• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Minggu, September 27, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

PN Denpasar Bantah Tudingan Manipulasi Dokumen Permohonan PK Wayan Sureg

Obor Dewata by Obor Dewata
08/10/2024
in Ekonomi Bisnis
0
Gede Putra Astawa (foto: ar)

165
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Pelangi Tabanan Kite Festival 2026, Tegaskan Tabanan Jadi Titik Kumpul Berbagai Komunitas

Kadis Pertanian Bali Tegaskan Surat Penawaran Pengadaan Pupuk yang Beredar Hoax Bukan Dokumen Resmi

DENPASAR, OborDewata.com – Pengadilan Negeri Denpasar akhirnya menanggapi tudingan adanya dugaan mafia tanah di lingkungannya. Tudingan ini sebagamana termuat di salah satu media online di Bali. Di media tersebut disebutkan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait manipulasi dokumen dalam kasus permohonan Peninjauan Kembali (PK).

Nah, terkait tudingan itu, Juru Bicara Pengadilan Denpasar, Gede Putra Astawa membantahnya. Dalam tanggapan resminya, PN Denpasar dengan tegas menolak tuduhan yang menyebutkan adanya manipulasi dokumen terkait permohonan PK yang diajukan oleh I Wayan Sureg, salah satu penggugat dalam perkara tersebut.

PN Denpasar menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak ada dokumen yang dimanipulasi. “Pengadilan telah memproses permohonan PK yang diajukan oleh I Wayan Sureg selaku pemohon sesuai dengan prosedur hukum acara persidangan PK,” paparnya dalam pernyataan resmi yang dikutip, 8 Oktober 2024.

Selain itu, pengadilan juga menegaskan bahwa penulisan tanggal penemuan bukti baru (novum) yang dipermasalahkan oleh pemohon adalah benar dan sesuai dengan pernyataan saksi di persidangan. Bukti-bukti tersebut telah disumpah dalam persidangan yang diadakan pada 17 April 2024, dan pengadilan memastikan bahwa tidak ada keterangan yang berbeda dari yang disampaikan oleh saksi di bawah sumpah.

Salah satu poin yang juga menjadi sorotan dalam pemberitaan adalah tuduhan bahwa pemohon PK tidak diberitahukan mengenai surat dari Mahkamah Agung (MA). PN Denpasar menjelaskan bahwa tuduhan ini tidak berdasar. Berdasarkan relas pemberitahuan yang dikeluarkan pada 2 September 2024, surat dari MA telah disampaikan kepada pemohon melalui kuasa hukumnya, Sahlan Adiputera Alboneh, S.H., M.H. Surat tersebut bahkan telah diterima secara resmi pada tanggal yang telah ditetapkan.

Permohonan Peninjauan Kembali oleh I Wayan Sureg dan beberapa pihak lainnya diajukan pada 7 Maret 2024. Novum atau bukti baru yang menjadi dasar pengajuan PK ini disumpah pada 17 April 2024 dalam sebuah persidangan yang sesuai dengan prosedur hukum. Dua saksi utama dalam kasus ini, Kadek Handiyana Putra dan I Wayan Nuariana, memberikan kesaksian dan menandatangani berita acara sumpah tersebut. Setelah proses ini selesai, berkas PK dikirimkan ke Mahkamah Agung pada 20 Juni 2024.

Namun, pada 19 Agustus 2024, berkas PK dikembalikan oleh Mahkamah Agung dengan alasan bahwa pengajuan PK telah melampaui batas waktu yang ditetapkan, yaitu 180 hari. Surat pengembalian ini telah diberitahukan kepada kuasa hukum pemohon pada 29 Agustus 2024. Hal ini menunjukkan bahwa prosedur pemberitahuan telah dijalankan dengan tepat oleh pihak PN Denpasar.

Sebagai bagian dari prosedur hukum yang transparan, PN Denpasar juga menegaskan bahwa telah ada permintaan dari Mahkamah Agung terkait perbaikan kesalahan penulisan atau pengetikan dalam Berita Acara Sumpah. Menanggapi hal ini, PN Denpasar telah memberikan klarifikasi melalui surat resmi yang dikeluarkan pada 30 September 2024.

“Dalam surat tersebut, pengadilan menegaskan bahwa isi dari Berita Acara Sumpah Nomor 02/Akta.Pdt.PK/2024/PN Dps adalah benar dan sesuai dengan keterangan saksi yang diberikan di bawah sumpah dalam persidangan,” tukasnya.

PN Denpasar menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil dalam menangani kasus ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses peninjauan kembali yang diajukan oleh I Wayan Sureg telah diproses dengan hati-hati, dan semua prosedur hukum telah dipenuhi dengan cermat. ar/sathya

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
Obor Dewata

Obor Dewata

Related Posts

Kinerja Gemilang Tembus Skala Nasional, Bank BPD Bali Sabet Prominent Awards 2026
Ekonomi Bisnis

Kinerja Gemilang Tembus Skala Nasional, Bank BPD Bali Sabet Prominent Awards 2026

24/09/2026
Terbukti, Agen BRILink Jadi Sumber Penghasilan Toko ATK Raka di Pejeng
Ekonomi Bisnis

Terbukti, Agen BRILink Jadi Sumber Penghasilan Toko ATK Raka di Pejeng

21/09/2026
Dehana Decoration Manfaatkan KUR BRI
Ekonomi Bisnis

Dehana Decoration Manfaatkan KUR BRI

21/09/2026
BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali
Ekonomi Bisnis

BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

19/09/2026
OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi
Ekonomi Bisnis

OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

18/09/2026
Gaji Pekerja Bali Ketinggalan Jauh dari Harga Pasar, Arun Bali: Mengejar KHL Harga Mati
Berita

Gaji Pekerja Bali Ketinggalan Jauh dari Harga Pasar, Arun Bali: Mengejar KHL Harga Mati

17/09/2026
Next Post
Dihadapan Ratusan Pengurus Golkar Tabanan, Mulyadi-Ardika Tekankan Rapatkan Barisan

Dihadapan Ratusan Pengurus Golkar Tabanan, Mulyadi-Ardika Tekankan Rapatkan Barisan

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Pelangi Tabanan Kite Festival 2026, Tegaskan Tabanan Jadi Titik Kumpul Berbagai Komunitas

Pelangi Tabanan Kite Festival 2026, Tegaskan Tabanan Jadi Titik Kumpul Berbagai Komunitas

27/09/2026
Kadis Pertanian Bali Tegaskan Surat Penawaran Pengadaan Pupuk yang Beredar Hoax Bukan Dokumen Resmi

Kadis Pertanian Bali Tegaskan Surat Penawaran Pengadaan Pupuk yang Beredar Hoax Bukan Dokumen Resmi

26/09/2026
Jajaran Pemkab Tabanan Laksanakan Persembahyangan Bhakti Penganyar di Pura Tuluk Biyu Batur

Jajaran Pemkab Tabanan Laksanakan Persembahyangan Bhakti Penganyar di Pura Tuluk Biyu Batur

26/09/2026
Beranda Bentara Bahas Seni, Empati dan Ruang Publik di Tengah Krisis

Beranda Bentara Bahas Seni, Empati dan Ruang Publik di Tengah Krisis

26/09/2026
Currently Playing
Pelangi Tabanan Kite Festival 2026, Tegaskan Tabanan Jadi Titik Kumpul Berbagai Komunitas

Pelangi Tabanan Kite Festival 2026, Tegaskan Tabanan Jadi Titik Kumpul Berbagai Komunitas

27/09/2026
Kadis Pertanian Bali Tegaskan Surat Penawaran Pengadaan Pupuk yang Beredar Hoax Bukan Dokumen Resmi

Kadis Pertanian Bali Tegaskan Surat Penawaran Pengadaan Pupuk yang Beredar Hoax Bukan Dokumen Resmi

26/09/2026
Jajaran Pemkab Tabanan Laksanakan Persembahyangan Bhakti Penganyar di Pura Tuluk Biyu Batur

Jajaran Pemkab Tabanan Laksanakan Persembahyangan Bhakti Penganyar di Pura Tuluk Biyu Batur

26/09/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d