Hukum

DJP Ingatkan Masyarakat Soal Penipuan Pajak

886 Views

JAKARTA, OborDewata.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat

untuk berhati-hati saat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP. Hal ini

disebabkan oleh maraknya penipuan dengan modus pajak yang terjadi di tengah

masyarakat. Peningkatan jumlah penipuan lazimnya terjadi semasa periode pelaporan SPT

Tahunan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar melakukan crosscheck apabila menerima pesan

terkait perpajakan,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

Dwi Astuti. Dwi juga menambahkan bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP tidak

hanya melalui email, melainkan juga melalui media lain seperti pishing situs resmi DJP,

pengiriman file berekstensi apk lewat aplikasi pengiriman pesan (Whatsapp), email berisi

imbauan pelunasan tagihan pajak, dan melalui modus lainnya. Penipuan tersebut berpotensi

menimbulkan kerugian materiil bagi masyarakat.

Berikut ini hal yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan informasi yang

mengatasnamakan DJP:

1. Apabila menerima pesan melalui Whatsapp, periksa nomor Whatsapp di laman resmi DJP

sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat

di pajak.go.id/unit-kerja.

2. Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan

domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id,

maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP.

3. Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP,

harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.

4. Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap

diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.

“Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang

mengatasnamakan DJP, silahkan menghubungi salurah pengaduan DJP melalui kring pajak

1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter @kring_pajak,

website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id,” ujar Dwi. Dwi juga

menegaskan agar masyarakat selalu menjaga kerahasiaan data perpajakannya. rl/sathya