DENPASAR, OborDewata.com – Dalam meningkatkan kualitas layanan di UPTD Samsat Denpasar menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Ruang Rapat Bapenda Provinsi Bali pada Senin (11/5/2026), melibatkan berbagai stakeholder mulai dari Ditlantas, Jasa Raharja, hingga akademisi dan Ombudsman.
Kepala UPTD PPRD Bali Kota Denpasar, AA Rai Sugiartha, menyatakan bahwa FKP ini merupakan langkah strategis untuk membenahi dan melakukan inovasi layanan sesuai dengan ekspektasi masyarakat yang menginginkan proses serba cepat. Kepuasan Masyarakat meningkat berdasarkan hasil survei kepuasan masyarakat periode 2022-2025, Samsat Denpasar mencatatkan tren positif.
Dari 434 responden melalui kuesioner elektronik, mayoritas memberikan apresiasi terhadap kecepatan penyelesaian pembayaran pajak kendaraan.“Kami terus berinovasi. Salah satunya, layanan Drive Thru di Ubung akan dipercepat durasinya untuk semakin memudahkan wajib pajak,” ujar Agung Rai.
Kemudahan Tanpa KTP Asli dan BBNKB GratisDalam forum tersebut, terungkap kebijakan baru yang sangat meringankan warga, pengurusan Samsat kini bisa dilakukan tanpa KTP sesuai STNK, cukup dengan menandatangani surat pernyataan dengan komitmen balik nama pada tahun berikutnya.
Menariknya, biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di wilayah ini dipastikan nol rupiah alias gratis. Capaian kinerja melampaui target dari sisi pendapatan daerah, Samsat Denpasar menunjukkan performa impresif Realisasi 2025: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp392 miliar lebih (dari target Rp358 miliar), sementara BBNKB terealisasi Rp266 miliar lebih (dari target Rp245 miliar).
Update Triwulan I 2026, hingga awal tahun ini, PKB sudah terkumpul Rp119 miliar lebih dari target tahunan Rp339 miliar. Sedangkan BBNKB telah mencapai Rp83 miliar dari target Rp256 miliar.
Pentingnya SWDKLLJ Pihak Jasa Raharja Kanwil Bali yang turut hadir juga mengingatkan masyarakat mengenai manfaat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan. Dana ini memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan, dengan santunan hingga Rp50 juta untuk korban meninggal dunia atau cacat tetap.Dengan berbagai kemudahan dan inovasi ini, Samsat Denpasar optimis kepatuhan wajib pajak di Bali akan terus meningkat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui optimalisasi pendapatan pajak. It/sathya



