Ekonomi Bisnis

UPTD Samsat Tabanan Tancap Gas Sukseskan Program Gubernur Bali Tentang Penghapusan Denda PKB

447 Views

TABANAN, OborDewata.com – Guna mensukseskan Peraturan Gubernur No 14 Tahun 2022 tentang penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan, maka KUPTD Samsat Tabanan I Ketut Sadar, SH., MH., langsung berkoodinasi dengan Pemkab Tabanan yang diterima langsung oleh Asisten III, I Made Agus Harthawiguna dimana nantinya informasi tentang pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa langsung diketahui oleh masyarakat Tabanan.

KUPTD Samsat Tabanan I Ketut Sadar, SH., MH., menjelaskan, sinergitas dengan Pemkab Tabanan diharapkan masyarakat Tabanan bisa manfaatkan program penghapusan denda PKB. Diketahui, Kabupaten Tabanan sendiri memiliki 63 ribu Wajib Pajak yang masih belum membayarkan pajak kendaraannya. “Saya harap 50 persen dari 63 ribu WP yang menunggak bisa membayarkan kewajibannya dengan memanfaatkan relaksasi pajak yaitu penghapusan denda pajak kendaraan,” ungkapnya Rabu (6/4/2022).

Sadar mengatakan, relaksasi pajak yang berakhir pada 31 Agustus 2022 dirinya sangat optimis masyarakat Tabanan bisa membayar pajak kendaraannya, bahkan dirinya bersama jajaran Samsat Tabanan akan terus memberikan informasi penghapusan denda pajak, dengan terjun langsung ke masyarakat maupun sosialisasi lewat medsos. “Informasi ini agar bisa diterima langsung oleh masyarakat Tabanan melalui sinergi dengan Pemkab Tabanan, kami akan melibatkan langsung para perbekel di Tabanan, camat, dan saya sangat optimis sosialisasi pemutihan pajak kendaraan bisa sesuai harapan, astungkara dilancarakan,” imbuhnya.

Ditegaskannya, Majelis Desa Adat juga akan dilibatkan untuk sosialisasi ini, untuk bisa menyampaikan keseluruh bandesa adat di Kabupaten Tabanan. “Kami sekarang tancap gas, bergerak door to door untuk mensukseskan Peraturan Gubernur No 14 Tahun 2022 tentang penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan,” pungkasnya. sathya