OborDewata.com, TABANAN- Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar gembira bagi tujuh narapidana Lapas Tabanan. Mereka dinyatakan bebas murni tepat di momen bersejarah itu, Minggu (17/8/2025). Pembebasan ini diberikan setelah mereka menerima Remisi Umum (RU) II.
“Dari sejumlah warga binaan yang kami usulkan, seluruhnya memenuhi persyaratan. Bahkan, tujuh orang di antaranya memperoleh RU II, yang berarti mereka dapat langsung bebas pada Hari Kemerdekaan ini,” jelas Kepala Lapas (Kalapas) Tabanan, Prawira Hadiwidjojo, Minggu (17/8/2025).
Penyerahan remisi secara simbolis dilaksanakan dalam upacara bendera di Lapangan Alit Saputra. Bupati Tabanan, I Gede Komang Sanjaya, memimpin upacara dan menyerahkan remisi. Dua warga binaan menerima langsung remisi dari Bupati, didampingi Kalapas Prawira Hadiwidjojo.
Pemberian remisi merupakan hak narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Total ada 175 warga binaan Lapas Tabanan yang mendapatkan remisi, dengan rincian masa pengurangan hukuman yang bervariasi.
“Selamat bagi seluruh warga binaan penerima remisi. Semoga ini menjadi dorongan positif agar mereka terus memperbaiki diri dan siap kembali berkontribusi di tengah masyarakat,” tutupnya.
Wayan, salah satu penerima RU II, tak mampu menyembunyikan rasa harunya. “Puji syukur kepada Ida Sang Hyang Widi Wasa. Saya bisa bebas bertepatan dengan Hari Kemerdekaan. Momen ini sangat berarti karena saya bisa berkumpul lagi dengan keluarga,” ungkapnya.
Rincian remisi yang diberikan: 57 orang mendapat remisi 1 bulan, 48 orang mendapat 2 bulan, 39 orang mendapat 3 bulan. Sisanya, 13 orang mendapat 4 bulan, 6 orang mendapat 5 bulan, dan 5 orang mendapat 6 bulan. Sementara, tujuh orang menerima RU II. GA.



