• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, September 10, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Simpan Sabu Lebih dari Lima Gram, Wanita Berparas Ayu Divonis 5 Tahun Penjara

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
17/10/2024
in Hukum
0

166
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Dorong Potensi Kuliner dan Kerajinan, Tabanan Raih Apresiasi Daerah Peduli Ekonomi Kreatif

Putri Koster Dorong Konservasi Anggrek Lokal Bali Jadi Primadona Negeri Sendiri

DENPASAR, OborDewata.com – Wanita berparas ayu, Shella Chrissandy Silistyo yang menjadi terdakwa kasus Narkotika , Kamis (17/10/2024) divonis hukuman 5 tahun penjara. Tak hanya itu, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar terdakwa juga diganjar hukuman denda Rp 1 miliar susider 3 bulan penjara.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Fida yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, ” sebut hakim dalam amar putusannya, potong masa tahanan.

Tapi setelah mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan, majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya hukuman penjara yang dimohon Jaksa, yaitu 6 tahun penjara. Hakim mamangkas hukuman terdakwa menjadi 5 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 22 April 2024 sekira pukul 20.05 Wita bertempat bertempat di kamar No.203 The Kanjeng Suites & Villas di Jalan Pengembak No.28 Br. Tanjung Intaran Desa Sanur Kauh Kec. Denpasar Selatan. Dalam perkara ini, terdakwa tidak sendiri. Ia diadili bersama dua rekannya, Jasmine Abigael Tumbelaka dan Balqis Putri Siregar (kedua terdakwa dalam berkas terpisah).

Dalam dakwaan dijelaskan, penangkapan terdakwa berawal dari ditangkapnya Fatimah (terdakwa dalam berkas terpisah) dan Theo Nugraha Silistyo (terdakwa dalam berkas terpisah). Pada saat itu Fatimah dan Nugraha mengaku mendapatkan Narkotika dari orang yang bernama Shella (terdakwa).

“Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan terhadap Shella, dan didapatkan informasi jika Shella berada di The Kanjeng Suites & Villas di Pengembak No.28 Br. Tanjung Intaran Desa Sanur Kauh Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar,” sebut jaksa Mia Fida dalam dakwaannya yang dibacakan dimuka sidang.

Saat itu polisi langsung menuju vila terdakwa dan langsung meminta kepada pegawai villa untuk mengecek buku tamu.”Pada saat mengecek buku tamu, polisi melihat terdakwa Shella lewat dan langsung didekati dan diinterogasi. “Saat diinterogasi Shella mengaku tinggal di villa ini bersama dua temannya. Shella juga mengaku menyimpan sabu dan Ekstasi di kamar nomor 203,” ungkap JPU.

Polisi lalu memasuk dan memeriksa kamar nomor 203. Dan ternyata dalam kamar itu ada Jasmine Abigael dan Balqis Putri. Saat digeledah polisi menemukan barang bukti berupa, 1 buah dompet warna biru berisi 1 korek api gas , 1 potongan pipet bening dan 1 dompet putih berisi : 1 Plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika sabu berat kotor 0,66 gram berat bersih 0,17 gram dan 1 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu berat kotor 1,38 gram berat bersih 1,12 gram.

Satu plastik klip berisi 40 butir tablet warna coklat diduga ekstasi berat kotor total 10,66 gram berat bersih total 10,01 gram, 1 buah bong di depan lemari kamar mandi, sedangkan dari terdakwa disita 1 buah HP Oppo, dari saksi Jasmine, 1 buah HP Iphone dan dari saksi Balqis juga disita 1 buah HP Iphone.

Namun saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa serta saksi Jasmine dan Balqis tidak ditemukan narkoba atau barang-barang yang melanggar hukum lainnya, terdakwa mengakui semua barang berupa narkotika yang ditemukan adalah miliknya dan terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dan ekstasi dari seseorang yang dipanggil Didik (DPO). sha/ay/dx

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
I Kadek Saputra

I Kadek Saputra

Related Posts

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas CANTVR dan YUDIA, Diduga Bermodus Penipuan Investasi
Ekonomi Bisnis

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan YWWSDC dan RTHAE Terkai Dugaan Ilegal Aset Kripto

31/08/2026
Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung
Hukum

Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung

20/08/2026
Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum
Hukum

Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum

19/08/2026
Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026
Hukum

Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026

19/08/2026
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali
Hukum

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali

14/08/2026
Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan
Hukum

Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan

14/08/2026
Next Post
Nyoman Mulyadi Laksanakan Upacara Mejaya-jaya di Pura Siwa Kawitan

Nyoman Mulyadi Laksanakan Upacara Mejaya-jaya di Pura Siwa Kawitan

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Dorong Potensi Kuliner dan Kerajinan, Tabanan Raih Apresiasi Daerah Peduli Ekonomi Kreatif

Dorong Potensi Kuliner dan Kerajinan, Tabanan Raih Apresiasi Daerah Peduli Ekonomi Kreatif

10/09/2026
Putri Koster Dorong Konservasi Anggrek Lokal Bali Jadi Primadona Negeri Sendiri

Putri Koster Dorong Konservasi Anggrek Lokal Bali Jadi Primadona Negeri Sendiri

09/09/2026
Puncak HUT ke-25 Partai Demokrat Bali, Aspirasi Rakyat yang Utama

Puncak HUT ke-25 Partai Demokrat Bali, Aspirasi Rakyat yang Utama

09/09/2026
Putu Suasta: Ekonomi Stagnan dan Daya Beli Anjlok Picu PHK Massal

Putu Suasta: Ekonomi Stagnan dan Daya Beli Anjlok Picu PHK Massal

09/09/2026
Currently Playing
Dorong Potensi Kuliner dan Kerajinan, Tabanan Raih Apresiasi Daerah Peduli Ekonomi Kreatif

Dorong Potensi Kuliner dan Kerajinan, Tabanan Raih Apresiasi Daerah Peduli Ekonomi Kreatif

10/09/2026
Putri Koster Dorong Konservasi Anggrek Lokal Bali Jadi Primadona Negeri Sendiri

Putri Koster Dorong Konservasi Anggrek Lokal Bali Jadi Primadona Negeri Sendiri

09/09/2026
Puncak HUT ke-25 Partai Demokrat Bali, Aspirasi Rakyat yang Utama

Puncak HUT ke-25 Partai Demokrat Bali, Aspirasi Rakyat yang Utama

09/09/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d