DENPASAR, OborDewata.com – Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama tiga hari, 15–17 Oktober 2026, untuk mendukung percepatan distribusi bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini diambil setelah antrean kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) masih terjadi meski upaya percepatan distribusi telah dikoordinasikan dengan Pertamina.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah kembali berkoordinasi dengan Direktur Utama PT Pertamina pada Rabu (14/10/2026). Penyesuaian sistem kerja diharapkan dapat mendukung pemulihan distribusi BBM, terutama di wilayah Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan.
“Berdasarkan kesepakatan dengan Dirut Pertamina siang hari ini, Gubernur Bali memberlakukan kebijakan WFH pada tanggal 15–17 Oktober 2026,” ujar Koster.
Selain mengurangi mobilitas melalui WFH, Pemprov Bali bersama Pertamina menyiapkan sejumlah langkah untuk mempercepat penyaluran BBM dari depo menuju SPBU. Salah satunya dengan mengoptimalkan operasional depo dan SPBU selama 24 jam secara bertahap.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut rapat koordinasi antara Koster dan Direktur Utama Pertamina di Kantor Pertamina Sanggaran, Denpasar, Selasa (13/10) sore hingga malam. Dalam pertemuan itu, kedua pihak menyepakati skenario percepatan distribusi dari Depo Manggis dan Depo Sanggaran ke SPBU di empat wilayah yang menjadi perhatian.
“Percepatan dilaksanakan dengan skema depo dan SPBU dibuka selama 24 jam secara bertahap di Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan,” kata Koster.
Untuk mendukung skema tersebut, Pertamina juga menambah tenaga operasional agar proses penyaluran BBM berlangsung lebih cepat. Pengiriman menggunakan truk tangki turut didukung pengawalan kepolisian guna memperlancar perjalanan dari depo menuju SPBU.
TNI-Polri Dilibatkan
Koster juga meminta dukungan TNI dan Polri untuk membantu kelancaran distribusi serta mengurai kepadatan kendaraan di sekitar SPBU. Personel TNI diharapkan dapat membantu pengaturan di lokasi pengisian BBM, sedangkan kepolisian bertugas mengatur lalu lintas dan mengamankan jalur distribusi.
“Hari ini kami meminta bantuan kepada Pangdam Udayana untuk menugaskan TNI di SPBU serta kepada Polda Bali untuk pengaturan lalu lintas dan pengamanan jalur menuju SPBU,” ujarnya.
Menurut Koster, langkah tambahan diperlukan karena distribusi BBM yang sebelumnya diharapkan mulai berjalan lancar pada Rabu (14/10) masih menghadapi kendala di lapangan. Karena itu, percepatan operasional depo, penambahan tenaga, pengawalan truk tangki, dan pengaturan lalu lintas dilakukan secara terkoordinasi.
Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Penerapan WFH tersebut dituangkan dalam surat Pemprov Bali Nomor B.39.000.8/48412/TLK/B.ORG tertanggal 14 Oktober 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja melalui WFH. Kebijakan ini ditujukan kepada instansi vertikal, pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota, serta BUMN dan BUMD di Bali.
Meski demikian, kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh jenis pelayanan. Pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, layanan kedaruratan, dan fungsi keamanan tetap dilaksanakan di kantor sesuai kebutuhan.
Sementara itu, satuan pendidikan negeri dan swasta diminta melaksanakan pembelajaran secara daring selama 15–17 Oktober 2026 dengan tetap memperhatikan efektivitas kegiatan belajar mengajar.
Koster menegaskan, penyesuaian sistem kerja harus tetap menjamin kelancaran administrasi pemerintahan, pencapaian target kinerja, dan keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kombinasi pengaturan mobilitas, optimalisasi operasional depo dan SPBU, serta dukungan aparat keamanan, pemerintah berharap distribusi BBM segera pulih dan antrean kendaraan dapat diatasi. Koordinasi lintas instansi juga diharapkan menjaga aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan selama masa penyesuaian sistem kerja. (rls/tim)




















