DENPASAR, OborDewata.com – Bank BPD Bali bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) wilayah Bali dan Nusa Tenggara (Bali Nusra) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang dibuka langsung Direktur Kredit Bank BPD Bali, Made Lestara Widiatmika, S.E., M.M., yang bertemakan “Lelang Sebagai Upaya Pemulihan Keuangan Negara” pada Jumat (16/10/2026). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat kolaborasi sekaligus mendorong digitalisasi sistem lelang demi transparansi dan kemudahan akses bagi masyarakat.
Direktur Kredit Bank BPD Bali, Made Lestara Widiatmika, S.E., M.M., menjelaskan, dalam upaya menjaga stabilitas kinerja keuangan daerah dan menekan rasio Non-Performing Loan (NPL), PT Bank Pembangunan Daerah Bali (Bank BPD Bali) secara konsisten memperkuat fungsi kolaborasinya bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Kerja sama strategis ini difokuskan pada percepatan pemulihan aset (asset recovery) melalui mekanisme lelang eksekusi hak tanggungan atas agunan debitur yang mengalami kredit bermasalah.
Selain itu juga penanganan NPL yang efektif memerlukan langkah hukum yang tegas, transparan, dan akuntabel. Melalui fungsi penyelesaian lewat KPKNL, Bank BPD Bali selaku Pemohon Lelang dapat mengeksekusi jaminan secara sah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kerja sama yang baik dengan KPKNL terbukti mempercepat proses likuidasi aset jaminan debitur wanprestasi. Langkah ini sangat krusial bagi bank dalam menarik kembali dana masyarakat yang tersalurkan agar rasio kesehatan keuangan kami tetap terjaga dengan baik,” ujarnya.
Lestara menambahkan, sejatinya jajaran manajemen Bank BPD Bali di tingkat cabang hingga pusat juga aktif bersinergi dalam program edukasi peraturan lelang yang diadakan oleh KPKNL setempat, baik KPKNL Denpasar maupun KPKNL Singaraja. Sinergi edukasi ini bertujuan menyamakan persepsi terkait validasi aspek legalitas objek, mitigasi risiko plotting batas lahan, hingga penentuan nilai limit pasar (appraisal value) jaminan agar proses penawaran di platform resmi Info Lelang dapat berjalan lancar.
“Melalui ekosistem penagihan yang konservatif, restrukturisasi yang terarah, serta optimalisasi jalur hukum lewat lelang KPKNL ini, Bank BPD Bali sukses mempertahankan tingkat kesehatan bank yang prima. Hal ini tercermin dari posisi rasio Non-Performing Loan (NPL) Gross yang berhasil melandai dan terjaga di level yang sangat aman, jauh di bawah batas toleransi maksimal regulator (OJK) sebesar 5%,” ungkapnya.
Kepala Bidang (Kabid) Lelang Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Bali Nusra, Eny Susanti, menjelaskan bahwa seluruh informasi dan proses pelaksanaan lelang kini telah terintegrasi secara digital melalui situs resmi lelang.go.id. Sistem ini menjamin keterbukaan informasi karena dapat diakses oleh siapa saja, kapan saja, dan di mana saja.
“Keuntungan dari digitalisasi ini adalah kemudahan akses bagi calon pembeli maupun pemohon lelang, termasuk Bank BPD Bali sendiri,” ujar Eny Susanti. Ia juga menegaskan bahwa sistem elektronik ini meminimalisir adanya manipulasi. “Prosesnya transparan karena menggunakan sistem (by system), sehingga tidak ada yang bisa ditutupi atau dimainkan untuk memenangkan pihak tertentu,” jelasnya.
Selain transparansi, Eny menekankan pentingnya sinergi dalam mempercepat proses lelang eksekusi. Ada dua poin utama yang perlu ditingkatkan oleh perbankan, khususnya Bank BPD Bali, agar target pemulihan aset dapat tercapai dengan lebih cepat, yakni Kelengkapan Dokumen Pemohon. Dimana bank diharapkan memastikan seluruh dokumen dan daftar persyaratan lelang sudah terpenuhi secara lengkap saat mengajukan permohonan. Kelengkapan ini akan membantu pejabat lelang KPKNL untuk menetapkan jadwal pelaksanaan lelang dengan lebih cepat. Serta Penyediaan Pembeli Potensial (Buyer Potensial).
“Dimana tujuannya sebagai pihak bank disarankan untuk memetakan atau memiliki calon pembeli potensial sebelum objek lelang diumumkan. Hal ini dinilai krusial agar objek properti atau aset yang dilelang bisa langsung laku, sehingga proses yang sudah berjalan tidak menjadi sia-sia,” paparnya.
Lebih lanjut, Eny menjelaskan keunggulan hukum dari pembelian lewat jalur ini. Pejabat lelang di KPKNL bertindak sebagai notaris pemerintah. Produk hukum yang dikeluarkan berupa Risalah Lelang merupakan dokumen otentik yang kuat dan sah di mata hukum untuk digunakan langsung dalam proses balik nama ke sertifikat hak milik (SHM). Pembeli pemenang lelang tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan untuk pergi ke notaris umum.
“Melalui FGD ini, Bank BPD Bali dan KPKNL Bali Nusra berkomitmen untuk terus meningkatkan efisiensi eksekusi agunan, demi mendukung kesehatan industri perbankan daerah sekaligus mengoptimalkan pengembalian keuangan negara,” pungkasnya. tra/dx




















