JEMBRANA, OborDewata.com– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana menghentikan aktivitas tambak udang di Banjar Yehbuah, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana. Penghentian ini terjadi pada Jumat (20/6/2025). Diduga, pembuatan belasan sumur bor di sana menyebabkan kekeringan sumur warga.
“Disarankan kepada penanggung jawab budidaya untuk selalu memantau proses perizinan PBG tersebut. Mereka juga harus mengurus izin pengambilan air bawah tanah yang digunakan untuk operasional tambak,” ujar Kasat Pol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya.
Sedikitnya tiga puluh keluarga di wilayah tersebut mengeluhkan sulitnya mendapat air bersih. Krisis air bersih ini diduga karena pembangunan belasan sumur bor oleh pihak perusahaan. Warga kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.
Kemarin, Kamis (19/6/2025), Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, bersama Satpol PP Jembrana dan instansi terkait melakukan sidak. Mereka mendapati dua belas sumur bor. Sumur tersebut berkedalaman rata-rata empat puluh meter.
Sumur bor itu rencananya untuk mengairi tambak udang. Pihak perusahaan atau tambak udang itu belum mengantongi izin pengambilan air bawah tanah (ABT). Ini menjadi pelanggaran serius.
Leo Agus Jaya menegaskan, hari ini pihaknya telah menghentikan sementara aktivitas tambak. Mereka menempelkan stiker bertuliskan ‘sementara kegiatan ini dihentikan sampai proses penyelesaian perizinan’.
Petugas juga memasang garis Pol PP pada sumur bor yang akan digunakan untuk operasional tambak. Penanggung jawab tambak tidak dapat menunjukkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pihak tambak mengaku izin tersebut masih dalam proses.
Tambak udang ini memiliki luas tanah dua puluh sembilan hektar. Lokasi ini mempunyai tiga puluh lima petak kolam tambak. Tiga puluh dua petak kolam tambak telah beroperasi, dan tiga lainnya belum.
“Tambak tersebut belum menebar benih udang. Mereka masih uji coba air,” pungkasnya. ga



