• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Senin, Agustus 10, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Hukum

Perbawaslu 6 Tahun 2023 Bentuk Perlindungan Hukum Bawaslu

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
07/07/2023
in Hukum, Politik
0
Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani.

166
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Kisah Mistis Laut Bali Utara yang Kerap Makan Korban Jiwa

Cara Atman Bertemu Brahman dalam Hindu Selain Moksa

GIANYAR, OborDewata.com – Sebagai bentuk kesiapan Bawaslu bersama dengan jajarannya untuk menghadapi Pemilu yang sudah semakin menghangat, tentu Bawaslu akan memaksimalkan perlindungan Hukum untuk jajarannya. Oleh karena itu terbitlah Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum, hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani dihadapan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Gianyar saat pembukaan pada kegiatan “Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2023” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Gianyar.

“Munculnya Perbawaslu ini sebagai bentuk kesiapan Bawaslu untuk jajarannya sampai tingkat paling bawah dalam menghadapi persoalan hukum saat mengemban tugas sebagai pengawas,” ungkap Ariyani

Senada dengan Ariyani, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Rudia yang turut hadir sebagai narasumber menyebutkan bahwa Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023 sebagai bentuk perlindung Bawaslu kepada jajaran Pengawas jika terdapat persoalan hukum dalam mengemban tugasnya. Namun Rudia berharap Pengawas Pemilu tidak ada yang sampai menggunakan Perbawaslu No 6 Tahun 2023 ini, karena tentu hal itu berarti pengawas tersebut terjerat atau terlibat kasus Hukum tidak diinginkan

“Sebagai bentuk perlindungan kepada pengawas, namum saya harapkan tidak ada pengawas pemilu yang menggunakan perbawaslu ini, karena tentu orang tersebut terjerat kasus hukum yang secara normal tidak ada orang yang menginginkan itu,” tutur Rudia.

Tidak hanya itu, Rudia juga menjelaskan jenis layanan Bantuan hukum yang disediakan dalam Perbawaslu 6 Tahun 2023 tersebut yang bisa digunakan sebagai bantuan tidak hanya kepada Pegawai atau Pimpinan yang masih aktif namun dapat diberikan juga kepada, Mantan Pimpinan, Mantan Pejabat, Pensiunan atau Mantan Pegawai dan Pihak lainnya yang membutuhkan Advokasi Hukum tersebut.

“Tidak hanya Pegawai atau Pimpinan aktif dilingkungan Bawaslu yang dapat menerima Advokasi Hukum sesuai Perbawaslu 6 Tahun 2023 tersebut, namun Mantan Pimpinan, Mantan Pejabat, Pensiunan atau Mantan Pegawai dan Pihak lainnya dapat menerimanya,” terang mantan Wartawan tersebut..

Masih pada kesempatan yang sama, Ketua bawaslu Gianyar menyampaikan dalam materinya terkait dengan terbitnya Perbawaslu Nomor 6 tahun 2023 sebagai bentuk kesiapan dan kesigapan dari Bawaslu RI dalam memberikan perlindungan dan layanan hukum kepada jajarannya didalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas. Karena disetiap tahapan dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang khusunya dalam pelenyesaian sengketa, tentu bagi para pihak yang tidak puas atas hasil keputusan Pengawas Pemilu akan bisa mengajukan persoalan tersebut kepada penegak hukum lainnya sehingga dibutuhkan pendampingan dan layanan Advokasi Hukum kepada jajaran Pengawas Pemilu. Hal ini penting untuk dipahami persoalan apa yang dapat diberikan layanan Advokasi Hukum kepada jajaran Bawaslu maupun yang tidak dapat diberikan, sehingga adanya kesepahaman dalam menerima dan sekaligus mengajukan permohonan layanan hukum dan syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon. ast/sathya

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
I Kadek Saputra

I Kadek Saputra

Related Posts

Kalung Maharahi Dijambret di Jalur Amlapura – Denpasar
Hukum

Kalung Maharahi Dijambret di Jalur Amlapura – Denpasar

07/08/2026
Buduh Game, Siswa SD Tega Tikam Ibu Kandung Hingga Tewas
Hukum

Tebas Istri & Mertua Pakai Pedang, Pelaku Riwayat ODGJ

06/08/2026
Basmi Judol di Denpasar & Badung, 3 Penyedia Ditangkap!
Hukum

Basmi Judol di Denpasar & Badung, 3 Penyedia Ditangkap!

02/08/2026
Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Pasar Mengwi
Hukum

Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Pasar Mengwi

01/08/2026
Pencurian Ayam Terjadi Lagi di Bali, Polisi Sita 2 Ayam Jantan
Hukum

Pencurian Ayam Terjadi Lagi di Bali, Polisi Sita 2 Ayam Jantan

01/08/2026
ARUN Bali: UU PFII Jangan Hanya Pro Investor Releksasi Pajak, Nasib Buruh Juga Harus Diperjuangkan
Ekonomi Bisnis

ARUN Bali: UU PFII Jangan Hanya Pro Investor Releksasi Pajak, Nasib Buruh Juga Harus Diperjuangkan

31/07/2026
Next Post
dr. Bagus Ajak Wartawan Lakukan Pola Hidup Sehat

dr. Bagus Ajak Wartawan Lakukan Pola Hidup Sehat

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Vinfast Bersama PT Sentrik Persada Nusantara Hadirkan Motor Listrik di Bali

Vinfast Bersama PT Sentrik Persada Nusantara Hadirkan Motor Listrik di Bali

29/07/2026
Lawan Kanker di Usia Dini, Penyintas Kanker Ketut Cica Bersama YKI Bali Berikan Edukasi ke SMAN 1 Blahbatuh

Lawan Kanker di Usia Dini, Penyintas Kanker Ketut Cica Bersama YKI Bali Berikan Edukasi ke SMAN 1 Blahbatuh

08/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Perahu Milik Nyoman Darin Terdampar di Pantai Saba Tanpa Awak

Kisah Mistis Laut Bali Utara yang Kerap Makan Korban Jiwa

10/08/2026
Cara Atman Bertemu Brahman dalam Hindu Selain Moksa

Cara Atman Bertemu Brahman dalam Hindu Selain Moksa

10/08/2026
Gubernur Koster Tutup Turnamen Gateball Nasional, Apresiasi Perjuangan Atlet Bali Raih Juara

Gubernur Koster Tutup Turnamen Gateball Nasional, Apresiasi Perjuangan Atlet Bali Raih Juara

09/08/2026
Sambut HUT ke-81 di Tabanan, Bupati Sanjaya Semarakkan Lomba Antar OPD

Sambut HUT ke-81 di Tabanan, Bupati Sanjaya Semarakkan Lomba Antar OPD

09/08/2026
Currently Playing
Perahu Milik Nyoman Darin Terdampar di Pantai Saba Tanpa Awak

Kisah Mistis Laut Bali Utara yang Kerap Makan Korban Jiwa

10/08/2026
Cara Atman Bertemu Brahman dalam Hindu Selain Moksa

Cara Atman Bertemu Brahman dalam Hindu Selain Moksa

10/08/2026
Gubernur Koster Tutup Turnamen Gateball Nasional, Apresiasi Perjuangan Atlet Bali Raih Juara

Gubernur Koster Tutup Turnamen Gateball Nasional, Apresiasi Perjuangan Atlet Bali Raih Juara

09/08/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d