BADUNG, OborDewata.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Kunjungan Kerja Lapangan (KKL) untuk meninjau langsung aset Pasar Ikan Kedonganan di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (1/10/2026). Langkah taktis ini diambil guna menindaklanjuti permohonan hibah aset senilai Rp6,1 miliar dari Pemerintah Kabupaten Badung kepada Desa Adat Kedonganan yang kondisinya telah mangkrak selama lebih dari 10 tahun.
Peninjauan lapangan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, bersama jajaran anggota Komisi I DPRD Badung. Agenda ini menjadi tahapan verifikasi validasi fisik untuk mencocokkan kondisi riil bangunan dengan administrasi permohonan hibah yang diajukan oleh pihak desa adat setempat.
Anggota Komisi I DPRD Badung, I Wayan Sugita Putra (WSP), memaparkan bahwa kondisi fisik bangunan sarana pesisir tersebut saat ini sudah sangat tidak layak dan memerlukan perbaikan total. Dari hasil pengecekan, aset yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang Dinas Perikanan Kabupaten Badung ini mencakup fasilitas pasar ikan segar, pasar ikan higienis, cold storage, pabrik es, kendaraan, hingga peralatan penunjang lainnya dengan nilai total mencapai Rp6.159.954.000.
“Kami sudah melakukan pengecekan langsung di lokasi. Dari kondisi riil yang kami lihat, memang bangunannya tidak layak dan perlu diperbaiki. Hasil peninjauan ini nantinya menjadi bahan untuk proses selanjutnya sesuai dengan tugas dan fungsi Komisi I dalam menindaklanjuti surat Bupati Badung,” ujar Wayan Sugita Putra usai melakukan verifikasi aset di kawasan pesisir Kedonganan.
Legislator asal Badung ini menegaskan, pelepasan aset daerah melalui mekanisme hibah ini bertujuan agar bangunan yang telantar lama tersebut bisa segera direvitalisasi dan dimanfaatkan kembali untuk program pemberdayaan ekonomi masyarakat. Mengingat letak geografisnya yang berada di wilayah pesisir, perencanaan ke depan akan difokuskan pada sektor industri perikanan dan kelautan lokal.
Usai melakukan inspeksi fisik selama 30 menit, rombongan DPRD Badung langsung menggelar diskusi bersama tokoh masyarakat, Bendesa Adat Kedonganan, dan prajuru desa. Rapat koordinasi ini bertujuan merumuskan rekomendasi resmi dewan yang akan segera diserahkan kepada Bupati Badung guna mempercepat legalitas proses hibah.
KKL Komisi I DPRD Badung ini turut dikawal oleh Anggota Komisi I I Made Rai Wirata, Anggota DPRD Badung Dapil Kuta I Nyoman Sudana, perwakilan Sekcam Kuta, serta jajaran perangkat Desa Adat Kedonganan. tra/dx





















