Ekonomi Bisnis

Koster Tegaskan Aplikasi Tri Hita Trans Transformasi Ekonomi Desa Adat Mandiri Ekonomi yang Terintegrasi

900 Views

DENPASAR, OborDewata.com – Dalam pertemuannya dengan 29 Bandesa Adat di Bali dan PT Sentrik Persada Nusantara di Gedung Jaya Sabha pada Selasa Sore (10/3/2026), Gubernur Bali, Wayan Koster, memberikan instruksi tegas terkait arah baru perekonomian Bali yang berbasis pada penguatan akar rumput. Beliau menekankan bahwa Desa Adat tidak boleh lagi hanya menjadi “penonton” di tengah pesatnya dinamika ekonomi modern, melainkan harus menjadi subjek utama melalui model bisnis yang mandiri dan terintegrasi.

​Dalam arahannya, Koster menyoroti Aplikasi Tri Hita Trans desa yang berbasis adat milik PT Tri Sentrik Persada Nusantara, merupakan gebrakan baru untuk kemandirian pengelolaan aset desa. Koster mengingatkan agar potensi ekonomi di wilayah desa adat tidak dibiarkan “bebas” dikuasai pihak luar. Untuk itulah dengan adanya Aplikasi Tri Hita Trans milik PT Sentrik Persada Nusantara yang juga merupakan Milik semeton Bali, artinya Tri Hita Trans tersebut dari Krama Bali, oleh Krama Bali untuk Krama Bali.

​“Bisnis di wilayah desa wajib dikelola langsung oleh desa adat melalui unit usaha yang kompeten, sehingga keuntungan (surplus) kembali untuk kesejahteraan krama. Dengan adanya ekosistem terintegrasi mencontoh sektor pariwisata dan layanan travel, desa adat didorong menciptakan model bisnis yang saling terhubung—mulai dari hulu hingga hilir. Sehingga memiliki proteksi ekonomi lokal, untuk itulah saya meminta desa adat mulai menerapkan pola bisnis yang terproteksi guna menghindari persaingan tidak sehat yang dapat merusak ketahanan ekonomi desa,” ungkap Koster sambil menambahkan jangan sampai kita hanya mencicipi sedikit, sementara pihak luar yang menikmati keuntungan besarnya. Ekonomi desa harus dibungkus dengan model yang menarik dan profesional, namun tetap dalam kendali penuh kebijakan desa adat,” tegas Wayan Koster.

Koster menambahkan, kehadiran aplikasi tersebut merupakan urgensi perubahan menuju ekonomi berdikari bagi desa adat di seluruh Bali, untuk segera menata ulang kebijakan ekonominya. Koster menekankan bahwa pelaku usaha di wilayah adat haruslah entitas yang ditentukan dan disetujui oleh kebijakan desa.

“​Dengan model bisnis yang terintergrasi namun dikelola secara profesional, desa adat diharapkan mampu membentengi diri dari tren global yang seringkali tidak memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat lokal. Transformasi ini adalah langkah konkret untuk mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, di mana ekonomi bergerak selaras dengan pelestarian adat dan budaya,” pungkasnya. tra/dx