Berita

DPRD Badung Desak Pembongkaran dan Pembekuan Izin Bangunan Villa Serobot Badan Sungai

881 Views

BADUNG, OborDewata.com – Pemerintah Kabupaten Badung bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bergerak cepat menindak pembangunan yang melampaui batas Sertifikat Hak Milik (SHM) hingga mencaplok badan sungai.

Tindakan tegas berupa rekomendasi pembongkaran pun disiapkan untuk mengembalikan kondisi sungai seperti semula.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, menyampaikan bahwa pelanggaran ini tidak bisa dibiarkan karena berpotensi memperparah risiko banjir di wilayah Badung.

“Sudah di tindak lanjuti oleh satpol PP kita di kabupaten Badung terkait adanya pembangunan yang keluar dari SHM sehingga mereka melakukan pencaplokan ke badan sungai kita yang ada di sini. Rekomendasi tegas harus dilakukan pembongkaran harus keadaan sungai dikembalikan seperti semula ketika belum ada bangunan”, jelasnya, Selasa (7/10/2025) di Badung.

Dirinya mengatakan, Satpol PP telah menempuh langkah sesuai SOP, mulai dari pemberian surat peringatan pertama hingga ketiga. Selama proses tersebut, pemerintah masih menunggu itikad baik pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Namun, jika tidak ada tindakan dari pihak pengembang, DPRD dan Pemkab Badung akan merekomendasikan langkah tegas berupa pembongkaran paksa serta pembekuan izin usaha.

“Deadline sesuai SOP yang sering dilakukan oleh satpol PP kita setelah hari ini ada peringatan 1, 2,3, peringatan 1,2,3 ini sambil menunggu itikad baik dari mereka seperti yang sudah disampaikan kepada kuasa hukum dari owner sambil kita melakukan SOP, sambil kita menghimbau mereka melakukan pembongkaran secara mandiri artinya mereka secara mandiri terkait dengan bangunan mereka yang keluar dari SHM mereka bahkan mencaplok badan sungai.Kalau tidak kita pemerintah kabupaten Badung dan dari DPRD kabupaten Badung akan melakukan rekomendasi untuk melakukan tindakan tegas melakukan pembongkaran dan membekukan sementara ijin yang mereka miliki. Ijin yang mereka miliki baru NIB sementara ijin. Ijin yang lain belum karena belum dikeluarkan karena tidak sesuai sehingga belum dikeluarkan oleh PUPR dan DPMPTSP”, paparnya.

Ia menegaskan, upaya penegakan Perda ini merupakan bagian dari strategi Pemkab Badung dalam penanggulangan bencana, terutama banjir yang kerap terjadi akibat alih fungsi lahan dan pelanggaran tata ruang.

“Ini sangat penting kita lakukan karena kita fokus menanggulangi bencana alam terkait banjir dengan pengalaman kemarin bahwasanya di Bali terjadi banjir yang sangat besar makanya kita fokus terkait hal hal yang kita laksanakan untuk penanggulangan bencana banjir agar tidak terjadi lagi dikemudian hari termasuk hari ini kita adakan tindakan tegas, penegakan perda yang tegas terkait perlindungan sungai sungai kita yang ada di kabupaten Badung”, tutupnya. mas/pril