Kesehatan

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Komisi IV DPRD Badung Gelar Raker Bersama RSD Mangusada

890 Views

BADUNG, OborDewata.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Badung, menggelar rapat kerja bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, Direktur RSD Mangusada, Dewan Pengawas, serta seluruh dokter spesialis RSD Mangusada. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gosana II, Kantor DPRD Badung, sebagai upaya meningkatkan kualitas dan daya saing pelayanan kesehatan bagi masyarakat pada Kamis, 8 Januari 2026.

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Badung Nyoman Graha Wicaksana, didampingi Wakil Ketua Made Suwardana serta anggota Komisi IV lainnya, di antaranya I Putu Parwata, Nyoman Sudana, Ni Luh Putu Sekarini, dan Wayan Joni Pargawa. Dari pihak eksekutif hadir Kepala Dinas Kesehatan Badung dr. Made Padma Puspita, Sp.PD, Dewan Pengawas RSD Mangusada I Nyoman Adikarya Nugraha, S.Kep., Ns., MPH, Direktur RSD Mangusada dr. I Wayan Darta, serta para dokter spesialis.

Ketua Komisi IV DPRD Badung Nyoman Graha Wicaksana mengatakan rapat kerja tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat terkait peningkatan mutu pelayanan di RSD Mangusada. Menurutnya, rumah sakit daerah memiliki peran strategis sebagai penyedia layanan kesehatan bagi masyarakat Badung.

Ia menyampaikan bahwa sektor kesehatan merupakan program mandatori pemerintah daerah. Oleh karena itu, peningkatan kualitas layanan kesehatan diharapkan dapat berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam rapat tersebut, Komisi IV DPRD Badung mendorong agar Pemerintah Kabupaten Badung memprioritaskan penguatan layanan kesehatan strategis, seperti layanan jantung, stroke, kanker, uro-nefrologi, serta kesehatan ibu dan anak. Layanan tersebut dinilai sebagai kebutuhan dasar yang menjadi prioritas nasional.

Graha Wicaksana juga menyampaikan bahwa jumlah kunjungan pasien ke RSD Mangusada saat ini mencapai sekitar 700 hingga 1.000 pasien per hari. Kondisi tersebut berdampak pada kebutuhan sarana dan prasarana, termasuk peralatan medis, yang perlu disesuaikan dengan tingginya beban layanan. Ia berharap peningkatan fasilitas dapat diimbangi dengan optimalisasi sumber daya manusia yang sudah ada.

Dari hasil rapat kerja, Komisi IV DPRD Badung menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada RSD Mangusada, antara lain: 1).Menetapkan layanan KJSU (Kanker, Jantung, Stroke, Uro-Nefrologi) serta Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) dan perbaikan Instalasi Gawat Darurat (IGD) sebagai layanan prioritas; 2). Meningkatkan kecepatan dan kepastian pelayanan, khususnya pada kasus gawat darurat dan jantung akut; 3). Memperkuat mutu klinis dan keselamatan pasien melalui kepatuhan terhadap SOP dan standar pelayanan medis; 4). Menerapkan pemantauan rutin Key Performance Indicator (KPI); 5). Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan berkelanjutan dan sistem penghargaan berbasis kinerja; 6). Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan digitalisasi layanan; 7). Memperkuat jejaring kerja sama dan sistem rujukan; 8). Meningkatkan mutu pelayanan secara menyeluruh di RSD Mangusada; 9). Menguatkan sumber daya manusia sesuai kompetensi masing-masing; 10). Menerapkan tata kelola manajemen rumah sakit yang baik; 11). Mengusulkan kebutuhan sarana, prasarana, dan alat kesehatan sesuai rencana strategis bisnis rumah sakit periode Januari–Maret 2026; dan 12). Menegaskan komitmen pelayanan kepada masyarakat sesuai standar pelayanan yang berlaku.

Rekomendasi tersebut ditandatangani oleh Dewan Pengawas RSD Mangusada, Direktur RSD Mangusada, perwakilan dokter spesialis, serta diketahui oleh Ketua Komisi IV DPRD Badung.

Graha Wicaksana menyampaikan harapannya agar rekomendasi tersebut dapat dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga RSD Mangusada mampu meningkatkan mutu pelayanan dan memperkuat perannya sebagai rumah sakit rujukan bagi masyarakat Kabupaten Badung.

Ia juga menekankan pentingnya pelayanan yang setara bagi seluruh pasien, baik pengguna BPJS maupun pasien umum, terutama dalam hal antrean, ketersediaan kamar, dan akses obat-obatan. DPRD Badung, kata dia, akan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki. tra/dx