan kegiatan yang dilakukan KSPI Bali dengan penuh profesional dan intelektual mereka. Mereka tidak akan turun ke jalan tetapi menggelar kegiatan seminar menjelang Mayday,” ujarnya Suyasa, Sabtu (27/4/2024).

Tentu hal tersebut sekaligus akan mendukung kepariwisataan Bali yang harus terus dijaga dengan terbangunnya suasana yang kondusif. Lanjut Suyasa, di banyak daerah di Indonesia, Mayday diperingati dengan turun ke jalan (menggelar aksi). Sementara di Bali peringatan diisi seminar untuk membedah UU Buruh dan persoalan kesejahteraan dan hak sebagai pekerja.

“Mereka adalah pekerja yang profesional sehingga mereka sadar bahwa pariwisata itu sangat rentan terhadap isu kesehatan dunia, keamanan dan kenyamanan tamu dan seterusnya. Mereka Meraka punya hak diberikan UU yang merayakan hari buruh, tetapi di Bali tidak dilakukan dengan aksi di luar ruangan,” tegasnya.

Di Bali aksinya lebih intelektual karena sudah memaham bahwa di Pulau Dewata sebagian besar APBD diperoleh dari sektor pariwisata. Bali secara umum adalah tempat yang aman dan nyaman dalam wisata. “Ini sebenarnya dari Pemerintah Bali dan Pemerintah Kabupaten dan Kota yang ada di Bali bisa mengapresiasi pendidikan kerja buruh ini, karena mereka bisa mengendalikan ataupun minimal mengedepankan profesionalisme dalam berorganisasi,” tegasnya.

Jika mereka sampai turun ke jalan menyampaikan aspirasi tentunya akan mengganggu kenyamanan pariwisata, kenyamanan publik. Dengan profesionalisme ini yang kita harus apresiasi, pemerintah harus mengapresiasi, memberikan suatu perhatian yang penuh untuk berbicara sejauh mana ke depannya ataupun buruh yang ada di Bali bisa mendapatkan haknya secara penuh, minimal bisa menambah grade yang ada, bukan bicara UMK setiap tahun.

Kalau upah di Bali sudah sesuai standar. Buruh yang bekerja dari 0-1 tahun harus digaji sesuai UMK. Artinya tidak boleh dibayar lebih rendah daru UMK tapi kalau perusahaan sudah berjalan bahkan lebih dari 5 tahun mendekati BEP maka hargailah pekerja itu karena pekerja merupakan aset perusahaan yang harus dijaga kualitas dan kemampuan. Berikanlah upah secara bermartabat bagi pekerja itu sendiri, demi keluarganya.

Selanjutnya untuk upah lajang diperlukan bagi orang yang belum menikah. Namu kalau dia sudah berkeluarga maka berikan upah yang cocok. Ketua DPD KSPSI Bali Wayan Madra mengatakan, UU Cipta kerja yang dinilai merugikan pekerja salah satunya adalah pekerja kontrak. Dia hanya dikontrak dan tidak memiliki masa depan yang baik. Mereka tidak pernah diangkat sebagai karyawan tetap.

“Hari ini kontrak, setahun lagi kontrak, kapan mereka menjadi karyawan tetap. Sistem outsourcing juga merugikan pekerja. Dulunya hanya tenaga harian lepas. Sekarang semuanya bisa outsourcing. Ini juga merugikan pekerja,” ujarnya. Pekerja menanggap dirinya tidak punya masa depan. Hal yang sama soal upah. Dulu upah dihitung berdasarkan kebutuhan hidup layak atau KHL. Ada peraturan yang mengatur. Ini disesuaikan dengan kondisi inflasi dan sebagainya. Sekarang sudah sesuai UMK.

Ia juga menegaskan tidak ada aksi turun ke jalan dalam peringatan hari buruh di Bali. “Aksi kita hanya seminar. Di setiap kabupaten dan kota juga menggelar acara yang sama. Lebih ke orientasi dan seminar. Tidak ada turun ke jalan,” ujarnya. Ia mengaku memang ada surat dari DPP KSPSI untuk turun ke jalan. Namun itu tidak dilakukan di Bali. Di Bali anggota sedikit. Apalagi Bali daerah pariwisata. Sangat riskan ditunggangi oleh kepentingan lain. Pihaknya ingin agar Bali aman. Namun perjuangan untuk kesejahteraan buruh sudah dilakukan. Usulan sudah disampaikan ke pemerintah dan ke KSPSI. mas/dx