Hukum

ARUN Bali Nilai Sistem Pemkot Denpasar Bobrok, Sebut IMB di Sempadan Tukad Badung Tabrak Aturan

Diduga Caplok Sempadan Sungai Galery Kohinoor Tetap Berdiri
866 Views

DENPASAR, OborDewata.com – Sekretaris Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali, AA. Agung Gede Agung, melontarkan kritik keras terkait dugaan pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada bangunan di kawasan sempadan Tukad Badung. Bangunan milik Galery Kohinoor yang diduga telah melanggar sempadan Sungai dinilainya adanya paradoks pernyataan antara pejabat pemerintah dengan fakta di lapangan.

​Kritik ini bermula dari pernyataan Kepala Dinas Perkim Kota Denpasar yang menyebutkan bahwa sejumlah bangunan di lokasi tersebut melanggar aturan sempadan sungai sejauh 3 meter, namun di sisi lain bangunan tersebut justru mengantongi IMB.

​​Menurut AA. Agung Gede Agung, yang akarab disapa Gung De, mengatakan munculnya IMB di lahan yang jelas-jelas melanggar aturan tata ruang merupakan indikasi adanya “bobroknya” sistem birokrasi atau dugaan penyalahgunaan wewenang.

​”Ini kan paradoks. Kalau sudah diakui melanggar sempadan sungai, mengapa IMB bisa terbit? Siapa yang mengeluarkan? Pejabat yang mengeluarkan IMB melanggar aturan itu bisa dipidana karena menguntungkan pihak tertentu di lahan yang semestinya tidak boleh dibangun,” tegasnya saat memberikan keterangan kepada media pada Senin (11/5/2026).

​Ia menambahkan, keberadaan bangunan di pinggir sungai tersebut sangat vulgar terlihat melanggar aturan. Ia mempertanyakan alasan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Satpol PP yang hingga kini belum melakukan pembongkaran.

“Bangunan tersebut kok masih berdiri tegak, padahal sudah jelas bangunannya persis disamping Tukad Badung, bahkan banjir kemarin bangunan disebelahnya sampai roboh dan menelan korban, ada ap ini?” tegasnya.

​Dengan adanya dugaan pelanggaran sempadan sungai, Gung De sebagai Sekretaris ARUN Bali ini mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, untuk segera mengusut proses penerbitan izin tersebut.

​”Kejati dan Kejari harus mengusut mengapa IMB itu bisa terbit. Saya menduga ada kolusi di sini. Jangan sampai jabatan dimanfaatkan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dengan menabrak aturan,” imbuhnya.

​Gung De mengingatkan, bahwa pelanggaran sempadan sungai bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut nyawa manusia. Ia merujuk pada peristiwa banjir di kawasan sekitar yang sempat memakan korban jiwa.

​”Di sebelah lokasi itu pernah ada korban banjir sampai meninggal dunia. Jangan sampai hal ini berulang hanya karena IMB yang menabrak aturan. Dampaknya nyata, masyarakat yang menjadi korban,” geramnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral, ARUN Bali berencana melakukan koordinasi internal untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut.

​”Kami akan bersurat dan melaporkan hal ini secara resmi ke Kejati dan Kejari, bahkan akan kami tembuskan hingga ke pemerintah pusat. Tidak ada istilah dikaji dulu, kalau melanggar ya harus dibongkar demi keadilan,” pungkasnya. tra/sathya