TABANAN, OborDewata — Kejaksaan Negeri Tabanan resmi menghentikan proses penuntutan terhadap seorang pria berinisial IMM, setelah perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya terhadap sang istri diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) oleh Kejaksaan Negeri Tabanan.
Kasus bermula saat tersangka, yang merupakan suami sah korban berinisial PPA, pada 1 Desember 2024 dini hari, memeriksa isi pesan WhatsApp di ponsel istrinya. Tersulut cemburu atas pesan dari seorang yang tidak dikenalnya, tersangka lantas mengajak korban bertemu di depan sebuah warung lalapan di wilayah Dauh Peken, Tabanan, dan terjadi adu mulut. Emosi tersangka memuncak hingga membanting ponsel korban dan memukul korban dua kali menggunakan tangan mengepal mengenai bagian bibir.
Tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Namun, berdasarkan syarat dan ketentuan dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, perkara ini dinilai layak untuk diselesaikan secara damai atau biasa disebut Restoratif (Restorative Justice).
Melalui proses fasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tabanan pada 15 Mei 2025, tersangka dan korban sepakat berdamai tanpa syarat dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan tokoh adat, agama, serta masyarakat. Proses perdamaian ini berlangsung di Balai Desa Dauh Peken dan dituangkan dalam berita acara yang sah.
Pada 13 Juni 2025, Kejari Tabanan secara resmi mengeluarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor: B-1726/N.1.17/EKU.2/06/2025, yang menyatakan bahwa penuntutan terhadap Tersangka IMM dihentikan dan yang bersangkutan dikembalikan ke keluarga dan masyarakat serta harus menjalani sanksi sosial berupa pembersihan pura selama 7 (tujuh) hari.
Langkah ini merupakan bentuk konkret implementasi keadilan restoratif dalam menangani perkara kekerasan ringan, dengan mengutamakan pemulihan hubungan sosial, kemanusiaan antar pihak serta pengenaan sanksi adat atau kerja sosial yang dikenakan kepdana Tersangka yakni melakukan pembersihan Pura Dukuh Sakti di Desa Kukuh, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, selama 7 (tujuh) hari dimulai dari tanggal 18 Juni 2025 hingga 24 Juni 2025, hal ini sesuai dengan Nafas KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Nasional yang mengedepankan Rehabilitasi, Restoratif, dan Reintegrasi yang nantinya mulai berlaku tanggal 2 Januari 2026. mas/pri