• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, September 17, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejari Tabanan Catat Sejarah Kasus KDRT Selesai dengan Cara Damai dan dikenakan Sanksi sosial

Redaksi Obor Dewata by Redaksi Obor Dewata
23/06/2025
in Hukum
0

164
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

No Content Available

TABANAN, OborDewata — Kejaksaan Negeri Tabanan resmi menghentikan proses penuntutan terhadap seorang pria berinisial IMM, setelah perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya terhadap sang istri diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) oleh Kejaksaan Negeri Tabanan.

Kasus bermula saat tersangka, yang merupakan suami sah korban berinisial PPA, pada 1 Desember 2024 dini hari, memeriksa isi pesan WhatsApp di ponsel istrinya. Tersulut cemburu atas pesan dari seorang yang tidak dikenalnya, tersangka lantas mengajak korban bertemu di depan sebuah warung lalapan di wilayah Dauh Peken, Tabanan, dan terjadi adu mulut. Emosi tersangka memuncak hingga membanting ponsel korban dan memukul korban dua kali menggunakan tangan mengepal mengenai bagian bibir.

Tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Namun, berdasarkan syarat dan ketentuan dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, perkara ini dinilai layak untuk diselesaikan secara damai atau biasa disebut Restoratif (Restorative Justice).

Melalui proses fasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tabanan pada 15 Mei 2025, tersangka dan korban sepakat berdamai tanpa syarat dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan tokoh adat, agama, serta masyarakat. Proses perdamaian ini berlangsung di Balai Desa Dauh Peken dan dituangkan dalam berita acara yang sah.

Pada 13 Juni 2025, Kejari Tabanan secara resmi mengeluarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor: B-1726/N.1.17/EKU.2/06/2025, yang menyatakan bahwa penuntutan terhadap Tersangka IMM dihentikan dan yang bersangkutan dikembalikan ke keluarga dan masyarakat serta harus menjalani sanksi sosial berupa pembersihan pura selama 7 (tujuh) hari.

Langkah ini merupakan bentuk konkret implementasi keadilan restoratif dalam menangani perkara kekerasan ringan, dengan mengutamakan pemulihan hubungan sosial, kemanusiaan antar pihak serta pengenaan sanksi adat atau kerja sosial yang dikenakan kepdana Tersangka yakni melakukan pembersihan Pura Dukuh Sakti di Desa Kukuh, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, selama 7 (tujuh) hari dimulai dari tanggal 18 Juni 2025 hingga 24 Juni 2025, hal ini sesuai dengan Nafas KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Nasional yang mengedepankan Rehabilitasi, Restoratif, dan Reintegrasi yang nantinya mulai berlaku tanggal 2 Januari 2026. mas/pri

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #kdrt #tabanan
spot_img
Redaksi Obor Dewata

Redaksi Obor Dewata

Related Posts

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas CANTVR dan YUDIA, Diduga Bermodus Penipuan Investasi
Ekonomi Bisnis

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan YWWSDC dan RTHAE Terkai Dugaan Ilegal Aset Kripto

31/08/2026
Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung
Hukum

Ketua DPRD Badung Bersama Bupati Sambut Silaturahmi Kajari Badung

20/08/2026
Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum
Hukum

Menjaga Nilai Kebhinekaan, ARUN Bali Tegaskan Pelaku Rasisme Harus Diproses Hukum

19/08/2026
Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026
Hukum

Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Ormas, Targetkan Rampung Akhir 2026

19/08/2026
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali
Hukum

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Gubernur Koster Buka Hotline Pengaduan Langsung untuk Masyarakat Bali

14/08/2026
Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan
Hukum

Dituntut 7 Bulan Penjara Soal Penyuntikan Lipo Lab, Terdakwa Mutiara Layangkan Pledoi Minta Keringanan

14/08/2026
Next Post
Sekda Bali Serahkan Medali di AFC 2025, Menpora Dorong Akselerasi Anggar Menuju Olimpiade

Sekda Bali Serahkan Medali di AFC 2025, Menpora Dorong Akselerasi Anggar Menuju Olimpiade

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Gaji Pekerja Bali Ketinggalan Jauh dari Harga Pasar, Arun Bali: Mengejar KHL Harga Mati

Gaji Pekerja Bali Ketinggalan Jauh dari Harga Pasar, Arun Bali: Mengejar KHL Harga Mati

17/09/2026
Pegadaian Bali Nusra Ajak Generasi Muda Bijak Berinvestasi

Pegadaian Bali Nusra Ajak Generasi Muda Bijak Berinvestasi

17/09/2026
Gubernur Koster Dorong Digitalisasi Pelayanan, Celah Pungli Dipersempit

Gubernur Koster Dorong Digitalisasi Pelayanan, Celah Pungli Dipersempit

17/09/2026
MGTH Satukan Langkah Menuju Maha Sabha III

MGTH Satukan Langkah Menuju Maha Sabha III

16/09/2026
Currently Playing
Gaji Pekerja Bali Ketinggalan Jauh dari Harga Pasar, Arun Bali: Mengejar KHL Harga Mati

Gaji Pekerja Bali Ketinggalan Jauh dari Harga Pasar, Arun Bali: Mengejar KHL Harga Mati

17/09/2026
Pegadaian Bali Nusra Ajak Generasi Muda Bijak Berinvestasi

Pegadaian Bali Nusra Ajak Generasi Muda Bijak Berinvestasi

17/09/2026
Gubernur Koster Dorong Digitalisasi Pelayanan, Celah Pungli Dipersempit

Gubernur Koster Dorong Digitalisasi Pelayanan, Celah Pungli Dipersempit

17/09/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d