GIANYAR, OborDewata.com – Dalam upaya memperkuat legalitas dan perlindungan usaha lokal, program Bina Desa Melinggih Kelod 2026 yang diinisiasi oleh Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud) sukses menyelenggarakan sosialisasi penting terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Acara yang berlangsung pada Jumat (24/4/2026) di Balai Banjar Paneca, Desa Melinggih Kelod, Kecamatan Payangan ini, menjadi langkah konkret dan memberikan hasil nyata akademisi dalam mendorong transformasi pelaku usaha desa menuju ekosistem bisnis yang lebih profesional dan terlindungi secara hukum.
HKI Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Dewa Ayu Trisna Dewi, S.H., M.H., menekankan bahwa pendaftaran HKI, khususnya merek, sangat krusial agar produk warga desa tidak diklaim oleh pihak lain.
“Banyak pelaku usaha yang baru tersadar pentingnya HKI setelah merek mereka ditiru atau disalahgunakan orang lain. Dengan mendaftarkan HKI sejak dini, pelaku UMKM di Melinggih Kelod memiliki hak eksklusif yang dilindungi negara, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk desa,” jelasnya.
Selain materi HKI, prosedur kepemilikan NIB juga dikupas tuntas oleh Ibu I Dewa Ayu Sri Antari, S.STP., M.H., dari DPMPTSP Kabupaten Gianyar. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Sekretaris Desa Melinggih Kelod, I Nyoman Karya, serta Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), Ketut Krisna Hari Bagaskara P., S.H., M.H.
Sekretaris Desa Melinggih Kelod, I Nyoman Karya, berharap sosialisasi ini menjadi titik balik bagi UMKM desa. “Kami ingin masyarakat tidak lagi merasa asing dengan urusan legalitas. NIB dan HKI adalah pintu masuk agar usaha warga bisa masuk ke pasar yang lebih luas dan mendapatkan fasilitas bantuan pemerintah,” ungkapnya.
Dalam penghujung acara diisi dengan diskusi interaktif di mana para pelaku usaha lokal berkonsultasi langsung mengenai kendala pendaftaran merek dan izin usaha. Program Bina Desa FH Unud ini diharapkan dapat memberikan dampak jangka panjang bagi ketahanan ekonomi masyarakat Desa Melinggih Kelod melalui kepastian hukum usaha. pri/sathya



