GIANYAR, OborDewata.com – Untuk memperkuat perekonomian desa adat di Bali Pada menggelar Temu Wirasa dengan MDA Bali bertajuk “Ngorta Desa Adat” yang berkaitan dengan program kerja sama BPR Kanti dengan MDA Bali. Dimana dalam acara tersebut membahas pondasi perekonomian Bali adalah desa adat. Desa adat kuat, perekonomian Bali akan kuat.
Dalam menggelar temu wirasa atau pabligbagan bersama Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali di Gedung Pusdiklat BPR Kanti bilangan Batubulan Gianyar. Hadir pada kesempatan tersebut Penyarikan Agung atau Sekretaris MDA Provinsi Bali I Ketut Sumarta, dan ratusan peserta lainnya.
Dirut BPR Kanti Made Arya Amitaba mengatakan, “Temu wirasa tersebut membahas topik Kedudukan Desa Adat di Bali Pasca Pemberlakuan UU No. 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dan Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali,” ucap Dirut BPR Kanti Made Arya Amitaba pada Selasa (25/6/2024).
Tidak hanya itu saja Amitabha menjelasakan dalam acara temu wirasa untuk lebih menarik lagi diisi dengan undian door prize berhadiah enam unit sepeda motor Honda Scoopy dan 6 unit televisi 32 inchi. Acara hari ini penarikan Tabungan ArisanKu berhadiah Mitsubishi Pajero dan Xpander. Khusus hari ini mengundi door prize masing-masing 6 unit sepeda motor Scoopy dan 6 buah televisi.
“Kenapa enam? Karena door prize ini seyogyanya diundi setiap bulan. Akan tetapi dalam enam bulan belum bisa terlaksana sehingga dilakukan sekaligus sehingga hadiahnya masing-masing 6 Scoopy dan 6 buah televisi, sementara hadiah utama berupa mobil nanti akan diserahkan pada saat Stakeholder Gathering pada 12 Desember 2024,” ujar Arya Amitaba.
Sementara, Penyarikan Agung atau Sekretaris MDA Bali Ketut Sumarta menyatakan, temu wirasa yang digelar saat ini mempertemukan kesepahaman hati agar kemudian cita rasa hati menjadi sama sehingga ada dalam bentuk pemahaman bersama, kemudian persepsi bersama. “Temu wirasa untuk pemahaman bersama,” tegasnya.
Topik pertama, ujar Sumarta, berupa kedudukan desa adat di Bali pasca pemberlakuan UU No.15 tahun 2023 tentang Provinsi Bali dan pemberlakuan Peraturan daerah Provinsi Bali No. 4 tahun 2019 tentang desa adat di Bali. Keberadaan dari UU dan perda ini menjadi sangat penting bagi desa adat di Bali yang sudah berusia 12 abad, jauh sebelum republik ini merdeka. “Setelah 78 tahun republik ini merdeka, baru ada UU yang mengakui keberadaan desa adat di Bali,” tegasnya.
Selanjutnya Perda 4 tahun 2019 tentang desa adat di Bali frase kata di Bali dalam judul perda ini. Hal itu menjadikan bahwa konsep tentang desa adat di Bali berbeda dengan desa yang sudah diatur dalam UU No.6 tahun 2014. Yang membedakan desa adat di Bali itu terintegrasi sebagai satu kesatuan dengan Prahyangan. Kalau di luar Bali, belum ada ini. “Karena itu, konsekuensi dari keberadaan UU Provinsi Bali dan Perda 4 tahun 2019, hanya ada di Bali yang diakui secara resmi,” ujarnya sembari menambahkan desa adat di Bali jumlahnya 1.500, sementara desa hanya 636 dan 80 kelurahan. mas/sathya