Hukum

Dua Oknum Polisi Polsek Kuta Ditahan, Usai WNA Niat Lapor Habis Dibegal, Malah Keluarkan Rp200 Ribu

889 Views

BALI, OborDewata.com – Ada saja kelakukan oknum polisi di Bali. Viral sebuah video di media sosial yang memperlihatkan WNA asal Kolombia, mengaku menjadi korban begal kehilangan Iphone.

Lalu WNA tersebut melapor ke Polsek Kuta. Namun, justru WNA mengaku memberikan uang Rp 200 ribu ke oknum petugas di Polsek Kuta.

Aslinya, bule wanita ini sudah sadar bahwa uang 200K itu masuk ke kantong pribadi sang polisi. “Saya pikir mereka hanya menginginkan uang itu untuk diri mereka sendiri, mereka membawaku ke ruangan kecil, dan kemudian mereka meminta uang ke saya,” ucap WNA itu di dalam video.

Nah, kemudian video itu yang viral dan menyeret kedua oknum polisi ini. Polda Bali pun, buka suara dengan kejadian yang viral di media sosial tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy menjelaskan, kasus tersebut kini sudah dalam penanganan Bid Propam Polda Bali.

Terdapat dua oknum anggota Polsek Kuta yang dalam pemeriksaan yaitu Aiptu S dan Aiptu SB. Kedatangan WNA berinisial SGH itu, pada 5 Januari 2025 pukul 12.50 WITA dan terunggah pada 19 Januari 2025 lalu viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Bali, menjelaskan dari penelusuran dan pemeriksaan Propam Polda Bali, SGH datang ke Polsek Kuta dengan seorang laki-laki dan tujuannya membuat laporan kehilangan IPhone.

WNA itu kemudian bertemu 2 personel SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu). Setelah dapat pertanyaan oleh Kepala SPKT, ternyata lokasi kehilangan ponsel bule itu di daerah Uluwatu yang merupakan wilayah hukum Polsek Kuta Selatan.

Kemudian oleh anggota SPKT, kata dia, WNA tersebut agar melaporkan kehilangan ponsel tersebut ke Polsek Kuta Selatan.

Namun WNA tersebut merasa keberatan jika harus beralih ke kantor polisi lain, untuk membuat laporan itu karena merasa kondisinya darurat.

Sebab harus berangkat ke negaranya dan laporan tersebut, WNA itu perlukan untuk keperluan klaim asuransi.
“Pengakuan dari personel piket SPKT Polsek Kuta saat itu karena alasan emergency kemudian personel piket SPKT Polsek Kuta bersedia membantu, dan membuatkan laporan polisi kehilangan HP IPhone 14 Pro Max Purple, agar WNA tersebut bisa kembali ke negaranya dan klaim asuransi,” ungkap Kombes Pol Sandy, pada Selasa (21/1/2025).

“Dan setelah menerima surat laporan kehilangan, WNA tersebut memberikan uang sejumlah Rp 200 ribu kepada personel piket SPKT sebagai ucapan terima kasih,” kata dia.

Kombes Pol Sandy menegaskan, bahwa Propam Polda Bali tetap melakukan pemeriksaan terhadap kedua anggota SPKT Polsek Kuta tersebut.

2 oknum SPKT Polsek Kuta Aiptu S dan Aiptu GKS Polsek Kuta tertahan di ruang penampatan khusus (Patsus) setelah Propam Polda Bali. Hal ini karena ada bukti pelanggaran dalam kasus viral tersebut.
Aiptu S dan Aiptu GKS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah melakukan pelanggaran disiplin, melakukan pungutan atau membebankan biaya dalam pelayanan terhadap perempupan Kolombia berinisial SGH dengan dalih biaya administrasi.

“Kedua anggota SPKT tersebut mengakui bersedia membantu membuatkan laporan asalkan WNA inisial SGH bersedia memberikan uang sejumlah Rp 200 ribu untuk biaya administrasi dan WNA tersebut menyetujui memberikan uang sejumlah tersebut,” kata Kombes Pol Sandy.

Setelah WNA tersebut sepakat, selanjutnya ada dan terbit Surat Tanda Penerimaan laporan kehilangan Nomor: STPL/80/I/2025/BALI/RESTA DPS/ SEK KUTA tanggal 5 Januari 2025 dan dalam surat tersebut bahwa SGH telah kehilangan HP Iphone Promax di Jalan Legian, Kuta, Badung, Bali.

“Saat akan menyerahkan surat tanda lapor tersebut, selanjutnya anggota SPKT mengajak SGH ke sebuah ruangan tertutup untuk menerima uang Rp 200 ribu sesuai kesepakatan tersebut,” tuturnya.

Ia menyampaikan, saat ini kedua oknum anggota SPKT Polsek Kuta tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan di Patsus Bid Propam Polda Bali serta cukup bukti berupa uang dari WNA tersebut. “Ditemukan cukup bukti, kedua anggota SPKT tersebut melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” tegasnya.

Pelanggaran kode etik sebagaimana dalam Pasal 5 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara proporsional sesuai dengan lingkup kewenangannya.
Serta, Pasal 12 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang membebankan biaya dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan wujud perbuatan. sha/dx