Hukum

Simpan Sabu Lebih dari Lima Gram, Wanita Berparas Ayu Divonis 5 Tahun Penjara

919 Views

DENPASAR, OborDewata.com – Wanita berparas ayu, Shella Chrissandy Silistyo yang menjadi terdakwa kasus Narkotika , Kamis (17/10/2024) divonis hukuman 5 tahun penjara. Tak hanya itu, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar terdakwa juga diganjar hukuman denda Rp 1 miliar susider 3 bulan penjara.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Fida yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, ” sebut hakim dalam amar putusannya, potong masa tahanan.

Tapi setelah mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan, majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya hukuman penjara yang dimohon Jaksa, yaitu 6 tahun penjara. Hakim mamangkas hukuman terdakwa menjadi 5 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 22 April 2024 sekira pukul 20.05 Wita bertempat bertempat di kamar No.203 The Kanjeng Suites & Villas di Jalan Pengembak No.28 Br. Tanjung Intaran Desa Sanur Kauh Kec. Denpasar Selatan. Dalam perkara ini, terdakwa tidak sendiri. Ia diadili bersama dua rekannya, Jasmine Abigael Tumbelaka dan Balqis Putri Siregar (kedua terdakwa dalam berkas terpisah).

Dalam dakwaan dijelaskan, penangkapan terdakwa berawal dari ditangkapnya Fatimah (terdakwa dalam berkas terpisah) dan Theo Nugraha Silistyo (terdakwa dalam berkas terpisah). Pada saat itu Fatimah dan Nugraha mengaku mendapatkan Narkotika dari orang yang bernama Shella (terdakwa).

“Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan terhadap Shella, dan didapatkan informasi jika Shella berada di The Kanjeng Suites & Villas di Pengembak No.28 Br. Tanjung Intaran Desa Sanur Kauh Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar,” sebut jaksa Mia Fida dalam dakwaannya yang dibacakan dimuka sidang.

Saat itu polisi langsung menuju vila terdakwa dan langsung meminta kepada pegawai villa untuk mengecek buku tamu.”Pada saat mengecek buku tamu, polisi melihat terdakwa Shella lewat dan langsung didekati dan diinterogasi. “Saat diinterogasi Shella mengaku tinggal di villa ini bersama dua temannya. Shella juga mengaku menyimpan sabu dan Ekstasi di kamar nomor 203,” ungkap JPU.

Polisi lalu memasuk dan memeriksa kamar nomor 203. Dan ternyata dalam kamar itu ada Jasmine Abigael dan Balqis Putri. Saat digeledah polisi menemukan barang bukti berupa, 1 buah dompet warna biru berisi 1 korek api gas , 1 potongan pipet bening dan 1 dompet putih berisi : 1 Plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika sabu berat kotor 0,66 gram berat bersih 0,17 gram dan 1 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu berat kotor 1,38 gram berat bersih 1,12 gram.

Satu plastik klip berisi 40 butir tablet warna coklat diduga ekstasi berat kotor total 10,66 gram berat bersih total 10,01 gram, 1 buah bong di depan lemari kamar mandi, sedangkan dari terdakwa disita 1 buah HP Oppo, dari saksi Jasmine, 1 buah HP Iphone dan dari saksi Balqis juga disita 1 buah HP Iphone.

Namun saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa serta saksi Jasmine dan Balqis tidak ditemukan narkoba atau barang-barang yang melanggar hukum lainnya, terdakwa mengakui semua barang berupa narkotika yang ditemukan adalah miliknya dan terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dan ekstasi dari seseorang yang dipanggil Didik (DPO). sha/ay/dx