• Redaksi
  • Undang-undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, September 26, 2026
  • Login
OborDewata
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini
No Result
View All Result
OborDewata
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Diakhir Masa Tugas, Gubernur Koster Perpanjang Relaksasi Pajak Kendaraan

I Kadek Saputra by I Kadek Saputra
07/09/2023
in Ekonomi Bisnis
0
(Kanan) Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha, SE., M.Si., saat menjelaskan program Relaksasi Pajak.

164
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Beranda Bentara Bahas Seni, Empati dan Ruang Publik di Tengah Krisis

12 Tahun Lawan Stigma, Karya Rudi Waisnawa Raih FOTO Bali Award

DENPASAR, OborDewata.com –  Menjelang akhir atau purna jabatan, Gubernur Bali, Wayan Koster kembali memperpanjang kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Komitmen Gubernur Koster itu, terkait kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bebas bea balik nama kendaraan ternyata terus berlanjut. Sehari sebelum mengakhiri masa jabatannya, pada Senin, September 2023 kebijakan relaksasi pajak daerah tahap II ditandatangani melalui Peraturan Gubernur (Pargub) Nomor 50 Tahun 2023 tentang Relaksasi Pajak.

Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha, SE., M.Si., menjelaskan program Relaksasi Pajak yang diberikan, yakni pemutihan berupa penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Pergub Relaksasi Pajak ini akan mulai diberlakukan 11 September 2023, hingga 30 Nopember 2023.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfos Bali itu, mengakui bahwa kebijakan relaksasi pajak daerah tahap II tahun 2023 diberlakukan, karena masih terdapat 210.948 unit kendaraan yang belum melaksanakan kewajiban membayar pajak periode 1 Januari – 31 Agustus 2023.  “Dari jumlah kendaraan yang belum membayar pajak tersebut, nominal nilai yang didapatkan Rp105 miliar lebih, dan belum mampu menutupi defisit. Dari 210.948 unit kendraan bermotor itu, 82 persen roda dua, sedangkan sisanya 18 persen roda empat,” katanya, saat jumpa pers bersama Ditlantas Polda Bali, Kepala Jasa Raharja Cabang Bali dan perwakilan Bank BPD Bali di Cafe Bapenda Bali, Denpasar, pada Kamis (7/9/2023).

Selain itu, masih terdapat 85.670 unit kendaraan dengan status penguasaan, namun belum menjadi kepemilikan. Terkait BBNKB II ini, di Bali ada 85.670 unit kendaraan bermotor yang belum melakukan balik nama, padahal sudah dikuasai. Oleh karena itu, diharapkan masyarakat wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan relaksasi pajak daerah tahap II tahun 2023. “lni momen yang harus dimanf aatkan, karena tahun depan tidak ada lagi relaksasi. Karena pemberlakukan UU Nomor 1 Tahun 2020,” tegasnya. Santha menegaskan kebijakan relaksasi pajak ini membantu pemerintah dalam perbaikan database kendaraan bermotor.

Selain juga bertujuan untuk memfasilitasi rencana pemberlakuan penghapusan regident pencurian motor (Ranmor) bagi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.  Kebijakan ini juga memberi kemudahan masya rakat wajib pajak dalam hal menyelesaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor sebelum dilaksanakan tind lanjut dari UU HKPD. sathya

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
spot_img
I Kadek Saputra

I Kadek Saputra

Related Posts

Kinerja Gemilang Tembus Skala Nasional, Bank BPD Bali Sabet Prominent Awards 2026
Ekonomi Bisnis

Kinerja Gemilang Tembus Skala Nasional, Bank BPD Bali Sabet Prominent Awards 2026

24/09/2026
Terbukti, Agen BRILink Jadi Sumber Penghasilan Toko ATK Raka di Pejeng
Ekonomi Bisnis

Terbukti, Agen BRILink Jadi Sumber Penghasilan Toko ATK Raka di Pejeng

21/09/2026
Dehana Decoration Manfaatkan KUR BRI
Ekonomi Bisnis

Dehana Decoration Manfaatkan KUR BRI

21/09/2026
BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali
Ekonomi Bisnis

BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

19/09/2026
OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi
Ekonomi Bisnis

OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

18/09/2026
Gaji Pekerja Bali Ketinggalan Jauh dari Harga Pasar, Arun Bali: Mengejar KHL Harga Mati
Berita

Gaji Pekerja Bali Ketinggalan Jauh dari Harga Pasar, Arun Bali: Mengejar KHL Harga Mati

17/09/2026
Next Post
Tumbuh Saat Pandemi, Puriyasa Hampers Semakin Berkembang dengan QRIS BRI

Tumbuh Saat Pandemi, Puriyasa Hampers Semakin Berkembang dengan QRIS BRI

ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

Menakar Substansi Demokrasi Kabinet Merah Putih

08/08/2026
Kebijakan Sosial  Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

Kebijakan Sosial Kabinet Merah putih Membatasi Inisiatif Lokal

17/08/2026
Kremasi di Bali, Pilihan Budaya atau Pelarian dari Tekanan Sosial?

Menagih Janji Sekolah Gratis 0 Rupiah di Tengah Pungutan Komite yang Mencekik

18/08/2026
Prof Tadjudin Ungkap Jeritan Mematikan di Balik Beton, Rampas Hak Rakyat

Liarnya Korupsi di Indonesia, Nilainya Fantastis

04/08/2026
Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

Bupati Tabanan Sembahyang di Pura Luhur Batukau Berdoa Pandemi Covid-19 Segera Berlalu

0
Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

Tekan Penyebaran Covid-19, PDIP Bali Dukung dan Kawal Kebijakan PPKM Darurat

0
PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

PLN Berikan Stimulus pada Masyarakat Kecil di tengah Pandemi Covid-19

0
Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

Dandim dan Kapolres Tabanan Distribusikan Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

0
Beranda Bentara Bahas Seni, Empati dan Ruang Publik di Tengah Krisis

Beranda Bentara Bahas Seni, Empati dan Ruang Publik di Tengah Krisis

26/09/2026
12 Tahun Lawan Stigma, Karya Rudi Waisnawa Raih FOTO Bali Award

12 Tahun Lawan Stigma, Karya Rudi Waisnawa Raih FOTO Bali Award

25/09/2026
Lantik KONI Gianyar, Mahayastra Minta Kompetisi Atlet Digelar Berjenjang

Lantik KONI Gianyar, Mahayastra Minta Kompetisi Atlet Digelar Berjenjang

25/09/2026
DJP Bali Sasar Bangku SMP, Kesadaran Pajak Ditanamkan Sejak Dini

Gubernur Koster Apresiasi Bina Vokalia Bali Juara I di Tokyo

25/09/2026
Currently Playing
Beranda Bentara Bahas Seni, Empati dan Ruang Publik di Tengah Krisis

Beranda Bentara Bahas Seni, Empati dan Ruang Publik di Tengah Krisis

26/09/2026
12 Tahun Lawan Stigma, Karya Rudi Waisnawa Raih FOTO Bali Award

12 Tahun Lawan Stigma, Karya Rudi Waisnawa Raih FOTO Bali Award

25/09/2026
Lantik KONI Gianyar, Mahayastra Minta Kompetisi Atlet Digelar Berjenjang

Lantik KONI Gianyar, Mahayastra Minta Kompetisi Atlet Digelar Berjenjang

25/09/2026

TENTANG OBOR DEWATA

Obordewata merupakan salah satu media online yang terpecaya dengan menyajikan berita secara aktual.

obordewata.png
Obordewata
  • Redaksi
  • Undang-Undang Pers
  • Disklaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 obordewata.com

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi Bisnis
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Pendidikan
  • Politik
  • Opini

© 2026 obordewata.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d