Hukum

Kasus Korupsi Kredit LPD Tulikup Kelod Berlanjut ke Meja Hijau, Kerugian Capai Rp15,6 Miliar

906 Views

GIANYAR, OborDewata.com – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana kredit pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tulikup Kelod, Kabupaten Gianyar, resmi memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar telah menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari penyidik pada Senin (15/12/2025).

Tersangka berinisial P.M.W, yang diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sebagai Ketua LPD Tulikup Kelod periode 2019–2021, diserahkan oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gianyar kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Tahap II tersebut diterima langsung oleh Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Kejari Gianyar Ida Bagus Putra Udhyana Pidada, S.H., M.H., didampingi Jaksa Putu Ayu Gayatri, S.H., M.H. Selama proses penyerahan, tersangka turut didampingi penasihat hukum.

Berdasarkan hasil penyidikan, P.M.W diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam mekanisme pemberian kredit sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara atau LPD yang diperkirakan mencapai Rp15.660.972.002.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, tersangka juga dikenakan sangkaan subsidair Pasal 3 dengan ketentuan hukum yang sama.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gianyar I Kadek Wahyudi Ardika mengatakan, dengan diterimanya Tahap II tersebut, perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses penuntutan.

“Kami pastikan penanganan perkara ini berjalan profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa untuk sementara waktu tersangka menjalani tahanan rumah karena kondisi kesehatan yang masih dalam tahap perawatan. tim/dx